Sudah Keluar Dari Panti Rehabilitasi Sejak 11 Juli 2021, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Dijemput Sama Anaknya
Reza Artamevia kini telah resmi bebas setelah tertangkap atas kasus narkoba bebrapa waktu lalu.
Helo.id - Kabar terbaru datang dari penyanyi Reza Artamevia, ia dikabarkan telah menyelesaikan masa hukuman 10 bulan rehabilitasu di Panti Rehab Lido, Bogor, Jawa Barat.
Dikabarkan sang penyanyi telah keluar dari panti rehabilitasi Lido, sekitar 11 Juli 2021 lalu dan dijemput oleh keluarganya. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Leiderman Ujinawan.
Kuasa hukum Reza Artamevia tersebut kemudian mengungkapkan bahwa pada saat itu, ia tidak bisa mendampingin pembebasan kliennya lantaran adanya PPKM Darurat dan masih dalam suasana pandemi.
- Akan Segera Bebas, Kuasa Hukum Ungkap Reza Artamevia Optimis Bisa Kembali Berkarya
- Akan Bebas Akhir Juli 2021, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Sudah Tidak Kecanduan, Sudah Siap Terjun Ke Masyarakat
- Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Masih Belum Memutuskan Akan Menerima Atau mengajukan Banding
- Nota Pembelaan Reza Artamevia Di Tolak, Berikut Penjelasan Pihak JPU
- Berharap Hakim Bebaskan Kliennya, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Terdakwa Saat Ini Masih Menjadi Tulang Punggung Keluarga
"Iya benar, dijemput sama keluarganya," kata Leidermen Ujinawan
"Dia (Reza) dijemput sama anaknya, Aaliyah Massaid dan adiknya, Aksa," ucapnya.
Leiderman mengatakan kalau Reza Artamevia tidak berkomentar atau memberikan pesan apapun kepadanya terkait dengan kebebasannya pekan lalu.
"Enggak ada, cuma makasih aja ke saya karena sudah dampingin," ujar Leidermen Ujinawan.
Resmi Dapatkan Vonis dan Tidak Ajukan Banding
Terjerat kasus narkoba dan sudah mendapatkan vonis, diketahui Reza Artamevia sebelumnya sempat mengajukan banding atas vonis tersebut.
Akan tetapi, kini ibu dua anak tersebut memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim yang telah memvonisnya selama 10 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan, serta menjalani sisa hukuman dari panti rehabilitasi.
Bagi Reza Artamevia, putusan hakim sangat meringankan dirinya. Hal tersebut dikarenakan dalam waktu dekat ia akan bebas dan menghirup udara segar.
"Ya Reza tidak banding. Semoga saja jaksa juga tidak banding," kata kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan
Jika tidak banding, kemungkinan besar Reza Artamevia akan bebas dari panti rehabilitasi balai besar Lido, Jawa Barat pada bulan Juli 2021.
Diungkapkan oleh kuasa hukumnya, setelah bebas nanti, kliennya tersebut optimis masih tetap bisa berkarya meski telah tersandung kasus narkoba sebelumnya.
"Jika bebas nanti, ya dia ada lah kegiatan. Dia masih optimis buat balik lagi bermusik dan berkarya," ucapnya.
Kuasa hukum Reza Artamevia tersebut memastikan bahwa kliennya masih semangat untuk menghibur masyarakat Indonesia.
"Iya dia masih semangat dan mau kembali berkarya," ungkapnya.
Terkait dengan hal tersebut, Leiderman belum bisa memastikan semuanya terkait apa saja yang akan dilakukan oleh Reza Artamevia,
Sebab hingga kini ia masih menunggu keputusan dari jaksa terkait dengan banding atas putusan kliennya tersebut.
"Ya masih harap-harap cemas. Semoga aja ya tidak banding," ujar Leiderman Ujiawan.
Sebelumnya telah dikabarkan bahwa Reza Artamevia mendapatkan vonis 10 bulan penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Melalui kuasa hukumnyam Reza Artamevia masih pikir-pikir untuk menerima putusan atau banding terkait vonis 10 bulan penjara.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Leiderman Ujiawan, kuasa hukum Reza
Diketahui bahwa Reza Artamevia resmi dinyatakan bersalah dan secara sah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menjatuhkan hukuman penjara untuk Reza Artamevia selama 10 bulan.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.
Terkait dengan hal tersebut, itu berarti Reza Artamevia akan bebas pada bulan Juli 2021. Setelah mengetahui mendapatkan vonis pidana 10 bulan penjara dan dipotong degan masa rehabilitasinya.
Reza Artamevia sendiri sudah menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, selama hampir sembilan bulan sejak 2020.
Itu berarti, Reza Artamevia akan bebas dalam waktu satu bulan lagi. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan.
“Ya seperti itu, paling sekitar satu bulan lagi lah kalau Juli. Juli akhir,” kata kuasanya.
Komentar