•   May 15
Entertainment

Berkas Video Syur Gisel Dikembalikan, Penyidik: Harus Ada Beberapa yang Dilengkapi

( words)

Berkas kasus video syur Gisel dikabarkan telah dikembalikan oleh Kejaksaan kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Helo.id - Kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD hingga kini masih terus berlanjut.

Dikabarkan bahwa Kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara kasus video syur bersdurasi 19 detik yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu yang lalu dengan tersangka Gisel serta MYD, ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa berkas tersebut dinilai belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu dikembalikan kepad pihak penyidik.

"Dianggap masih P-19 atau belum lengkap. Harus ada beberapa yang dilengkapi oleh penyidik. Ini sudah berjalan sementara. Apa pun yang diminta JPU sementara masih dilengkapi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021).

Kombes Pol Yusri Yunus juga berharap agar secepatnya penyidik dapat melengkapi apa yang telah diminta oleh jaksa dan mengembalikan lagi kepada jaksa untuk diteliti kembali.

"Jadi memang ada kekurangan dalam berkas perkara ini. Kalau nanti sudah lengkap kita kirimkan lagi ke JPU," katanya.

Sebelumnya telah dikabarkan bahwa berkas kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD dikabarkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Akan tetapi, Kejaksaan RI ternyata mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE atas tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ke Polda Metro Jaya pada Selasa (16/02/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyampaikan berkas tersebut masih dinyatakan belum lengkap setelah penyidik meneliti selama 12 hari terakhir.

"Setelah dipelajari dan diteliti oleh tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari. Tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Ashari

Menurut Ashari, berkas tersebut masih belum memenuhi syarat secara formal dan materil, khususnya beberapa fakta yang terkait dengan pasal Undang Undang ITE dan Undang Undang Pornografi.

"Belum memenuhi syarat formal sebuah berkas perkara dan belum memenuhi syarat materiil berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh Penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli," jelas dia.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengembalikan berkas perkara tersebut sejak 15 Februari 2021 lalu. Nantinya , pihak penyidik Polri juga diharapkan bisa memperbaiki berkas tersebut sesuai dengan petunjuk JPU.

"Pada 15 Februari 2021 tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," pungkas dia.

Gisel Akui Khawatir

Gisella Anastasia belum lama ini mengaku bahwa dirinya mulai khawatir akan ditahan setelah mengetahui berkas perkara video syurnyaa dengan pria yang diketahui bernama Michael Yukinobu de Fretes atau MYD tersebut naik ke persidangan.

"Pasti ada dong," ujar Gisella Anastasia

gisella anastasia

Akan tetapi, disisi lain Gisel memilih untuk bersyukur dan tidak mau berfokus pada kesedihan serta kekhawatirannya saja akan kasus yang kini sedang menyeret namanya.

"Kalau terlalu khawatir malah nanti sibuk dengan kesedihan dan miss out sama Gempi,"

"Plus berkat-berkat yang harus disyukuri setiap hari malah terlewati, ujar Gisella Anastasia.

Baginya, kekhawatiran mtersebut adalah merupakan hal yang wajar. Hal tersebut diakui tidak akan menjadi penghambat untuk dirinya dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Tidak hanya itu, ibu satu anak tersebut juga mengatakan bahwa dirinya selalu berdo’a agar diberikan nasib yang baik dalam menjalani hidup baik di masa kini maupun masa depan.

"Percaya saja bakal diberikan yang terbaik mulai dari sekarang sampai ke depan," ujar Gisella Anastasia.

TAG : GiselGisella AnastasiaMichael Yukinobu De FretesMYDKasus Video Syur Gisel

Artikel Menarik Lainnya

Komentar