•   May 6
Entertainment

Sepakat Bercerai, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Masih Tinggal Bersama

( words)

Kuasa hukum Raiden Soedjono ungkapkan kondisi rumah tangga kliennya dengan Tyas Mirasih.

Helo.id - Masalah rumah tangga Tyas Mirasih dan suaminya, Raiden Soedjono akhirnya harus diselesaikan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam proses perceraian.

Semua itu bermula saat Raiden Soedjono melayangkan permohonan talak untuk Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada awal Agustus 2021.

Kuasa hukum suami Tyas Mirasih, Bernard Pasaribu mengatakan bahwa selama keretakan rumah tangga kliennya dengan sang artis, Raiden Soedjono masih sempat tinggal serumah dengan istrinya.

"Sebelumnya sampai dengan gugatan cerai ini dimasukan, saudara Raiden dan Tyas masih tinggal serumah," kata Bernard Pasaribu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Akan tetapi, sebelum Raiden mengajukan permohonan talak, keduanya tinggal serumah dengan kondisi pernikahan yang tidak baik.

"Mereka menjalin rumah tangga sudah tidak baik dan tak cocok," ucapnya.

Akan tetapi, diakui oleh Bernard, semenjak terjadi masalah dalam rumah tangga kliennya hingga sidang perdana perceraian, Raiden dan Tyas masih menjalin komunikasi.

"Klien kami (Raiden) dengan Tyas saat ini masih berkomunikasi dengan baik. Ya memang benar, permohonan talak ini didaftarkan oleh klien kami," ungkapnya.

Tyas Mirasih Digugat Cerai Oleh Suaminya

Baru saja sembuh dari covid-19, Tyas Mirasih kini digugat cerai oleh suaminya, Raiden Soedjono. Guagatan cerai tersebut masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahkan juag sudah menetapkan jadwal sidang untuk Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono.

Sidang tersebut dikabarkan akan digelar pada hari Senin, 16 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

"Perkara tersebut telah diagendakan sidang pada tanggal hari ini 4 Agustus 2021 dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021, hari Senin," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Sidang pertama akan dilaksanakan dengan agenda mediasi. Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono pun diwajibkan hadir dalam sidang tersebut.

"Pengadilan tentu selain mendamaikan, prosesnya dimediasi setiap perkara yang masuk di kedua belah pihak harus dimediasi setelah dimediasi baru diperiksa, diadili," tutur Taslimah.

"Semua perkara yang masuk pada sidang perdana wajib dihadiri pihak pemohon dan termohon," tukasnya.



Jenis perkara perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono adalah jenis cerai talak. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 3 Agustus 2021 melalui online atau ecourt.

"Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A , Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo," kata Taslimah.

Terkait dengan gugatan cerai tersebut, diungkapkan bahwa Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih masih tinggal di rumah yang sama., yakni di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

"Untuk identitas yang kami dapati keduanya masih beralamat sama," tutur Taslimah

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono diketahui menikah pada tanggal 8 Juli 2017. Keduanya sudah membina rumah tangga selama kurang lebih empat tahun.

Dari pernikahan tersebut, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono masih belum dikaruniai anak.

Perceraian keduanya dipicu karena adanya masalah dalam rumah tangga. Hal tersebut juga tercantum dalam gugatan cerai yang dilayangkan oleh Raiden Soedjono.

"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang ada alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan," ujar Taslimah

"Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat. Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak. Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.

TAG : Tyas MirasihRaiden Soedjono

Artikel Menarik Lainnya

Komentar