•   April 26
Entertainment

Sepakat Berpisah, Tyas Mirasih Disinyalir Akan Menerima Seluruh Item dalam Daftar Harta Gono Gini

( words)

Kuasa hukum Raiden ungkap harta gono gini sepenuhnya diberikan kepada Tyas Mirasih.

Helo.id - Kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu belum lama ini memberikan penjelasan terkait dengan perceraian kliennya. Ia menyebutkan terkait dengan harta gono gini akan diserahkan kepada Tyas Mirasih.

Menurut keterangan kuasa hukum Raiden Soedjono, Tyas Mirasih bakal menerima harta gono gini sesuai dengan perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak.

"Ada, seperti yang kita bicarakan sudah disepakati, diserahkan ke pihak Tyas," kata Bernard Pasaribu

Tyas Mirasih disinyalir akan menerima seluruh item pada harta gono gini tersebut. Bernard juga mengatakan bahwa kliennya telah menyetujui penyerahan harta tersebut selama proses sidang cerainya.

Akan tetapi, Bernard enggan membeberkan isi harta yang akan diterima pihak Tyas MIrasih.

"Iya sesuai kesepakatan seperti itu. Iya kan itemnya ada di kesepakatan tersebut nanti diserahkan kepada Tyas, itu juga privasi mereka ya," kata Bernard.



Sebelumnya Tyas Mirasih dan suaminya, Raiden Seodjono sepertinya kompak tidak hadir dalam sidang perceraian perdana mereka.

Dalam sidang yang beragendakan mediasi tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari Raiden Seodjono, Bernard Pasaribu.

"Sidang masih perdana (mediasi)," kata Bernard Pasaribu

"Keduanya belum hadir," tambahnya.

Kuasa hukum suami Tyas Mirasih tersebut pun menolak untuk membeberkan alasan kliennya menggugat cerai istrinya.

"Kalau soal itu (alasan) bisa tanya langsug secara prinsipal," ucap Bernard.

"Saya menjaga privasi klien saya," lanjut kuasa hukum Raiden.

Tyas Mirasih Digugat Cerai Raiden

Baru saja sembuh dari covid-19, Tyas Mirasih kini digugat cerai oleh suaminya, Raiden Soedjono. Guagatan cerai tersebut masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahkan juag sudah menetapkan jadwal sidang untuk Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono.

Sidang tersebut dikabarkan akan digelar pada hari Senin, 16 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

"Perkara tersebut telah diagendakan sidang pada tanggal hari ini 4 Agustus 2021 dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021, hari Senin," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Sidang pertama akan dilaksanakan dengan agenda mediasi. Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono pun diwajibkan hadir dalam sidang tersebut.

"Pengadilan tentu selain mendamaikan, prosesnya dimediasi setiap perkara yang masuk di kedua belah pihak harus dimediasi setelah dimediasi baru diperiksa, diadili," tutur Taslimah.

"Semua perkara yang masuk pada sidang perdana wajib dihadiri pihak pemohon dan termohon," tukasnya.

Jenis perkara perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono adalah jenis cerai talak. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 3 Agustus 2021 melalui online atau ecourt.

"Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A , Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo," kata Taslimah.

Terkait dengan gugatan cerai tersebut, diungkapkan bahwa Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih masih tinggal di rumah yang sama., yakni di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

"Untuk identitas yang kami dapati keduanya masih beralamat sama," tutur Taslimah

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono diketahui menikah pada tanggal 8 Juli 2017. Keduanya sudah membina rumah tangga selama kurang lebih empat tahun.

Dari pernikahan tersebut, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono masih belum dikaruniai anak.
Perceraian keduanya dipicu karena adanya masalah dalam rumah tangga. Hal tersebut juga tercantum dalam gugatan cerai yang dilayangkan oleh Raiden Soedjono.

"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang ada alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan," ujar Taslimah

"Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat. Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak. Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.

TAG : Tyas MirasihRaiden Soedjono

Artikel Menarik Lainnya

Komentar