•   May 6
Entertainment

Ajukan Pembagian Harta Gono Gini dalam Pengajuan Cerainya, Raiden Soedjono Serahkan kepada Tyas Mirasih Terkait Pembagiannya

( words)

Kuasa hukum Raiden berikan penjelasan terkait dengan perceraian Tyas dan Raiden.

Helo.id - Kuasa hukum suami Tyas Mirasih, Bernard Pasaribu, belum lama ini memberikan klarifikasi terkait gugatan cerai kliennya yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Bernard menyebutkan bahwa dalam gugatan kliennya, Raiden Soedjono, mengajukan dua permohonan, yakni perceraian dan harta gono gini ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Kalau soal perceraian, keduanya sudah sepakat untuk berpisah dan sama-sama tidak ada permasalahan," kata Bernard Pasaribu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Kuasa hukum Raiden Soedjono tersebut menjelaskan terkait dengan harta gono gini. Ia menyebutkan kliennya dan Tyas Mirasih sudah menyepakati soal bagiannya. Sehingga permasalahan soal pembagian harta sudah diselesaikan.

"Terkait harta gana gini tersebut, klien kami (Raiden) diserahkan kepada Tyas sesuai kesepakatan," ucapnya.

kuasa hukum raiden

Tyas Mirasih dan suaminya, Raiden Seodjono sepertinya kompak tidak hadir dalam sidang perceraian perdana mereka.

Dalam sidang yang beragendakan mediasi tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari Raiden Seodjono, Bernard Pasaribu.

"Sidang masih perdana (mediasi)," kata Bernard Pasaribu

"Keduanya belum hadir," tambahnya.

Kuasa hukum suami Tyas Mirasih tersebut pun menolak untuk membeberkan alasan kliennya menggugat cerai istrinya.

"Kalau soal itu (alasan) bisa tanya langsung secara prinsipal," ucap Bernard.

"Saya menjaga privasi klien saya," lanjut kuasa hukum Raiden.

Tyas Mirasih Digugat Cerai Raiden

Baru saja sembuh dari covid-19, Tyas Mirasih kini digugat cerai oleh suaminya, Raiden Soedjono. Guagatan cerai tersebut masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahkan juag sudah menetapkan jadwal sidang untuk Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono.

Sidang tersebut dikabarkan akan digelar pada hari Senin, 16 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

"Perkara tersebut telah diagendakan sidang pada tanggal hari ini 4 Agustus 2021 dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021, hari Senin," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Sidang pertama akan dilaksanakan dengan agenda mediasi. Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono pun diwajibkan hadir dalam sidang tersebut.

"Pengadilan tentu selain mendamaikan, prosesnya dimediasi setiap perkara yang masuk di kedua belah pihak harus dimediasi setelah dimediasi baru diperiksa, diadili," tutur Taslimah.

"Semua perkara yang masuk pada sidang perdana wajib dihadiri pihak pemohon dan termohon," tukasnya.

tyas dan suaminya


Jenis perkara perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono adalah jenis cerai talak. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 3 Agustus 2021 melalui online atau ecourt.

"Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A , Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo," kata Taslimah.

Terkait dengan gugatan cerai tersebut, diungkapkan bahwa Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih masih tinggal di rumah yang sama., yakni di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

"Untuk identitas yang kami dapati keduanya masih beralamat sama," tutur Taslimah

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono diketahui menikah pada tanggal 8 Juli 2017. Keduanya sudah membina rumah tangga selama kurang lebih empat tahun.

Dari pernikahan tersebut, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono masih belum dikaruniai anak.

Perceraian keduanya dipicu karena adanya masalah dalam rumah tangga. Hal tersebut juga tercantum dalam gugatan cerai yang dilayangkan oleh Raiden Soedjono.

"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang ada alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan," ujar Taslimah

"Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat. Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak. Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.

TAG : Tyas MirasihRaiden Soedjono

Artikel Menarik Lainnya

Komentar