•   May 12
Entertainment

Divonis 3 Tahun Penjara, Olivia Nathania Hanya Bisa Menangis

( words)

Putri artis senior Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara 3 tahun.

Helo.id - Putri artis senior Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara 3 tahun.

Wanita yang akrab disapa Oi tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus penerimaan CPNS fiktif.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," kata hakim ketua

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," lanjut majelis hakim

Mendengar vonis tersebut, Olivia Nathania pun hanya bisa menangis. Ia terlihat menyeka air matanya yang menetes setelah mendengarkan vonis yang diterimanya.

Sampaikan Pledoi

Anak artis senior Nia Daniaty, Olivia Nathania yang terjerat kasus penerimaan CPNS fiktif telah menyampaikan pledoi dalam sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022).

Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum Olivia Nathania menguraikan lima poin keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut kliennya dihukum 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan yang masih hidup berumur 7 tahun yang sangat memerlukan perhatian, kasih sayang, dan pendidikan dari terdakwa Olivia Nathania sebagai seorang ibu," kata Aulia Taswin, kuasa hukum Olivia.

Dalam poin selanjutnya, kuasa hukum Olivia Nathania tersebut menjelaskan bahwa kliennya telah mengembalikan uang sebesar Rp 562.700.000 kepada saksi, yakni Agustina Suartini dan juga Karnu.

Untuk poin yang terakhir, anak Nia Daniaty tersebut berjanji tidak akan melakukan penipuan yang serupa untuk kedua kalinya.

"Bahwa terdakwa Olivia Nathania tidak lagi menjanjikan kepada orang-orang untuk mengikuti CPNS bodong lewat jalur belakang," kata Aulia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menunut anak artis senior Nia Daniaty, Olivia Nathania 3,5 tahun hukuman penjara atas kasus penerimaan CPSN fiktif.

Atas tuntutan tersebut, pihak JPU juga membacakan terkait dengan hal yang telah memberatkan dan juga meringankan dalam tuntutan yang diberikan pada wanita yang akrab disapa Oi tersebut.

"Hal hal yang memberatkan, para korban mengalami kerugian lebih total 630 juta, perubahan masyarakat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa berpotensi berakibat ketidak percayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata JPU

"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," pungkas JPU.

Sempat Berkelit Akhirnya Jujur

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania pada akhirnya mengakui bahwa ia terlibat dalam penerimaan CPNS fiktif yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu yang lalu.

Telah dikabarkan sebelumnya putri Nia Daniaty telah ditahan atas dugaan penipuan penerimaan CPNS. Sementara jumlah korban mencapai 225 orang dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9,7 Milyar.

Meski sempat berkelit, wanita yang akrab disapa Oi tersebut akhirnya mengakui perbuatannya.

Hal tersebut terjadi saat ia menjalani persidangan yang digelar pada Kamis (10/3/2022), Oi mengakui telah terlibat dalam penerimaan CPNS melalui ‘jalur belakang’.

Olivia Nathania pun langsung menangis saat mengakui perbuatannya tersebut.

"Awalnya dia agak berbelit, di akhir persidangan dia mengaku kesalahannya. Bahwa itu dari jalur belakang, tetapi yang dia terima (uang) tidak seperti itu," kata JPU, Yoklina

"Jujur ya, saya minta jujur. Ini les CPNS atau lewat belakang? Jujur. Ini kamu harus jujur, nyawa kamu di sini. Bagaimana?" tanya Susanti Agustina.

Sembari menangis, Oi pun mengakui adanya praktik CPNS ilegal melalui jalur belakang yang dilakukan oleh dirinya.

"Lewat belakang," kata Oi sambil menangis dengan suara bergetar.

TAG : Olivia NathaniaAnak Nia DaniatyKasus Penerimaan CPNS

Artikel Menarik Lainnya

Komentar