•   May 11
Entertainment

Terkait Kemungkinan Aset Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Kembali, Berikut Penjelasan Advokat

( words)

Berikut penjelasan pihak advokat terkait dengan aset korban Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Helo.id - Memberikan motivasi dan menjadi trader dan menekuni dunia trading, Indra Kenz dan Doni Salmanan justru menelan banyak korban. Banyak yang mengalami kerugian dan kehilangan uang demi mengikuti trading yang dipromosikan oleh dua pria yang disebut sebagai Crazy Rich tersebut.

Terkait dengan kerugian tersebut, muncul pertanyaan, apakah uang paraa korban yang menjadi korban trading Indra Kenz dan Doni Salmanan tersebut bisa kembali?

Advokat Mario Andreansyah dan juga rekannya, Wayan Saka pun memberikan pandangan dan menyebutkan masih ada kemungkinan uang para korban dari Indra Kenz dan Doni Salmanan tersebut dapat dikembalikan kepada korban.

Mereka memberikan masukan kepada korban dalam kasus ini bisa mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyita seluruh aset atau harta kekayaan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana. Namun di dalam pasal tersebut masih belum spesifik atas penggantian itu kepada siapa." Jelas Mario Andreansyah.

Dalam keterangannya, Mario juga menjelaskan soal ganti rugi atas tindak pidana yang diatur dalam Undang Undang. Ia juga menjelaskan penggantian ganti rugi atas tindak pidana telah diatur dalam KUHAP yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap korban yang telah mengajukan gugatan ganti rugi sekaligus dalam proses pengadilan pidana.

"Secara mekanisme dan pengaturan terhadap upaya hukum bagi korban tindak pidana dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu:

1. Litigasi, dalam hal ini terdapat tiga cara:
a. Penggabungan perkara ganti rugi dengan dasar hukum pasal 98 -100 KUHAPidana; namun perlu diingat bahwa penggantian hal ini bersifat penggantian secara material saja;
b. Dengan permohonan Restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dasar Hukum UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban;
c. Melalui mekanisme gugatan perdata perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atau Wanprestasi.

2. Non Litigasi, yaitu melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR)."

Keduanya pun memberikan masukan agar para korban membuat paguyuban.

Hal tersebut senada dengan imbauan dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, yang pernah menyampaikan hal tersebut saat jumpa pers.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," jelas Komjen Agus Andrianto.

Ia juga meminta agar para korban untuk bersabar hingga putusan pengadilan. Jangan sampai ada korban yang tidak ikut dalam paguyuban tersebut.

"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Apakah uang itu akan diberikan ke mana, nanti kalau tidak disita oleh negara," ucapnya.

"Jadi saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisir asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan karena kalau kelewatan, karena sampai kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian kan bisa menjadi masalah belakangan," tukas Komjen Agus Andrianto.

Dari Sultan Ke Rutan

Kasus investasi bodong berkedok binary option melalui platform Binomo dan Quotex belakangan memang tengah marak dibicarakan publik.

Kasus yang menyandung Crazy Rich Medan dan Bandung, Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Salmanan tersebut hingga kini masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian pun akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah orang terdekat keduanya.

Baik Indra Kenz dan Doni Salmanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus tersebut.

Seperti yang diketahui Indra Kenz dan Doni Salmanan selama ini dikenal sebagai sosok crazy rich atau orang yang memiliki kekayaan berlimpah.

Diusia yang masih muda keduanya sudah memiliki harta dan aset yang nilainya milyaran.
Namun sayangnya, nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan kini berbanding terbalik. Keduanya harus kehilangan harta mereka dan mendekam dipenjara atas kasus yang menyandung keduanya tersebut.

Tidak hanya itu, dua sultan muda tersebut juga harus menghadapi ancama hukuman penjara apabila resmi dinyatakan bersalah pada saat persidangan nanti.

Netizen pun mengomentari perubahan status keduanya dengan menyebut, ‘’dari sultan ke rutan’’ di media sosial.

TAG : Doni SalmananIndra Kenz

Artikel Menarik Lainnya

Komentar