•   April 29
Entertainment

Menilai Gisel Tak Layak Menjadi Tersangka, Komnas Perempuan Anggap Gisel Adalah Korban

( words)

Komnas Perempuan anggap Gisel adalah korban dan tak layak menjadi tersangka dalam kasus video syur tersebut.

Helo.id - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi turut memberikan pendapatnya terkait dengan Gisel yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Siti Aminah Tardi menilai bahwa artis Gisella Anastasia adalah korban dalam kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Oleh karena itu, tidak tepat jika langkah pihak kepolisian telah menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam penyebaran kasus video syur tersebut.

Komnas Perempuan menilai bahwa mantan istri Gading Marten tersebut adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.

gisel dan myd


Siti kemudian merujuk pada penjelasan pasal 4 ayat 1 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Dalam ketentuan disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dijatuhi pidana apabila dilakukan untuk kepentingan pribadi.

"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara. UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.

Siti kemudian menyarankan pihak kepolisian agar fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut kepada publik, daripada harus menjerat Gisel dan juga pria berinisial MYD.

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ucap dia.

Penjelasan Pihak Kepolisian

Sebelumnya pihak Polda Metro jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka. Mantan istri Gading Marten tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasu penyebaran video syur mirip dengan dirinya. Penetapan Gisel sebagai tersangka tersebut telah dibenarkaan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa Gisella Anastasia mengakui bahwa pemeran wanita dalam video tersebut adalah dirinya sendiri.

Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan bahwa berdasarkan keterangan Gisel sendiri yang akhirnya membuat dirinya naik statusnya menjadi tersangka. Tidak sendirian, sosok pria dalam video yang diketahui berdurasi 19 detik tersebut juga menjadi tersangka, yakni MYD.

Sosok pria berinisial MYD tersebut juga mengakui hal senada dengan Gisel.

"Bahwa saudari GA mengakui (video syur) dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

"Dan saudari GA mengakui, dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.

Video tersebut ternyata telah dibuat pada tiga tahun yang lalu, yaitu tepatnya pada tahun 2017 dan saat itu dilakukan di salah satu hotel yang terletak di Medan.

"Itu (pembuatan video syur) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri Yunus.

"Kemudian hari ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ungkapnya.

Keduanya kemudian akan dikenakan dengan pasal pornografi atas tindakan tersebut, dengan ancaman hukuman minimal selama 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Rencananya, Gisella Anastasia dan sosok pria dalam video tersebut juga akan segera dipanggil kembali sebagai tersangka.

TAG : GiselGAGisella AnastasiaMYDKasus Video Syur Gisel

Artikel Menarik Lainnya

Komentar