•   April 29
Entertainment

Setelah Jalani Wajib Lapor, Gisel Kemudian Datangi Kejaksaan Negeri : Masiih Mau Koordinasi

( words)

Gisel secara mengejutkan datangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah lakukan wajib lapor.

Helo.id - Artis Gisella Anastasi dikabarkan telah memenuhi panggilan dari jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah menjalani wajib lapor do Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia alias Gisel langsung bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia diketahui mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/3/2021) siang padal pukul 11.00 WIB.

Mantan istri Gading Marten tersebut terlihat didampingi oleh pengacaranya, Sandy Arifin. Akan tetapi, Gisel masih enggan memberikan komentar terkait kedatangannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Nanti saja (wawancara)," kata Sandy Arifin.

Ibu satu anak tersebut sepertinya dipanggil oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan tersebarnya video syur yang melibatkan antara dirinya dan pria dengan inisial MYD atau Micahel Yukinobu de Fretes.

"Kami masih mau koordinasi (dengan jaksa). Mau cari tahu juga," kata Gisella Anastasia.

Gisel Jalani Wjib Lapor Online

Sebelumnya pada Senin (1/3/2021), mantan istri Gading Marten tersebut ternyata berhalangan hadir untuk menemui penyidik Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan guna menjalani wajib lapor yang rutin ia lakukan.

Tim kuasa hukum Gisella Anastasia, Toddy Lagabuana menyampaikan kalau kliennya tersebut tidak bisa mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani wajib lapor.

"Lagi berhalangan hadir dan sudah izin ke penyidik sejak Kamis kemarin, Gisel tidak bisa wajib lapor hari ini," kata Toddy Lagabuana

Akan tetapi, ia tidak menyebutkan alasan mengapa kekasih Wijaya Saputra tersebut tidak bisa melakukan kewajibannya dalam melakukan wajib lapor secara langsung ke Polda Metro Jaya.

Hanya saja Gisella Anastasia telah diberikan keringan untuk melakukan wajib lapor tanpa harus tatap muka, jika memang berhalangan hadir.

"Ya penyidik minta wajib lapornya secara online saja kalau berhalangan," ucapnya.

Kuasa hukum Gisel tersebut kemudian menyebutkan bahwa kliennya akan menjalani wajib lapor secara tatap muka ke Polda Metro Jaya.

"Kamis Gisel tetap wajib lapor seperti biasa," ujar Toddy Lagabuana.

Kasusnya Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Sebelumnya berkas kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD dikabarkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Akan tetapi, Kejaksaan RI ternyata mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE atas tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ke Polda Metro Jaya pada Selasa (16/02/2021).

kolase foto gisel dan myd

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyampaikan berkas tersebut masih dinyatakan belum lengkap setelah penyidik meneliti selama 12 hari terakhir.

"Setelah dipelajari dan diteliti oleh tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari. Tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Ashari

Menurut Ashari, berkas tersebut masih belum memenuhi syarat secara formal dan materil, khususnya beberapa fakta yang terkait dengan pasal Undang Undang ITE dan Undang Undang Pornografi.

"Belum memenuhi syarat formal sebuah berkas perkara dan belum memenuhi syarat materiil berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh Penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli," jelas dia.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengembalikan berkas perkara tersebut sejak 15 Februari 2021 lalu. Nantinya , pihak penyidik Polri juga diharapkan bisa memperbaiki berkas tersebut sesuai dengan petunjuk JPU.

"Pada 15 Februari 2021 tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," pungkas dia.

TAG : Gisella AnastasiaGiselMYDKasus Video Syur Gisel

Artikel Menarik Lainnya

Komentar