•   May 3
Entertainment

Akan Segera Bebas, Kuasa Hukum Ungkap Reza Artamevia Optimis Bisa Kembali Berkarya

( words)

Kuasa hukum ungkapkan bahwa Reza Artamevia semangat dan optimis masih tetap bisa berkarya

Helo.id - Terjerat kasus narkoba dan sudah mendapatkan vonis, diketahui Reza Artamevia sebelumnya sempat mengajukan banding atas vonis tersebut.

Akan tetapi, kini ibu dua anak tersebut memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim yang telah memvonisnya selama 10 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan, serta menjalani sisa hukuman dari panti rehabilitasi.

Bagi Reza Artamevia, putusan hakim sangat meringankan dirinya. Hal tersebut dikarenakan dalam waktu dekat ia akan bebas dan menghirup udara segar.

"Ya Reza tidak banding. Semoga saja jaksa juga tidak banding," kata kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan

Jika tidak banding, kemungkinan besar Reza Artamevia akan bebas dari panti rehabilitasi balai besar Lido, Jawa Barat pada bulan Juli 2021.

Diungkapkan oleh kuasa hukumnya, setelah bebas nanti, kliennya tersebut optimis masih tetap bisa berkarya meski telah tersandung kasus narkoba sebelumnya.

"Jika bebas nanti, ya dia ada lah kegiatan. Dia masih optimis buat balik lagi bermusik dan berkarya," ucapnya.

Kuasa hukum Reza Artamevia tersebut memastikan bahwa kliennya masih semangat untuk menghibur masyarakat Indonesia.

"Iya dia masih semangat dan mau kembali berkarya," ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut, Leiderman belum bisa memastikan semuanya terkait apa saja yang akan dilakukan oleh Reza Artamevia,

Sebab hingga kini ia masih menunggu keputusan dari jaksa terkait dengan banding atas putusan kliennya tersebut.

"Ya masih harap-harap cemas. Semoga aja ya tidak banding," ujar Leiderman Ujiawan.

Telah Mendapatkan Vonis

Sebelumnya telah dikabarkan bahwa Reza Artamevia mendapatkan vonis 10 bulan penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Melalui kuasa hukumnyam Reza Artamevia masih pikir-pikir untuk menerima putusan atau banding terkait vonis 10 bulan penjara.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Leiderman Ujiawan, kuasa hukum Reza

Diketahui bahwa Reza Artamevia resmi dinyatakan bersalah dan secara sah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menjatuhkan hukuman penjara untuk Reza Artamevia selama 10 bulan.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.

reza artamevia

Terkait dengan hal tersebut, itu berarti Reza Artamevia akan bebas pada bulan Juli 2021.
Setelah mengetahui mendapatkan vonis pidana 10 bulan penjara dan dipotong degan masa rehabilitasinya.

Reza Artamevia sendiri sudah menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, selama hampir sembilan bulan sejak 2020.

Itu berarti, Reza Artamevia akan bebas dalam waktu satu bulan lagi. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan.

“Ya seperti itu, paling sekitar satu bulan lagi lah kalau Juli. Juli akhir,” kata kuasanya.

Kuasa hukum Reza Artaamevia mengungkapkan pihaknya memastikan bahwa kliennya tersebut tidak lagi kecanduan dan siap untuk kembali menjalani hari-hatinya seperti semula.

Ibu dua anak tersebut juga telah dipastikan sudah sehat lahir dan batin.

"Ya kondisinya sih sudah sehat, sudah tidak kecanduan, sudah siap terjun ke masyarakat," kata Leiderman Ujiawan

Meski demikian, Leiderman menilai putusan dari majelis hakim sebenarnya tidak adil karena seharusnya Reza Artamevia bisa langsung dibebaskan.

Terkait dengan putusan hakim, Leiderman mengaku akan secepatnya menghubungi Reza Artamevia untuk memberikan informasi tersebut dan mendiskusikannya.

"Secepatnya saya komunikasi dengan dia, karena lagi Covid gini kan dilarang mengunjungi, jadi saya pakai handphone saja. Kalau nggak Covid, mungkin saya ke sana ngobrol," ungkapnya.

TAG : Kasus Narkoba Reza ArtameviaReza Artamevia

Artikel Menarik Lainnya

Komentar