•   April 24
Entertainment

Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Masih Belum Memutuskan Akan Menerima Atau mengajukan Banding

( words)

Reza Artamevia akhirnya mendapatkan vonis hukuman 10 bulan penjara.

Helo.id - Kasus yang menyandung Reza Artamevia hingga kini masih terus bergulir. Kabar terbarunya, ibu dua anak tersebut mendapatkan vonis 10 bulan penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Melalui kuasa hukumnyam Reza Artamevia masih pikir-pikir untuk menerima putusan atau banding terkait vonis 10 bulan penjara.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Leiderman Ujiawan, kuasa hukum Reza

Diketahui bahwa Reza Artamevia resmi dinyatakan bersalah dan secara sah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menjatuhkan hukuman penjara untuk Reza Artamevia selama 10 bulan.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.

Sidang Tertunda

Penyanyi Reza Artamevia kabarnya akan kembali menjalani sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (20/05/2021) atas kasus narkoba yang kini tengah menyandungnya.

Pembacaan tuntutan tersebut merupakan jadwal ketiga kalinya setelah pihak jaksa penuntut umum menunda sebanyak tiga kali dalam hal pembacaan tuntutan hukuman Reza Artamevia di sidang sebelumnya.

Kuasa hukum Reza Artamevia, Beny Hehanusa pun membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari pihak JPU pada hari ini.

"Harusnya JPU sudah membacakan tuntutan 20 Mei nanti," kata Beny Hehanusa

Menurutnya, keharusan pihak JPU membacakan tuntutannya karena kliennya tersebut sudah melewati batas waktu rehabilitasi.

Saat ini Reza Artamevia tengah berada di panti besar rehabilitasi Lido Sukabumi, Jawa Barat untuk menjalani pengobaatan atas ketergantungannya terhadap barang haram tersebut.

"Sudah lebih dari enam bulan klien kami ditahan dan di rehab, sudah lebih dari batas waktu. Harusnya perkara ini selesai dan Reza sudah bebas," ujar Benny Hehanusa.

reza artamevia

Sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum dikabarkan tidak siap membacakan tuntutan kasus narkoba yang menjerat mantan istri mendiang Adjie Massaid tersebut.

Atas penundaan pembacaan penuntutan tersebut, hakim akhirnya kembali menunda sudang yang pada awalnya dijadwalkan pada hari ini, Kamis (6/5/2021).

Benny Hehanusa selaku kuasa hukum Reza Artamevia menilai terkait dengan penundaan pembacaan penuntutan tersebut telah merugikan kliennya. Hal tersebut dikarenakan kejadian tersebut sudah terjadi ketiga kalinya.

"Ya kami kecewa, ini sudah ketiga kalinya," kata Benny Hehanusa

Benny kemudian menambahkan bahwa tim kuasa hukum Reza Artamevia sudah menyampaikan keberatannya kepada hakim dalam persidangan.

Hal tersebut dikarenakan kliennya juga merasa dirugikan atas penundaan pembacaan tuntutan.

"Karena klien kami harusnya sudah menerima putusan jika memang tidak diundur atau ditunda terus," ucapnya.

Benny juga menyebutkan jika pembacaab tidak ditunda sampai tiga kali, maka Reza Artamevia sudah bisa divonis dan kemungkinan bisa ikut berlebaran bersama dengan keluarga.

"Karena klien kami (Reza) pasti ingin Lebaran sama keluarga. Sebab, kasus ini bukan perkara sulit hanya penyalahgunaan narkotika yang hukumannya tentu tidak besar," jelasnya.

"Dengan ditunda ini ya klien kami tak bisa berlebaran dengan keluarga," tambahnya.

Oleh sebab itu, Benny Hehanusa kemudian meminta sidang berikutnya yang akan digelar pada tanggal 20 Mei 2021, pihak jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutannya terhadap Reza Artamevia.

"Kami sudah sampaikan ke hakim, karena sudah tiga kali, JPU harus membacakan tuntutan di sidang berikutnya," ujar Benny Hehanusa.

TAG : Reza ArtameviaReza Artamevia Dapatkan Vonis

Artikel Menarik Lainnya

Komentar