•   March 28
Entertainment

Akan Bebas Akhir Juli 2021, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Sudah Tidak Kecanduan, Sudah Siap Terjun Ke Masyarakat

( words)

Rea Artamveia dikabarkan akan bebas pada akhir Juli 2021.

Helo.id - Reza Artamevia yang kini sedang menjalani hukuman akibat kasus penyalahgunaan narkoba, kabarnya akan segera bebas pada akhir Juli 2021.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba dan dipotong dengan masa rehabilitasinya.

Reza Artamevia sendiri sudah menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, selama hampir sembilan bulan sejak 2020.

Itu berarti, Reza Artamevia akan bebas dalam waktu satu bulan lagi. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan.

“Ya seperti itu, paling sekitar satu bulan lagi lah kalau Juli. Juli akhir,” kata kuasanya.

Kuasa hukum Reza Artaamevia mengungkapkan pihaknya memastikan bahwa kliennya tersebut tidak lagi kecanduan dan siap untuk kembali menjalani hari-hatinya seperti semula.

Ibu dua anak tersebut juga telah dipastikan sudah sehat lahir dan batin.

"Ya kondisinya sih sudah sehat, sudah tidak kecanduan, sudah siap terjun ke masyarakat," kata Leiderman Ujiawan

Meski demikian, Leiderman menilai putusan dari majelis hakim sebenarnya tidak adil karena seharusnya Reza Artamevia bisa langsung dibebaskan.

Terkait dengan putusan hakim, Leiderman mengaku akan secepatnya menghubungi Reza Artamevia untuk memberikan informasi tersebut dan mendiskusikannya.

"Secepatnya saya komunikasi dengan dia, karena lagi Covid gini kan dilarang mengunjungi, jadi saya pakai handphone saja. Kalau nggak Covid, mungkin saya ke sana ngobrol," ungkapnya.

Dinyatakan Resmi Bersalah

Diketahui bahwa Reza Artamevia resmi dinyatakan bersalah dan secara sah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menjatuhkan hukuman penjara untuk Reza Artamevia selama 10 bulan.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.

reza artamevia

Penyanyi Reza Artamevia kabarnya akan kembali menjalani sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (20/05/2021) atas kasus narkoba yang kini tengah menyandungnya.

Pembacaan Tuntutan Sempat Tertunda

Pembacaan tuntutan tersebut merupakan jadwal ketiga kalinya setelah pihak jaksa penuntut umum menunda sebanyak tiga kali dalam hal pembacaan tuntutan hukuman Reza Artamevia di sidang sebelumnya.

Kuasa hukum Reza Artamevia, Beny Hehanusa pun membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari pihak JPU pada hari ini.

"Harusnya JPU sudah membacakan tuntutan 20 Mei nanti," kata Beny Hehanusa

Menurutnya, keharusan pihak JPU membacakan tuntutannya karena kliennya tersebut sudah melewati batas waktu rehabilitasi.

Saat ini Reza Artamevia tengah berada di panti besar rehabilitasi Lido Sukabumi, Jawa Barat untuk menjalani pengobaatan atas ketergantungannya terhadap barang haram tersebut.

"Sudah lebih dari enam bulan klien kami ditahan dan di rehab, sudah lebih dari batas waktu. Harusnya perkara ini selesai dan Reza sudah bebas," ujar Benny Hehanusa.

reza artamevia


Sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum dikabarkan tidak siap membacakan tuntutan kasus narkoba yang menjerat mantan istri mendiang Adjie Massaid tersebut.

Atas penundaan pembacaan penuntutan tersebut, hakim akhirnya kembali menunda sudang yang pada awalnya dijadwalkan pada hari ini, Kamis (6/5/2021).

Benny Hehanusa selaku kuasa hukum Reza Artamevia menilai terkait dengan penundaan pembacaan penuntutan tersebut telah merugikan kliennya. Hal tersebut dikarenakan kejadian tersebut sudah terjadi ketiga kalinya.

"Ya kami kecewa, ini sudah ketiga kalinya," kata Benny Hehanusa

Benny kemudian menambahkan bahwa tim kuasa hukum Reza Artamevia sudah menyampaikan keberatannya kepada hakim dalam persidangan.

Hal tersebut dikarenakan kliennya juga merasa dirugikan atas penundaan pembacaan tuntutan.

TAG : Reza ArtameviaReza Atamevia BebasArtis Tersandung Kasus Narkoba

Artikel Menarik Lainnya

Komentar