•   May 4
Entertainment

Hakim Pertanyakan Asesmen Rehab, Kuasa Hukum Nia dan Aldi : Tidak Ada Maladministrasi

( words)

Kuasa hukum Nia dan Aldi beri penjelasan tentang kabar asesmen rehabilitasi.

Helo.id - Kasus narkoba artis cantik Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie hingga kini masih terus berlanjut dan kini sudah sampai pada tahap persidangan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Ketua sempat memepertanyakan terkait dengan asesmen terpadu sebelum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengikuti rehabilitasi di Balai Rehabilitasi For All Nation (FAN) Campus, Bogor Jawa Barat.

Hendra Haeruman, selaku Direktur Program di Balai Rehabilitasi Fan Campus berujar hasil dari asesmen terpadu menimbulkan pertanyaan bagi hakim ketua pada saat sidang.

Terkait dengan hal tersebut kuasa hukum Nia Ramadhani dan Aldi Bragi, Wa Ode Nur Zainab menegaskan tidak ada maladministrasi dalam kasus kliennya.

"Tidak ada maladministrasi, kecuali menerbitkan surat rekomendasinya itu bukan BNN, bukan lembaga negara yang membidangi, itu baru ada maladministrasi," tegas Wa Ode Nur Zainab

"Ini kan BNN kita tahu bersama ya dan terus ada surat kepolisian. Jadi sebenarnya sudah clear," imbuhnya.

persidangan nia ramadhani dan aldi

Wa Ode Nur Zainab juga mengatakan bahwa Direktur Program di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Hendra Haeruman terlihat grogi saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim.

Akibatnya, masalah mengenai isu maladministrasi surat asesmen terpadu ini sempat menjadi pertanyaan dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akan tetapi, pada saat penasihat hukum diberikan waktu untuk bertanya kepada para saksi, ia menyebut telah meluruskan semua isu dugaan maladministrasi.

"Cuma tadi ketika menjelaskan agak kurang komprehensif memang, entah karena grogi atau memang gimana ya saksi. Tapi setelah kami tanyakan kembali tadi clear," kata Wa Ode Nur Zainab.

Sering Komunikasi dengan Ketiga Anaknya

Sebelumnya muncul kabar bahwa Nia Ramadhani sering berkomunikasi dengan ketiga anaknya saat menjalani rehabilitasi.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab memberikan tanggapan. Ia menjelaskan terkait video call, hal tersebut merupakan hal yang sah-sah saja jika diizinkan oleh petugas setempat.

"Oh iya di sana kan bisa pinjam hp dari instansi gitu, itu aja, saya pernah lihat gitu," ujar Wa Ode Nur Zainab

Kuasa hukum Nia Ramadhani tersebut menyebutkan apa yang telah dilakukan oleh kliennya tidak menyalahi aturan.

"Oh nggak (nyalahi aturan) dong, kan di sana bukan penjara loh yah, itu tempat rehabilitasi. Kan ada saatnya mereka dapat kunjungan," tutur Wa Ode Nur Zainab.

"Ya itu pas ada kunjungan kan yang menghubungi bisa bawa handphone. Itu bukan tahanan ya, itu tempat rehabilitasi. Yang saya jelas lihat pernah minjem dari yang berkunjung ke sana, memakai handphone orang yang berkunjung. Iya dari keluarga yang berkunjung," lanjutnya.

Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa semua sudah sesuai dengan prosedur. Karena orang yang sedang menjalani rehabilitasi pun harus diperhatikan psikisnya.

"Jadi bukan hp sendiri ya itu perlu digaris bawahi. Iya tentu saja semua sesuai prosedurnya," imbuh Wa Ode Nur Zainab.

"Di sana kan yang diperhatikan psikisnya, kesehatannya, olahraga, terus mendekatkan diri pada agama," tukasnya.

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya pihak kepolisian menjelaskan pihaknya menangkap sang artis di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (07/07/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat ini, pihak kepolisian menahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Polres Metro Jakarta Pusat, kawasan Senen, Jakarta Pusat.

"Ada penyalahgunaan narkoba di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, dan kami amankan tiga orang tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (8/7/2021) siang.

"Dua tersangka lainnya, yaitu RA (31) ibu rumah tangga, lalu AAB (42) karyawan swasta," ujar Yusri.

ardi dan nia

Tiga tersangka yang diduga memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu adalah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta ZN yang diketahui merupakan sopir pasangan suami istri tersebut.

Awalnya pihak penyidik menemukan sabu seberat 0,78 gram di tanga sopir Nia dan Ardi. ZN kemudian mengungkapkan jika pemilik barang tersebut adalah Nia Ramadhani.

Karena pengakuan tersebut, pihak penyidik kemudian menggeledah rumah Nia Ramadhani dan menemuka alat hisab sabu.

Terkait dengan hal tersebut, ibu tiga anak tersebut mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebutkan bahwa suaminya juga turut mengkonsumsi barang haram tersebut.

Dengan pengakuan tersebut, Nia Ramadhani pun langsung di bawa ke Polres Metro Jakarta Pusat, Ardi Bakrie kemudian datang setelahnya untuk menyerahkan diri.

TAG : Nia RamadhaniAldi BragiArtis Tersandung Kasus Narkoba

Artikel Menarik Lainnya

Komentar