•   April 30
Entertainment

Akui Gunakan Narkoba, Revaldo Sampaikan Permintaan Maaf : Saya Adalah Pecandu yang Mempunyai Masalah Mental

( words)

Revaldo mengatakan bahwa dirinya telah kambuh lagi untuk memakai barang haram narkotika.

Helo.id -
Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana atau yang akrab disapa Revaldo kembali ditangkap lataran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia juga telah dihadirkan dalam giat rilis yang dilaksanakan di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Revaldo pun mengakui perbuatannya.

Revaldo mengatakan bahwa dirinya telah kambuh lagi untuk memakai barang haram narkotika.

"Saya ingin mengucapkan minta maaf, kepada keluarga, sahabat, teman-teman dan yang sudah mempercayai saya," katanya dengan suara terbata-bata

"Saya relapse, saya kambuh, saya adalah pecandu yang mempunyai masalah mental," ujarnya lagi.

Seperti yang diketahui, Revaldo diamankan saat berada di apartemen miliknya di Green Pramuka Park, Jakarta Pusat.

Saat diamankan, Revaldo dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan di TKP.

"Tidak ada perlawanan," ucap Kombes Pol Endra Zulpan.

Kondisi Revaldo baik saat berada di Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Jadi kondisi saudara Revaldo baik-baik saja, saat ini masih menjalani pemeriksaan pemeriksaan Polda Metro Jaya, masih dalam tahap pemeriksaan dan perkembangan kasusnya," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.

"Sakau engga ada ya, Kondisinya cukup baik ya saat ini normal di bawah pengawasan kota dan ada tim kesehatan Polda Metro Jaya juga," pungkas Kombes Endra Zulpan.

Sebelumnya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (9/1/2023) bahwa di tempat tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

Pihak kepolisian kemudian memantau lokasi hingga pada akhirnya Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pada pukul 04.30 WIB.

“Selanjutnya tim merespons dan menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan pengamatan atau penggambaran terhadap seorang laki-laki,” ujar Kombes Pol Zulpan.

“Pada sekitar pukul 04.30 Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Suria Permana,” lanjut Kombes Pol Zulpan.

revaldo

Saat menangkap Revaldo, piha kepolisian langsung menggeledah tempat tersebut.

Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan satu buah ponsel dan memeriksa tes urin Revaldo dan hasilnya positif Methamfetamin Amfetamin dan THC.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menggeledah lokasi kedua, yakni sebuah apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru.

Dari situ didapatkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan tersebut yakni 1 buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, 1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.

Kemudian, 1 plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir Pil Extacsy, 3 Pack kertas Papir, 1 buah Penghalus Ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap Ganja, 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dalam pemeriksaan, Revaldo mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Tia.

Sementara, ganja diperoleh dari seorang bernama Guntur.

Revaldo dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

Jejak Kasus Narkoba Revaldo

Kasus narkoba sangat lekat dengan Revaldo. Sudah tiga kali ia berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus serupa, narkoba.

Pertama, Revaldo diamankan pihak kepolisian pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja dan 5 pil ekstasi.

Atas hal tersebut, ia divonis hukuman penjara selama dua tahun dan bebas pada September 2007.

Tiga tahun kemudian tepatnya pada Juli 2010, Revaldo kembali terjerat dengan kasus yang sama. Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 50 gram dan diamankan di kawasan Jakarta Barat.

Pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana ini dinyatakan sebagai pengedar dalam kasusnya. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Revaldo kemudian dibebaskan pada tahun 2015 karena mendapatkan remisi.

Delapan tahun kemudian, Revaldo kembali ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa, 10 Januari 2023 karena kasus narkoba.

Namun kali ini hukuman maksimalnya, yakni 12 tahun penjara.

TAG : RevaldoRevaldo Tertangkap Kasus NarkobaArtis Tersandung Kasus Narkoba

Artikel Menarik Lainnya

Komentar