•   May 15
Entertainment

Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Bersyukur Masih Diberi Kesempatan dan Tidak Ditahan

( words)

Gisel ungkap rasa bersyukurnya yang hanya harus menjalani wajib lapor meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Helo.id - Gisella Anastasia alias Gisel diketahui hingga kini masih menjalani wajib lapor terkait dengan kasus video syur berdurasi 19 detik yang kini tengah menjeratnya.

Seperti yang diketahui bahwa setiap Senin dan Kamis, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes harus melakukan wajib lapor hingga berkas kasus mereka dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Enggak capek sih ya. Aku bersyukur aja," kata Gisella Anastasia ditemui usai wajib lapor di Polds Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan istri Gading Marten tersebut mengaku bersyukur lantaran ia tidak ditahan oleh polisi.

"Bersyukur juga ya masih dikasih kesempatan, beraktivitas, sama Gempi ketemu," ucapnya.

Menurutnya, menjalani wajib lapor adalah konsekuensi yang memang harus ia jalani atas video syur berdurasi 19 detik yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu yang lalu.

Ibu satu anak tersebut ungkapkan bahwa dirinya tidak mau mengelug hanya karena harus menjalani wajib lapor. Meski diakui olehnya hal tersebut menyita waktu, tenaga dan juga pekerjaannya.

"Ya aku enggak apa-apa, paling capek naik tangganya aja. Tapi happy kok, sambil olahraga," ungkap Gisella Anastasia.

Berkas Dikembalikan Kepada Pihak Kepolisian

Sebelumnya telah dikabarkan bahwa berkas kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD dikabarkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Akan tetapi, Kejaksaan RI ternyata mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE atas tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ke Polda Metro Jaya pada Selasa (16/02/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyampaikan berkas tersebut masih dinyatakan belum lengkap setelah penyidik meneliti selama 12 hari terakhir.

"Setelah dipelajari dan diteliti oleh tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari. Tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Ashari

Menurut Ashari, berkas tersebut masih belum memenuhi syarat secara formal dan materil, khususnya beberapa fakta yang terkait dengan pasal Undang Undang ITE dan Undang Undang Pornografi.

"Belum memenuhi syarat formal sebuah berkas perkara dan belum memenuhi syarat materiil berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh Penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli," jelas dia.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengembalikan berkas perkara tersebut sejak 15 Februari 2021 lalu. Nantinya, pihak penyidik Polri juga diharapkan bisa memperbaiki berkas tersebut sesuai dengan petunjuk JPU.

"Pada 15 Februari 2021 tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," pungkas dia.

Sebelumya pihak Polda Metro Jaya ungkapkan bahwa pihaknya hingga kini masih terus menyelidiki kasus video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD.

Saat ini, baik Gisel atau Nobu masih menjalankan wajib lapor ke Polda Metro Jaya atas statusnya sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu yang lalu.

Pihaknya bahkan juga sudah memeriksan tersangka yang masif menyebarkan video tersebut, yakni PP dan NN.

"Kemarin saksi yang sudah tersangka sebelumnya yang masif menyebarkan itu kita periksa sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

TAG : GiselGisella AnastasiaMYDMichael Yukinobu De FretesGisel Dan Nobu Jalani Wajib LaporKasus Video Syur Gisel

Artikel Menarik Lainnya

Komentar