•   April 29
Entertainment

Berhalangan Hadir Untuk Jadi Saksi Dalam Sidang Video Syurnya, Pihak Kejaksaan Ungkapkan Alasan Gisel

( words)

Gisel ungkapkan bahwa dirinya berhalangan hadir untuk menjadi saksi dalam sidang video syurny dengan MYD

Helo.id - Gisella Anastasia alias Gisel ungkap bahwa dirinya berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa penyebar video syur yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wanita 30 tahun tersebut juga sydah melayangkan surat izin kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekaligus menyampaikan alasan dari ketidakhadirannya.

"Pada hari ini Gisel melayangkan surat izin untuk acara sidang pada minggu depan," ujar Odit Megonondo, Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

"Karena Gisel minggu depan itu ada keperluan keluarga yang enggak bisa ditinggalkan, itu saja," lanjutnya.

Gisella Anastasia seharusnya hadir dalam sidang penyebar video syur dirinya dengan Michael Yukinobu de Fretes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/3/2021) mendatang.

"Harusnya Minggu depan tapi hari ini, Rabu kemarin dilayangkan panggilan untuk sidang minggu depan," beber Odit.

"Tapi minggu depan Gisel ada acara yang sudah terjadwal dan tak bisa ditinggal. Makanya minta ijin pada kita untuk tidak bisa hadir sidang minggu depan," jelasnya.

Diketahui Gisella Anastasia alias Gisel  hadir sekitar pukul 11.00 WIB usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya dan keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya telah dikabarkan bahwa Artis Gisella Anastasia dikabarkan telah memenuhi panggilan dari jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah menjalani wajib lapor do Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia alias Gisel langsung bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

gisel

Ia diketahui mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/3/2021) siang padal pukul 11.00 WIB.

Mantan istri Gading Marten tersebut terlihat didampingi oleh pengacaranya, Sandy Arifin. Akan tetapi, Gisel masih enggan memberikan komentar terkait kedatangannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Nanti saja (wawancara)," kata Sandy Arifin.

Ibu satu anak tersebut sepertinya dipanggil oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan tersebarnya video syur yang melibatkan antara dirinya dan pria dengan inisial MYD atau Micahel Yukinobu de Fretes.

"Kami masih mau koordinasi (dengan jaksa). Mau cari tahu juga," kata Gisella Anastasia.

Jalani Wajib Lapor Online

Sebelumnya pada Senin (1/3/2021), mantan istri Gading Marten tersebut ternyata berhalangan hadir untuk menemui penyidik Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan guna menjalani wajib lapor yang rutin ia lakukan.

Tim kuasa hukum Gisella Anastasia, Toddy Lagabuana menyampaikan kalau kliennya tersebut tidak bisa mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani wajib lapor.

"Lagi berhalangan hadir dan sudah izin ke penyidik sejak Kamis kemarin, Gisel tidak bisa wajib lapor hari ini," kata Toddy Lagabuana

gisel dan kuasa hukumnya

Akan tetapi, ia tidak menyebutkan alasan mengapa kekasih Wijaya Saputra tersebut tidak bisa melakukan kewajibannya dalam melakukan wajib lapor secara langsung ke Polda Metro Jaya.

Hanya saja Gisella Anastasia telah diberikan keringan untuk melakukan wajib lapor tanpa harus tatap muka, jika memang berhalangan hadir.

"Ya penyidik minta wajib lapornya secara online saja kalau berhalangan," ucapnya.

Kuasa hukum Gisel tersebut kemudian menyebutkan bahwa kliennya akan menjalani wajib lapor secara tatap muka ke Polda Metro Jaya.

"Kamis Gisel tetap wajib lapor seperti biasa," ujar Toddy Lagabuana.

Kasusnya Dikembalikan Ke Penyidik

Sebelumnya berkas kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD dikabarkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Akan tetapi, Kejaksaan RI ternyata mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE atas tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ke Polda Metro Jaya pada Selasa (16/02/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyampaikan berkas tersebut masih dinyatakan belum lengkap setelah penyidik meneliti selama 12 hari terakhir.

TAG : GiselGisella AnastasiaKasus Video Syur Gisel

Artikel Menarik Lainnya

Komentar