•   May 6
Entertainment

Tyas Mirasih Tidak Hadir Dalam Sidang Perceraiannya, Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan: Wajib Hadir Karena Akan Dinasihati

( words)

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan ungkapkan Tyas Mirasih harus hadir.

Helo.id - Tyas Mirasih terlihat tidak hadir pada sidang perdana perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sang artis bahkan juga tidak mengutus seorang kuasa hukum untuk mewakilinya.

Hal tersebut dijelaskan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, ia menuturkan Tyas Mirasih sebagai termohon diwajibkan hadir.

Hal tersebut dikarenakan agenda sidang perdananya adalah perdamaian. Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, berusaha untuk mempertemukan Tyas Mirasih dengan pihak penggugat, yakni suaminya, Raiden Soedjono.

"Setiap perkara perdata perceraian misalnya atau lainnya juga kasus gugatan para pihak wajib hadir sebenarnya," ujar Taslimah.

"Wajib hadir karena akan dinasihati, akan didamaikan, dan pihak termohon harus hadir," lanjutnya.

Jika memang Tyas Mirasih tidak bisa hadir, setidaknya ia mengirimkan kuasa hukum untuk mewakilinya dalam sidang. Hal tersebut agar sang artis bisa memberikan pembelaan.

"Kalau termohon tidak hadir, tidak pula mengutus orang lain sebagai kuasanya, kan tidak membela haknya," jelas Taslimah lagi.

Disebutkan oleh Taslimah, jika memang Tyas Mirasih tidak dapat hadir dalam sidang, seharusnya dapat mengirimkan surat ketidakhadiran. Hal tersebut guna memberikan alasan kepada pihak pengadilan.

Adapun beberapa kategori yang dijelaskan oleh Taslimah untuk tergugat dan penggugat yang dapat dimaklumi ketidakhadirannya dalam sidang.

"Kalau sekalipun tidak hadir harus ada alasannya, kalau kesehatannya tidak dapat hadir, atau di luar negeri, diluar kemampuan, atau menjalankan tugas negara. Dari keempat kategori itu masuk atau nggak," jelasnya.

Kemudian, Taslimah membahas kemungkinan jika nantinya Tyas Mirasih tidak menghadiri sidang berturut-turut.

Dalam hal ini, pihak majelis hakim akan kembali membaca isi gugatan dari pihak penggugat, Raiden Soedjono. Lalu majelis hakim memiliki sikap untuk menentukan sidang gugatan cerai tersebut.

"Kalau sidang tidak dihadiri termohon, yang jelas principal wajib hadir. Kalau termohon tidak hadir, majelis hakim akan membaca gugatannya. Nanti majelis hakim punya sikap," tutur Taslimah.

tyas mirasih dan suaminya


Sebelumnya kuasa hukum suami Tyas Mirasih, Bernard Pasaribu, telah memberikan klarifikasi terkait gugatan cerai kliennya yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Bernard menyebutkan bahwa dalam gugatan kliennya, Raiden Soedjono, mengajukan dua permohonan, yakni perceraian dan harta gono gini ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Kalau soal perceraian, keduanya sudah sepakat untuk berpisah dan sama-sama tidak ada permasalahan," kata Bernard Pasaribu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Kuasa hukum Raiden Soedjono tersebut menjelaskan terkait dengan harta gono gini. Ia menyebutkan kliennya dan Tyas Mirasih sudah menyepakati soal bagiannya. Sehingga permasalahan soal pembagian harta sudah diselesaikan.

"Terkait harta gana gini tersebut, klien kami (Raiden) diserahkan kepada Tyas sesuai kesepakatan," ucapnya.

Tyas Mirasih dan suaminya, Raiden Seodjono sepertinya kompak tidak hadir dalam sidang perceraian perdana mereka.
Dalam sidang yang beragendakan mediasi tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari Raiden Seodjono, Bernard Pasaribu.

"Sidang masih perdana (mediasi)," kata Bernard Pasaribu

"Keduanya belum hadir," tambahnya.

Kuasa hukum suami Tyas Mirasih tersebut pun menolak untuk membeberkan alasan kliennya menggugat cerai istrinya.

"Kalau soal itu (alasan) bisa tanya langsug secara prinsipal," ucap Bernard.

"Saya menjaga privasi klien saya," lanjut kuasa hukum Raiden.

Kuasa hukum suami Tyas Mirasih, Bernard Pasaribu mengatakan bahwa selama keretakan rumah tangga kliennya dengan sang artis, Raiden Soedjono masih sempat tinggal serumah dengan istrinya.

"Sebelumnya sampai dengan gugatan cerai ini dimasukan, saudara Raiden dan Tyas masih tinggal serumah," kata Bernard Pasaribu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Akan tetapi, sebelum Raiden mengajukan permohonan talak, keduanya tinggal serumah dengan kondisi pernikahan yang tidak baik.

"Mereka menjalin rumah tangga sudah tidak baik dan tak cocok," ucapnya.

TAG : Tyas MirasihRaiden Soedjono

Artikel Menarik Lainnya

Komentar