•   April 30
Entertainment

Revaldo Kembali Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Pihak Kepolisian Beberkan Kronologinya

( words)

Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan di TKP ke dua yang berada di Apartemen Brawijaya Tower, Kebayoran Baru, pihak kepolisian berhasil mengamankan ganja.

Helo.id -
Aktor Revaldo ditangkap polisi karena narkoba. Dari tangannya, pihak kepolisian mengamankan barang butki berupa ganja dan sabu-sabu.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Revaldo diamankan di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan di TKP ke dua yang  berada di Apartemen Brawijaya Tower, Kebayoran Baru, pihak kepolisian berhasil mengamankan ganja.

Diantaranya, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram.

Satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.

Kemudian 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kertas papir, 2 (dua) butir Pil Extacsy, 3 (tiga) Pack kertas Papir, 1 (satu) buah Penghalus Ganja.

Tidak hanya ganja, pihak kepolisian juga menyita sabu-sabu dan alat hisapnya dari tangan Revaldo.

"5 (lima) buah plastik klip sisah sabu, 3 (tiga) buah kaca pipet, 1 (satu) buah alat hisap Ganja, 8 (delapan) buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu," lanjut keterangan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Revaldo disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun mengungkapkan kronologi penangkapan sang artis.

Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (9/1/2023) bahwa di tempat tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

Pihak kepolisian kemudian memantau lokasi hingga pada akhirnya Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pada pukul 04.30 WIB.

“Selanjutnya tim merespons dan menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan pengamatan atau penggambaran terhadap seorang laki-laki,” ujar Kombes Pol Zulpan.

“Pada sekitar pukul 04.30 Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Suria Permana,” lanjut Kombes Pol Zulpan.

Saat menangkap Revaldo, piha kepolisian langsung menggeledah tempat tersebut.

Dari penggeledahan tersebut polisi menemuka satu buah ponsel dan memeriksa tes urin Revaldo dan hasilnya positif Methamfetamin Amfetamin dan THC.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menggeledah lokasi kedua, yakni sebuah apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru.

Dari situ didapatkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan tersebut yakni 1 buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, 1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.

Kemudian, 1 plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir Pil Extacsy, 3 Pack kertas Papir, 1 buah Penghalus Ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap Ganja, 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dalam pemeriksaan, Revaldo mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Tia.

Sementara, ganja diperoleh dari seorang bernama Guntur.

Revaldo dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

Pernah Tersandung Kasus Narkoba

Kasus narkoba sangat lekat dengan Revaldo. Sudah tiga kali ia berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus serupa, narkoba.

Pertama, Revaldo diamankan pihak kepolisian pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja dan 5 pil ekstasi.

Atas hal tersebut, ia divonis hukuman penjara selama dua tahun dan bebas pada September 2007.

Tiga tahun kemudian tepatnya pada Juli 2010, Revaldo kembali terjerat dengan kasus yang sama. Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 50 gram dan diamankan di kawasan Jakarta Barat.

Pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana ini dinyatakan sebagai pengedar dalam kasusnya. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Revaldo kemudian dibebaskan pada tahun 2015 karena mendapatkan remisi.

Delapan tahun kemudian, Revaldo kembali ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa, 10 Januari 2023 karena kasus narkoba.

Namun kali ini hukuman maksimalnya, yakni 12 tahun penjara.

TAG : RevaldoRevaldo Tertangkap Kasus NarkobaArtis Tersandung Kasus Narkoba

Artikel Menarik Lainnya

Komentar