•   May 14
Entertainment

Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka Dalam Kasus Video Syur

( words)

Polda Metro Jaya telah membenarkan bahwa status Gisel kini telah dinaikkan sebagai tersangka.

Helo.id - Kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia kini telah memasuki babak baru. Polda Metro jaya kini sudah menetapkan Gisel sebagai tersangka.

Mantan istri Gading Marten tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran video syur mirip dengan dirinya. Penetapan Gisel sebagai tersangka tersebut telah dibenarkaan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri

Sebelumnya Gisella Anastasia telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2020). Gisel pada saat itu diperiksa selama sekitar empat jam mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.

Didampingi sang kuasa hukum, Sandy Arifin, Gisel datang sekitar pukul 10.50 WIB. Menjalani masa pemeriksaan selama lima jam, Gisel akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 15.40 WIB.

"Proses pemeriksaan berjalan dengan baik. Kami jawab sebisa mungkin," kata Gisella Anastasia.

Saat ditanya perihal seputar kemiripan dirinya dengan pemeran wanita dalam video syur tersebut, ia memilih untuk bungkam. Gisel terlihat menundukkan kepala dan melihat jalanan dalam kepungan awak media yang menanyakan perihal video syur tersebut.

Telah diberitakan sebelumnya, nama Gisella Anastasi sempat menjadi sorotan publik dan menjadi trending lantaran tersebarnya video asusila berdurasi 19 detik yang diduga mirip dengan dirinya, Jum’at (6/11/2020) malam.

Karena viralnya video tersebut, pengacara yang bernama Pitra Romadoni membuat laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya, Minggu (8/11/2020).

Pitra Romadoni telah melaporkan lima akun media sosial yang telah menyebarluaskan video syur tersebut. Hal tersebut ia lakukan lantaran menurutnya, tersebarnya video tersebut dapat berdampak pada tumbuh kembang anak-anak dan mengganggu.

Kasus tersebut dikabarkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun ternyata pihak Kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara. Perkemangan tersebut disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Dalam klarifikasinya ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas perkara kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan dua tersangka berinisial PP dan MN.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara atas nama PP dan MN."

"Adapun alasan jaksa peneliti dalam pengembalian berkas perkara ini," ucap Nirwan.

Nirwan menyebutkan bahwa berkas perkara terhadap PP dan MN belum sepenuhnya memenuhi persyaratan. Hal tersebut dikarenakan ternyata berkas yang dilimpahkan belum memenuhi kualifikasi dari unsur yang bisa menjerat tersangka.

"Belum terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam kualifikasi unsur dilik sebagaimana yang disangkakan," terang Nirwan.

Terkait dengan kasus tersebut dua tersangka berinisial PP dan MN telah dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasa; 34 UU Pornografi. Dari dua pasal yang disebutkan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 6 milyar.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 juncto 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 29 juncto 34 Undang-Undang Pornografi."

"Adapun ancaman maksimal adalah pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar," tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang sempat ditemui dalam kesempatan yang berbeda, diminta untuk memberikan keterangan terkait dengan pernyataan Hotman Paris tentang ponsel milik Gisella Anastasia.

Namun sayangnya untuk pernyataan tersebut, Kombe Pol Yusri Yunus tidak memberikan banyak tanggapan.

"Nanti saya tanyakan ke penyidik perkembangannya ya," jelas Kombes pol Yusri.

TAG : GiselGisella AnastasiaGisel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Artikel Menarik Lainnya

Komentar