•   April 16
Entertainment

Nota Pembelaan Reza Artamevia Di Tolak, Berikut Penjelasan Pihak JPU

( words)

Pihak JPU menolak nota pembelaan Reza Artamevia.

Helo.id - Kasus yang kini sedang dihadapi oleh Reza Artamevia hingga kini masih terus bergulir.

Dikabarkan Reza Artamveia tidak terima dengan tuntutan 1 tahun enam bulan dalam kasus narkoba yang kini tengah menjeratnya.

Terkait dengan penolakan tersebut, pihak Reza Artamevia pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar di pengadilan Negeri Jakarta Timur, nota pembelaaan yang disampaikan oleh Reza Artamevia pun ditolak oleh JPU.

Jaksa Penuntut Umum tetep pada tuntutannya yang menyatakan Reza Artamveia bersalah dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

"Setelah mendengar nota pembelaan dari penasihat hukumnya terdakwa Reza. Kami Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan hukuman yang kami layangkan pada tanggal 20 Mei 2021. Terima kasih banyak," kata Teguh Santosa, Jaksa Penuntut Umum

reza artamevia


Sebelumnya Dalam sidang tersebut kuasa hukum Reza Artamevia membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (03/06/2021).

Saat menyampaikan nota pembelaan tersebut, kuasa hukum Reza Artamveia, Leidermen Ujiawan meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya.

"Menyatakan bahwa dakwaan kedua yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan jadi kita minta terdakwa dibebaskan," kata kuasa hukum Reza Artamevia

Pada saat kejadian, Reza Artamevia merasa telah dijebak, lantaran ia tidak merasa menggunakan sabu seperti yang telah dituduhkan oleh pihak JPU.

Meski demikian pihak Reza Artamevia berharap bisa segera bebas dan memohon agar majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan tersebut.

"Ya karena selain buktinya itu minimal hanya 0.66 juga dijelaskan dalam surat edaran Mahkamah Agung juga terdakwa merasa dijebak. Karena hanya selang satu jam dari LP Cipinang dia langsung ditangkap, sedangkan yang tahu barang itu hanya dua orang Gatot dan saksi Oktavina. Dia (Reza) juga pada saat kejadian tidak sedang memakai narkoba," imbuh Leidermen.

"Sedangkan di saat kejadian dia tidak sedang memakai. Memang dia pegang sabunya. Tapi dia tidak memakai menurut kami pasal unsur 127 huruf a itu tadi tidak terbukti,” lanjutnya.

reza artamevia

Apalagi menurutnya, Reza Artamevia masih menjadi tulang punggung dalam keluarganya.

“Terdakwa saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga atau yang menghidupi keluarganya. Sebab terdakwa masih membiayai adik-adiknya dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim,” ucap Leidermen dalam persidangan.

Leiderman kemudian mengungkapkan bahwa kliennya tersebut sebenarnya kini sudah sembuh dan tidak lagi menggunakan narkoba

Tidak hanya itu, Reza Artamevia sendiri juga dikabarkan sudah menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor selama delapan bulan sejak bulan September 2020 lalu.

Menurutnya, vonis hukuman penjara yang dikenakan kepada kliennya tersebut akan merugikan Reza Artamevia dan juga keluarganya.

“Kenyataannya sudah menjadi rahasia umum di dalam penjara jual beli narkoba sangat bebas. Segala macam narkoba tersedia di dalam penjara maka dengan di penjara tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik,” kata Leidermen.

Leiderman kemudian mengatakan justru jika Rea Artamevia dibebaskan, maka masa depan dijamin akan lebih baik.

“Terdakwa bisa lebih berkarya untuk negara dan keluarganya,” ucap Leidermen.

Dengan pertimbagan tersebut, Leiderman pun berharap agar majelis hakim bisa membebaskan kliennya.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menghukum terdakwa dengan rehabilitasi selama 7 bulan dengan dipotong atau dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa di lembaga rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor,” tutur Leidermen.

TAG : Kasus Narkoba Reza ArtameviaReza Artamevia

Artikel Menarik Lainnya

Komentar