•   April 20
Entertainment

Berharap Hakim Bebaskan Kliennya, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Terdakwa Saat Ini Masih Menjadi Tulang Punggung Keluarga

( words)

Kuasa hukum Reza Artamevia berharap agar kliennya bisa dibebaskan.

Helo.id - Kasus yang menyandung Reza Artamevia hingga kini masih terus berlanjut. Belum lama ini dikabarkan sidang kasus narkoba Reza Artamevia kembali digelar.

Dalam sidang tersebut kuasa hukum Reza Artamevia membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (03/06/2021).

Saat menyampaikan nota pembelaan tersebjt, kuasa hukum Reza Artamveia, Leidermen Ujiawan meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya.

Apalagi menurutnya, Reza Artamevia masih menjadi tulang punggung dalam keluarganya.

“Terdakwa saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga atau yang menghidupi keluarganya. Sebab terdakwa masih membiayai adik-adiknya dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim,” ucap Leidermen dalam persidangan.

reza dan dua anaknya


Leiderman kemudian mengungkapkan bahwa kliennya tersebut sebenarnya kini sudah sembuh dan tidak lagi menggunakan narkoba

Tidak hanya itu, Reza Artamevia sendiri juga dikabarkan sudah menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor selama delapan bulan sejak bulan September 2020 lalu.

Menurutnya, vonis hukuman penjara yang dikenakan kepada kliennya tersebut akan merugikan Reza Artamevia dan juga keluarganya.

“Kenyataannya sudah menjadi rahasia umum di dalam penjara jual beli narkoba sangat bebas. Segala macam narkoba tersedia di dalam penjara maka dengan di penjara tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik,” kata Leidermen.

Leiderman kemudian mengatakan justru jika Rea Artamevia dibebaskan, maka masa depan dijamin akan lebih baik.

“Terdakwa bisa lebih berkarya untuk negara dan keluarganya,” ucap Leidermen.

Dengan pertimbagan tersebut, Leiderman pun berharap agar majelis hakim bisa membebaskan kliennya.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menghukum terdakwa dengan rehabilitasi selama 7 bulan dengan dipotong atau dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa di lembaga rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor,” tutur Leidermen.

Sidang Tertunda 3 Kali

Sebelumnya kasus narkoba yang menyandung Reza Artamevia sempat tertunda dalam membacakan tuntutan.
Atas penundaan pembacaan penuntutan tersebut, hakim akhirnya kembali menunda sudang yang pada awalnya dijadwalkan pada hari ini, Kamis (6/5/2021).

Benny Hehanusa selaku kuasa hukum Reza Artamevia menilai terkait dengan penundaan pembacaan penuntutan tersebut telah merugikan kliennya. Hal tersebut dikarenakan kejadian tersebut sudah terjadi ketiga kalinya.

"Ya kami kecewa, ini sudah ketiga kalinya," kata Benny Hehanusa

reza artamevia

Benny kemudian menambahkan bahwa tim kuasa hukum Reza Artamevia sudah menyampaikan keberatannya kepada hakim dalam persidangan.

Hal tersebut dikarenakan kliennya juga merasa dirugikan atas penundaan pembacaan tuntutan.

"Karena klien kami harusnya sudah menerima putusan jika memang tidak diundur atau ditunda terus," ucapnya.

Benny juga menyebutkan jika pembacaab tidak ditunda sampai tiga kali, maka Reza Artamevia sudah bisa divonis dan kemungkinan bisa ikut berlebaran bersama dengan keluarga.

"Karena klien kami (Reza) pasti ingin Lebaran sama keluarga. Sebab, kasus ini bukan perkara sulit hanya penyalahgunaan narkotika yang hukumannya tentu tidak besar," jelasnya.

"Dengan ditunda ini ya klien kami tak bisa berlebaran dengan keluarga," tambahnya.

Oleh sebab itu, Benny Hehanusa kemudian meminta sidang berikutnya yang akan digelar pada tanggal 20 Mei 2021, pihak jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutannya terhadap Reza Artamevia.

"Kami sudah sampaikan ke hakim, karena sudah tiga kali, JPU harus membacakan tuntutan di sidang berikutnya," ujar Benny Hehanusa.

Tidak hanya satu kali, sebelumnya sidang yang digelar pada hari Kamis (29/4/2021) juga kembali ditunda. Hal tersebut juga dikarenakan jaksa penuntut umum masih belum siap membacakan surat tuntutan untuk Reza Artamevia.

"Mau tidak mau, sebagai warga negara yang baik, harus tetap menghormati proses hukum," kata Benny Hehanusa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dua pekan yang lalu, sidang dengan agenda yang sama juga telah ditunda dengan alasan yang serupa.

"Ada apa kok (membacakan tuntutan) lama sekali," ujar Benny Hehanusa.

TAG : Reza ArtameviaKasus Narkoba Reza Artamevia

Artikel Menarik Lainnya

Komentar