•   May 11
Entertainment

Tanggapi Permintaan Olivia Nathania, Kuasa Hukum Korban : Nggak Masuk Akal

( words)

Kuasa hukum korban kasus Olivia Nathania beri tanggapan atas permintaan anak Nia Daniaty tersebut.

Helo.id - Sidang kasus penerimaan CPNS fiktif yang melibatkan anak artis senior Naia Daniaty, Olivia Nathania kembali digelar pada Senin (21/3/2022).

Atas perbuatannya tersebut, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, Olivia Nathania yang membacakan pledoi. Setidaknya ada lima poin keberatan yang telah disampaikan oleh wanita yang akrab disapa Oi tersebut. Ia berharap agar bisa dibebaskan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban CPNS tersebut, Alfian Hasibuan buka suara.

Menurutnya, permintaan yang diungkapkan oleh anak Nia Daniaty tersebut tidak masuk akal.

"Statement Oi minta dibebaskan itu jauh panggang dari api," ujar Alfian Hasibuan

Tidak hanya penipuan, Alfian menyebutkan bahwa Olivia Nathania juga telah melanggar pasal pemalsuan. Akan tetapi hal tersebut tidak dimasukkan dalam tuntutan.

"Seharusnya di penyidikan kemarin sudah ada pasal pemalsuan surat, tapi itu tidak dimasukkan," ujar Alfian.

"Seharusnya di penyidikan kemarin sudah ada pasal pemalsuan surat, tapi itu tidak dimasukkan," ujar Alfian.

Oleh karena itu, Alfian tidak habis pikir dengan permintaan yang diminta oleh anak Nia Daniaty tersebut setelah apa yang telah ia perbuat.

"Kalau dia minta dibebaskan itu alasannya apa? Itu nggak masuk akal," papar Alfian.

Sampaikan Nota Pembelaan

Anak artis senior Nia Daniaty, Olivia Nathania yang terjerat kasus penerimaan CPNS fiktif telah menyampaikan pledoi dalam sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022).

Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum Olivia Nathania menguraikan lima poin keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut kliennya dihukum 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan yang masih hidup berumur 7 tahun yang sangat memerlukan perhatian, kasih sayang, dan pendidikan dari terdakwa Olivia Nathania sebagai seorang ibu," kata Aulia Taswin, kuasa hukum Olivia.

Dalam poin selanjutnya, kuasa hukum Olivia Nathania tersebut menjelaskan bahwa kliennya telah mengembalikan uang sebesar Rp 562.700.000 kepada saksi, yakni Agustina Suartini dan juga Karnu.

Untuk poin yang terakhir, anak Nia Daniaty tersebut berjanji tidak akan melakukan penipuan yang serupa untuk kedua kalinya.

"Bahwa terdakwa Olivia Nathania tidak lagi menjanjikan kepada orang-orang untuk mengikuti CPNS bodong lewat jalur belakang," kata Aulia.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukumannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menunut anak artis senior Nia Daniaty, Olivia Nathania 3,5 tahun hukuman penjara atas kasus penerimaan CPSN fiktif.

Atas tuntutan tersebut, pihak JPU juga membacakan terkait dengan hal yang telah memberatkan dan juga meringankan dalam tuntutan yang diberikan pada wanita yang akrab disapa Oi tersebut.

"Hal hal yang memberatkan, para korban mengalami kerugian lebih total 630 juta, perubahan masyarakat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa berpotensi berakibat ketidak percayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata JPU

"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," pungkas JPU.

Akui Perbuatannya

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania pada akhirnya mengakui bahwa ia terlibat dalam penerimaan CPNS fiktif yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu yang lalu.

Telah dikabarkan sebelumnya putri Nia Daniaty telah ditahan atas dugaan penipuan penerimaan CPNS. Sementara jumlah korban mencapai 225 orang dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9,7 Milyar.

Meski sempat berkelit, wanita yang akrab disapa Oi tersebut akhirnya mengakui perbuatannya.

Hal tersebut terjadi saat ia menjalani persidangan yang digelar pada Kamis (10/3/2022), Oi mengakui telah terlibat dalam penerimaan CPNS melalui ‘jalur belakang’.

Olivia Nathania pun langsung menangis saat mengakui perbuatannya tersebut.

"Awalnya dia agak berbelit, di akhir persidangan dia mengaku kesalahannya. Bahwa itu dari jalur belakang, tetapi yang dia terima (uang) tidak seperti itu," kata JPU, Yoklina

"Jujur ya, saya minta jujur. Ini les CPNS atau lewat belakang? Jujur. Ini kamu harus jujur, nyawa kamu di sini. Bagaimana?" tanya Susanti Agustina.

Sembari menangis, Oi pun mengakui adanya praktik CPNS ilegal melalui jalur belakang yang dilakukan oleh dirinya.

"Lewat belakang," kata Oi sambil menangis dengan suara bergetar.

TAG : Olivia NathaniaAnak Nia DaniatyKasus Penerimaan Cpns Fiktif

Artikel Menarik Lainnya

Komentar