•   May 5
Entertainment

Tyas Mirasih dan Raiden Kompak Tidak Hadir dalam Persidangan Perceraian, Kuasa Hukum Bantah Asumsi Publik Tentang Keraguan Bercerai

( words)

Tyas Mirasih dan Raiden dikabarkan kompak tidak hadir.

Helo.id - Sidang perceraian antara Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Akan tetapi, proses cerai tersebut tampaknya terhambat, karena Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono kembali tidak hadir dalam persidangan.

Terpantau Raiden tidak hadir di perisdangan dan hanya diwakilkan oleh pengacaranya. Sedangkan Tyas Mirasih masih sama sekali tidak ada perwakilan.

"Jadi para pihak berhalangan hadir, klien kami Raiden juga berhalangan hadir. Maka sidang hari ini hanya dimintakan majelis hukum untuk menghadirkan klien kami di sidang berikutnya minggu depan tanggal 6," ujar pengacara Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu.

"(Kenapa tak hadir) Kalau itu coba tanyakan ke principal masing-masing ya, satu dan lain hal-lah," lanjutnya.

Sementara itu, ada isu keduanya ragu untuk bercerai sehingga sama-sama tidak hadir langsung dalam persidangan tersebut.

Terkait dengan asusmi tersebut, pihak Raiden pun membantah.

"Kalau itu musti ke pada statement sebelumnya, kita masih menjaga privasi klien kita. Kalau ada yang mau ditanyakan mungkin langsung ke principal langsung ya," ungkapnya.

tyas mirasih

Akan tetapi, kedua belah pihak diminta hadir demi berjalannya proses sidang tersebut.

"Dari majelis sih mewajibkan hadir, jadi kita upayakan hadir supaya persidangan berjalan lancar," pungkasnya.

Penjelasan Pihak Pengadilan Agama

Sebelumnya Tyas Mirasih juga terlihat tidak hadir pada sidang perdana perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sang artis bahkan juga tidak mengutus seorang kuasa hukum untuk mewakilinya.

Hal tersebut dijelaskan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, ia menuturkan Tyas Mirasih sebagai termohon diwajibkan hadir.

Hal tersebut dikarenakan agenda sidang perdananya adalah perdamaian. Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, berusaha untuk mempertemukan Tyas Mirasih dengan pihak penggugat, yakni suaminya, Raiden Soedjono.

"Setiap perkara perdata perceraian misalnya atau lainnya juga kasus gugatan para pihak wajib hadir sebenarnya," ujar Taslimah.

"Wajib hadir karena akan dinasihati, akan didamaikan, dan pihak termohon harus hadir," lanjutnya.

tyas mirasih

Jika memang Tyas Mirasih tidak bisa hadir, setidaknya ia mengirimkan kuasa hukum untuk mewakilinya dalam sidang. Hal tersebut agar sang artis bisa memberikan pembelaan.

"Kalau termohon tidak hadir, tidak pula mengutus orang lain sebagai kuasanya, kan tidak membela haknya," jelas Taslimah lagi.

Disebutkan oleh Taslimah, jika memang Tyas Mirasih tidak dapat hadir dalam sidang, seharusnya dapat mengirimkan surat ketidakhadiran. Hal tersebut guna memberikan alasan kepada pihak pengadilan.

Adapun beberapa kategori yang dijelaskan oleh Taslimah untuk tergugat dan penggugat yang dapat dimaklumi ketidakhadirannya dalam sidang.

"Kalau sekalipun tidak hadir harus ada alasannya, kalau kesehatannya tidak dapat hadir, atau di luar negeri, diluar kemampuan, atau menjalankan tugas negara. Dari keempat kategori itu masuk atau nggak," jelasnya.

Kemudian, Taslimah membahas kemungkinan jika nantinya Tyas Mirasih tidak menghadiri sidang berturut-turut.

Dalam hal ini, pihak majelis hakim akan kembali membaca isi gugatan dari pihak penggugat, Raiden Soedjono. Lalu majelis hakim memiliki sikap untuk menentukan sidang gugatan cerai tersebut.

"Kalau sidang tidak dihadiri termohon, yang jelas principal wajib hadir. Kalau termohon tidak hadir, majelis hakim akan membaca gugatannya. Nanti majelis hakim punya sikap," tutur Taslimah.

Sebelumnya kuasa hukum suami Tyas Mirasih, Bernard Pasaribu, telah memberikan klarifikasi terkait gugatan cerai kliennya yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Bernard menyebutkan bahwa dalam gugatan kliennya, Raiden Soedjono, mengajukan dua permohonan, yakni perceraian dan harta gono gini ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Kalau soal perceraian, keduanya sudah sepakat untuk berpisah dan sama-sama tidak ada permasalahan," kata Bernard Pasaribu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

TAG : Tyas MirasihRaiden Soedjono

Artikel Menarik Lainnya

Komentar