•   May 2
Entertainment

Bioskop kembali dibuka, inilah berbagai aturan baru yang wajib dipatuhi bagi penyelenggara dan penonton

( words)

Wiku berpendapat bahwa bioskop bisa berkontribusi untuk meningkatkan imun masyarakat. Jika masyarakat senang, maka imunitas tubuh mereka juga akan meningkat.

Helo.id - Kabar gembira teruntuk kamu yang sudah mulai merindukan bioskop. Pasalnya dalam waktu dekat ini, pemerintah akan memberikan izin untuk bioskop dibuka kembali secara bertahap, ditengah pandemi corona yang belum juga mereda.

Hal tersebut disampaikan oleh Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito saat konferensi pers di YouTube BNPB pada hari Rabu(26/8/20). Wiku menyampaikan keputusan pemerintah untuk membuka kembali bioskop ini sudah dikaji oleh tim pakar Satgas Covid-19.

"Kami dari pakar Tim Satgas COVID-19 telah membuat beberapa kajian selama beberapa minggu terakhir terhadap kemungkinan pembukaan bioskop dan sinema dengan mempertimbangkan berbagai hal yang penting, terutama dari aspek kesehatan, dari aspek sosial, dan ekonomi," ujar Wiku.

Wiku berpendapat bahwa bioskop bisa berkontribusi untuk meningkatkan imun masyarakat. Jika masyarakat senang, maka imunitas tubuh mereka juga akan meningkat. Dalam kondisi pandemi saat ini, tubuh dengan tingkat imunitas yang kuat sangat diperlukan agar tidak mudah terserang penyakit

"Perlu kami sampaikan, bahwa bioskop dan sinema memiliki karakteristik penting dan kontribusi penting, terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat, karena imunitas masyarakat bisa meningkat karena bahagia, atau suasana mental fisik dari penonton dan masyarakatnya juga ditingkatkan," katanya.

"Bioskop atau cinema salah satu kontributor untuk itu dalam rangka menghadapi COVID," imbuhnya.

Wiku menjelaskan bahwa proses pembukaan bioskop ini memerlukan waktu yang panjang yaitu perlu adanya pra kondisi, melihat waktu yang tepat. Wiku juga memastikan bahwa daerah yang bioskop nya sudah boleh dibuka adalah daerah yang sudah siap segala fasilitas protokol kesehatannya.

"Kami perlu sampaikan dari konteks Satgas, dalam pembukaan sebuah aktivitas sosial ataupun ekonomi perlu melalui suatu proses yang cukup panjang. Pertama harus melakukan pra kondisi, di mana dalam pra kondisi ini dipastikan tentang kesiapan dari fasilitas itu sendiri. Dari kesiapan fasilitas pendukungnya, dan juga dalam penyelenggaraan termasuk masyarakat itu sendiri," katanya.

Pemerintah juga akan memperhatikan waktu yang tepat dalam membuka sektor ekonomi, dan nantinya juga ada proses simulasi.

"Kedua juga harus melihat aspek timing, kapan itu dibuka tentunya tidak semua sama waktunya untuk memastikan bahwa setiap yang dilakukan betul-betul dengan perhitungan yang sangat matang. Berikutnya, harus melakukan prioritas melihat prioritasnya, baik sektor maupun adalah fasilitas yang mana dibuka, tentunya semuanya dilakukan proses simulasi, dan penyiapan yang matang dan selalu berkoordinasi," jelasnya.

Wiku menambahkan bahwa SATGAS akan selalu melakukan pengecekan dan memastikan bahwa masyarakat aman.

"Pada saat nanti akan dijalankan, dan sudah dijalankan, pasti harus dilakukan monitoring dan evaluasi dengan baik agar betul-betul semuanya aman dan lancar," tutur Wiku.

Wiku menyampaikan akan ada beberapa poin yang perlu dipersiapkan perihal protokol kesehatan untuk menonton film dibioskop. Mulai dari pembatasan usia hingga orang yang memiliki banyak oenyakit dilarang untuk masuk dalam bioskop 

"Hasil kajian tim pakar terhadap kemungkinan bioskop atau sinema dibuka perlu memperhatikan beberapa hal," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito lewat siaran langsung di kanal YouTube BNPB Indonesia, Rabu (26/8/2020).

"Kami menyarankan pengunjung bioskop dan sinema mengingat adanya faktor risiko di masyarakat, kami sarankan yang datang adalah masyarakat dengan usia dengan rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Dan, tidak memiliki penyakit penyerta lainnya, seperti penyakit jantung, kencing manis, ginjal, dan imunitas rendah lainnya," kata Wiku.

"Selain itu tidak ada gejala batuk dan demam lebih 38 derajat celsius, pilek, flu, bersin, dan sesak napas," kata Wiku.

Kemudian aturan membeli tiket. Pembelian tiket harus dilakukan secara online, tidak boleh ada transaksi fisik dilokasi. Dengan dilakukannya pembelian secara online, maka data tentang siapa saja yang masuk bioskop menjadi mudah dilacak, penularan bisa lebih terkendali.

Kemudian perihal jaga jarak. Antrian masuk dan keluar harus dengan jarak maksimal 1,5 meter antara 1 dengan yang lainnya. Di dalam bioskop pun juga demikia . Kapasitas di dalam hanya boleh sebanyak 50% dari kapasitas normal.

"Pastikan bahwa antrean masuk dan keluar dari bioskop/cinema dijaga dengan ketat, menjaga jarak dengan baik, paling tidak 1,5 meter sehingga tidak teradi kontak dengan pengunjung," kata Wiku.

Dalam masa pandemi ini, di era new normal penyelenggara bioskop juga harus dilatih supaya terbiasa dan bisa menjaga kedisiplinan pengunjung. Pengunjung dan petugas area bioskop diwajibkan untuk mencuci tangan, memakai masker serta jaga jarak. Disarankan juga untuk mengenakan face shield.

"Kami menyarankan masker yang digunakan paling tidak dengan kemampuan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah," kata Wiku.

Penonton juga dilarang makan dan minum diruangan bioskop. Durasi waktu pemutaran film juga harus dibatasi tidak lebih dari 2 jam 

"Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop atau cinema dijaga, tidak lebih dari dua jam," kata Wiku.

Sampai saat ini untuk game arcade masih ditutup sementara. Bagi pihak penyelenggara diwajibkan untuk menyiapkan alat pemeriksaan suhu tubuh dipintu masuk bioskop. Menentukan pintu masuk dan pintu keluar yang berrbeda.

Sediakan fasilitas cuci tangan pada pintu masuk dan pintu keluar area bioskop, ruangan teater serta titik kerumun yang lain. Jangan lupa menyediakan hand sanitizer berbasis alkohol 70%. Masker dan face shield juga harus disediakan.

Dan aturan terakhir, pihak bioskop harus membersihkan area pegangan ointu, rail tangga dan permukaan benda fasilitas umumu yang sekiranya terlihat rawan disentuh oleh pengunjung. Pembersihan dilakukan secara berkala min 1 jam sekali.

TAG : Covid19Corona

Artikel Menarik Lainnya

Komentar