•   April 16
Entertainment

Keberatan Atas Pernyataan Saksi Tentang Penggeledahan Rumah, Kuasa Hukum Nia dan Ardi : Sesungguhnya Kita Mestri Apresiasi, Mereka Tidak Mempersulit

( words)

Kuasa hukum Nia dan Ardi keberatan dengan pernyataan saksi yang telah dihadirkan oleh JPU.

Helo.id - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengaku keberatan atas keterangan saksi yang telah diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui dalam persidangan perdana tersebut, pihak JPU telah mendatangkan saksi dari pihak kepolisian yang menangkap ketiga tersangka pada Rabu (7/7/2021) lalu.

Ketiga saksi tersebut diketahui bernama Agus Sujono, Hendra Gunawan dan Benny Santoso Pandiangan. Dalam kesaksiannya, pihak kepolisian tersebut sepakat mengatakan bahwa benar telah melakukan penggerebekkan dan penggeledahan di kediaman kliennya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Terkait dengan pernyataan tersebut, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun keberatan. Ia menilai bahwa kliennya justru menyerahkan barang bukti sabu dengan suka rela tanpa ada penggeledahan dari petugas kepolisian.

"Oh soal penggeledahan. Sebagaimana yang disampaikan sebenarnya memang tidak ada penggeledahan yang mereka melakukan pemeriksaan isi rumah, tidak," kata Wa Ode

"Tetapi ibu Nia secara sukarela memberikan alat bukti itu kepada penyidik," imbuhnya.

ardi dan nia

Wa Ode juga mengklaim bahwa pihaknya telah bersikap kooperatif sejak awal penangkapan di kediamannya yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Tidak hanya itu, menurut Wa Ode sikap tersebut juga patut diberikan apresiasi karena dianggap tidak mempersulitkan proses penangkapan.

"Beliau kan juga mengakui telah menggunakan. Jadi sesungguhnya kita mesti apresiasi juga ya mereka tidak berberlit-belit mempersulit," tutup Wa Ode.

Pernyataan Saksi

Seperti yang diketahui pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan tiga saksi dari pihak kepolisian, yang diketahui sosok yang melakukan penangkapan pada kasus Nia Ramadhani.

Majelis hakim pun bertanya bagaimana kondisi Nia Ramadhani pada saat ditangkap. Benny Santoso Pandiangan pun mengungkapkan bahwa sang artis pada saat itu seperti orang ketakutan.

"Saat ditangkap sepertinya kurang tidur. Saat itu gemeteran, grogi dan sebagainya," ujar Benny Santoso Pandiangan

Saat melihat hal tersebut, pihak kepolisian mengaku tidak terlalu memeriksa sang artis. Sebab kondisinya tidak memungkinkan untuk diinterogasi.

"Mungkin fisiknya nggak nerima saat diamankan makanya kita tidak terlalu mengintrogasi. Mungkin fisiknya lemah. Kami lihatnya kasian, banyak nangis, nangis terus," tutur Benny Santoso Pandiangan.

persidangan kasus narkoba nia


Namun, Nia Ramadhani mengaku baru satu kali menggunakan narkoba jenis sabu tersebut. Namun, dungkapkan pada saat ditangkap efek dari penggunaan barang terlarang tersebut masih ada.

"Pengakuan saat itu pertama kali. Makainya pagi atau malam sebelumnya," jelasnya.

Mendengar keterangan dari saksi, majelis hakim pun bingung. Ia berkelakar mengenai pemakaian sabu tersebut.

"Orang pagi-pagi sarapan ini malah nyabu," imbuh majelis hakim.

Meskipun mengaku baru pertama kali, akan tetapi sikap Nia Ramadhani tidak menunjukkan hal tersebut. pihak kepolisian menilai bahwa pasangan suami istri tersebut sudah lebih dari sekali menggunakan sabu, karena perubahan sikapnya yang mengarah seperti orang ketergantungan.

"Ada beberapa tanda-tanda fisik bagi para pengguna narkotika. Satu susah tidur, mukanya kusut, bicara ngelantur seperti tidak normal. Kedua ini sedikit mengarah ketidak normal," tukas Benny Santoso Pandiangan.

Nia dan Ardi Kena Tegur Hakim Ketua Karena Datang Terlambat

Pasangan suami isri, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani diketahui telah datang terlambat hampir 2 jam dalam menjalani persidangan. Majelis hakim pun meminta pertanggung jawaban mengenai hal tersebut.

Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim bertanya terlebih dahulu terkait dengan identitas dari para terdakwa. Mulai dari Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan juga sopirnya yang berinisial ZN.

Setelah itu, hakim ketua marah karena pasangan suami istri tersebut datang terlambat ke Pengadilan. Diketahui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie datang pada pukul 11.49 WIB, padahal sidang mereka dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Hakim ketua kemudian bertanya kepada penasihat hukum ketiga orang yang sedang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Jam 10 majelis hakim sudah siap sidang tapi kalian belum datang. Saya minta pertanggungjawaban kepada penuntut umum, tolong sampaikan," kata hakim ketua.

nia dan aldi datang

Salah satu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nia Ramadhani dan Ardi Bakire pun memberikan penjelasan terkait dengan keterlambatan tersebut. Ia meminta maaf karena kliennya dalam keadaan yang kurang sehat saat mau berangkat ke Pengadilan.

"Mohon maaf yang sebesar-besarnya karena informasi dari pagi terdakwa dalam keadaan kurang sehat. Jadi diturunkan tim dokter kemudian rekomendasi dokter bisa sidang," jawabnya.

Hakim pun akhirnya menerima alasan tersebut. Akan tetapi ia berpesan jika ada masalah yang serupa, hendaknya berkoordani terlebih dahulu dengan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mohon kordinasi ke panitera kalau ada pengunduran seperti ini," tukas hakim ketua.

TAG : Ardi BakrieNia RamadhaniArtis Terjerat Kasus NarkobaKasus Narkoba Nia-ArdiPersidangan Kasus Narkoba Nia Dan Ardi

Artikel Menarik Lainnya

Komentar