•   April 30
Entertainment

Revaldo Tiga Kali Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Polisi Dalami Hal Ini

( words)

Saat ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan masih mendalami kasus yang menjerat Revaldo.

Helo.id -
Aktor Revaldo diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu terkait dengan kasus dugaan narkoba.

Dalam penangkapan di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu serta alat hisap dari tangan sang aktor.

“Jadi betul, atas nama Revaldo saat ini sudah diamankan oleh polda metro jaya dari Ditektorat Narkoba Polda Metro Jaya tentang penyalahgunaan narkotika, barang bukti yg kita amankan diantaranya klip dan juga bekas penggunaan narkotika jenis sabu, maupun ada barang bukti ganja,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan

Saat ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol  Endra Zulpan masih mendalami kasus yang menjerat Revaldo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut mengungkapkan penangkapan kali ini merupakan kali ketiga yang dilakukan pada Revaldo.

“Kemudian saat ini kita lakukan pendalaman, yang bersangkutan kita amankan di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan ini dari data yang kita miliki merupakan residivis artinya sudah pernah juga melakukan kegiatan yang sama beberapa kali,” beber Kombes Pol Endra Zulpan.

“Data yang kita miliki terkait kegiatan ini tindak pidana ini sudah 2 kali melakukan tindakan yang sama dan sudah menjalani hukuman. Dan ini sudah ketiga kalinya melakukan perbuatan itu kembali kegiatan yang sama,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

“Itu yang sangat kita sayangkan, saat ini tentunya kita akan melakukan pengembangan barang yang didapatkan dari mana, dan kita dalami apa Revaldo ini hanya seorang pengguna atau memang ada kaitannya dengan jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.

Revaldo Disangkakan Pasal Ini

Aktor Revaldo ditangkap polisi karena narkoba. Dari tangannya, pihak kepolisian mengamankan barang butki berupa ganja dan sabu-sabu.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Revaldo diamankan di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan di TKP ke dua yang  berada di Apartemen Brawijaya Tower, Kebayoran Baru, pihak kepolisian berhasil mengamankan ganja.

Diantaranya, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram.

Satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.

Kemudian 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kertas papir, 2 (dua) butir Pil Extacsy, 3 (tiga) Pack kertas Papir, 1 (satu) buah Penghalus Ganja.

Tidak hanya ganja, pihak kepolisian juga menyita sabu-sabu dan alat hisapnya dari tangan Revaldo.

"5 (lima) buah plastik klip sisah sabu, 3 (tiga) buah kaca pipet, 1 (satu) buah alat hisap Ganja, 8 (delapan) buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu," lanjut keterangan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Revaldo disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jejak Kasus Narkoba Revaldo

Kasus narkoba sangat lekat dengan Revaldo. Sudah tiga kali ia berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus serupa, narkoba.

Pertama, Revaldo diamankan pihak kepolisian pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja dan 5 pil ekstasi.

Atas hal tersebut, ia divonis hukuman penjara selama dua tahun dan bebas pada September 2007.

Tiga tahun kemudian tepatnya pada Juli 2010, Revaldo kembali terjerat dengan kasus yang sama. Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 50 gram dan diamankan di kawasan Jakarta Barat.

Pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana ini dinyatakan sebagai pengedar dalam kasusnya. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Revaldo kemudian dibebaskan pada tahun 2015 karena mendapatkan remisi.

Delapan tahun kemudian, Revaldo kembali ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa, 10 Januari 2023 karena kasus narkoba.

Namun kali ini hukuman maksimalnya, yakni 12 tahun penjara.

TAG : RevaldoRevaldo Tertangkap Kasus NarkobaArtis Tersandung Kasus Narkoba

Artikel Menarik Lainnya

Komentar