•   April 29
Entertainment

Sidang Kasus Mafia Tanah Kembali Berlanjut, Nirina Zubir Sebut Ada Saksi yang Penting

( words)

Sidang mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi.

Helo.id - Sidang mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi.

Ada empat saksi yang dijadwalkan memberikan keterangannya di hadapan hakim. Salah satu saksi tersebut menurut Nirina Zubir adalah orang penting dalam masalah ini.

"Ada yang orang itu, Cito namanya. Terus ada lagi yang katanya founder ada dua orang, oh sama orang BRI kalo nggak salah," ucap Nirina Zubir

"Kalau saudara Cito ini sudah dua kali dipanggil, kita lihat nih hari ini dateng apa nggak. Tapi ini sudah panggilan kedua sih," lanjutnya.

Nirina Zubir juga bisa berharap para saksi bisa memberikan keterangan yang sebenarnya-benarnya, hanya itu yang bisa ia harapkan agar kebenaran terungkap.

"Karena kan apa yang dikasih tahu ke kita dan apa nanti kita pengen lihat yang di pengadilan nanti," katanya.

"Mudah-mudahan tetap sama saja, apa adanya saja gitu. Karena kan kita pengennya adalah kebenaran yang diangkat di sini," Nirina Zubir menuntaskan.

Sidang Perdana Digelar, Mantan ART Keluarga Nirina Zubir Beri Kesaksian Mengejutkan

Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menggelar sidang kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir. Salah satu tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut diketahui adalah mantan ART mendiang ibu Nirina Zubir, yakni Riri Khasmita.

Agenda dalam persidangan perdana tersebut merupakan kesaksian dari Nirina Zubir. Selain dirinya, sang kakak, Fadhlan Karim dan juga adik bungsunya, Rizqullah Ramadhan turut menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Diketahui kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim adalah saksi pertama yang mengungkapkan kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Setelah mendengarkan kesaksian Fadhlan Karim, majelis hakim pun memastikan kepada terdakwa terkait dengan kesaksian tersebut.

Riri Khasmita yang diketahui sebelumnya sebagai mantan ART mendiang ibunda Nirina Zubir ternyata membantah tentang dirinya yang pernah bekerja dan mengaku tidak pernah menerima gaji.

"Nggak yang Mulia, saya tidak pernah bekerja dan tidak digaji," bantah Riri Khasmita

art nirina

Riri Khasmita kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak bekerja dengan mendiang ibu Nirina Zubir dan hanya dipercaya untuk mengurus kos-kosan.

"Saya tidak bekerja di sana yang mulia," ujar Riri Khasmita.

Tidak hanya itu, Riri Khasmita juga mengungkapkan meski dipercaya untuk mengurus kos-kosan, ia juga dituntut untuk membayar setiap bulannya.

"Membayar (kos). Saya membayar setiap bulan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Nirina Zubir telah melaporkan mantan ART mendiang ibundanya tersebut pada November 2021 lalu. Riri Khasmita diduga telah menipu dan menyalahgunakan kepercayaan ibunda sang aktris.

Riri Khasmita diduga telah membuat ibunda Nirina Zubir percaya surat-surat tanahnya hilang. Kemudian mendiang ibunda sang aktris untuk mengikuti saran Riri Khasmita untuk mengurus.

Setelah diminta untuk mengurus surat-surat tanah yang disebut hilang, Riri Khasmita justru membalikkan nama aset yang disebut hilang tersebut menjadi namanya dengan dibantu 3 orang notaris PPAT Jakarta Barat yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Nirina Zubir sendiri dan keluarganya baru mengetahui hal tersebut setelah ibunya meninggal dunia.

Karena hal tersebut Nirina Zubir dan keluarga ditaksir merugi hingga Rp 17 milyar.
Diketahui Nirina Zubir menghadiri dugaan penggelapan surat tanah yang dilakukan oleh mantan ART mendiang ibunya, Riri Kasmita.

Nirina Zubir bersama dengan kakak-kakaknya hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bagi Nirina Zubir hal tersebut adalah pengalam perdana dirinya ikut dalam persidangan sebuah kasus, ia pun berharao jalannya persidangan sesuai dengan pengharapannya.

"Hari ini sidang perdana, kami mendapatkan pemberitahuan. Semoga semuanya lancar dan juga keadilan berpihak kepada kami, para korban," ujar Nirina Zubir

"Ya, aku mau lihat sih jalannya bagaimana, belum pernah ke pengadilan sebelumnya segala macam. Jadi, ya sudah, kita lihat seperti apa jalannya," lanjutnya.

Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben mengatakan bahwa tidak ada apapun yang dibawa oleh kliennya hari ini. Semua bukti dugaan tindakan penggelapan surat tanah sudagh diserahkan oleh kliennya kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Bukti-bukti sudah di JPU, jadi kami cuma hadir doang, sama menyampaikan keterangan saksi dari pihak korban," ujar Ruben.

TAG : Nirina ZubirMantan ART Mendiang Ibu Nirina ZubirMafia TanahKasus Mafia Tanah

Artikel Menarik Lainnya

Komentar