•   April 29
Entertainment

Disebut Dimiskinkan Karena Tersandung Kasus Quotex, Kuasa Hukum Doni Salmanan : Sudah Menjadi Kehendak yang Diatas

( words)

Doni Salmanan ikhlas menghadapi kasus yang kini telah membuatnya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Helo.id - Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan diketahui terancam dimiskinkan. Beberapa aset berharganya juga telah disita oleh pihak kepolisian.

Mulai dari rumah hingga mobil mewah serta rekening yang teah dibekukan oleh pihak PPATK.

Menurut kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman kliennya tersebut tidak takut miskin. Ia mengungkapkan bahwa suami Dinan Nurfajrina tersebut menilai bahwa proses hukum yang telah dijalaninya adalah takdir.

"Nggak, dia nggak kepikiran hal takut jatuh miskin atau apapun."

"Terakhir bicara pada saya apapun keadaannya, sudah menjadi kehendak yang di atas," terang Ikbar.

Ikbar Firdaus juga menambahkan bahwa sang klien terlihat lebih ikhlas dalam mengikuti proses hukum kasus Quotex.

"Kalau saya lihat dia amat sangat sanggup dan ikhlas menjalani proses ini," tambah Ikbar.

"Kalau yang saya lihat dari pribadi Kang Doni, nggak jadi beban."

"Beberapa kali saya tanya keadaan dia, dia bilang 'ini sudah kehendak Tuhan'," ucapnya.

Doni Salmanan juga disebut pasrah meski kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Dia pasrah menjalani proses ini, dia nggak menjadikan ganjalan atau seperti apa."

"Dia tetap coba ikhlas, coba menjalaninya dengan penuh kesabaran," ujar Ikbar.



Gelar Jumpa Pers

Pihak kepolisian belum lama ini melakukan konferensi pers atas kasus Doni Salmanan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam jumpa pers tersebut mengungkapkan pekerjaan tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan di KTP, yakni sebagai buruh harian lepas dan juga masih berusia 23 tahun.

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri

Asep menuturkan bahwa kini Doni Salmanan terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat. Ia menyebarkan informasi tersebut melalui akun Youtube King Salaman.

"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.

Dalam kesempatan tersebut, Asep menuturkan bahwa Doni Salmanan diduga telah melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat uang menonton Youtube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut pihak kepolisian mengungkapkan modus penipuan yang telah dilakukan oleh Doni Salmanan.

Sosok pria yang disebut Crazy Rich Bandung tersebut ternyata tidak pernah sama sekali ikut melakukan trading di platform binary option Qutex. Akan tetapi dalam video yang dibuat dalam Youtubenya, ia menunjukkan bahwa dirinya seakan-akan bisa meraup uang miliaran rupiah karena telah berhasil melakukan trading.

"Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex," ucap Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi

Tidak butuh waktu yang lama bagi Doni Salmanan untuk bisa menjadi kaya, hanya dalam jangka waktu satu tahun ia bisa merasakan kemewahan.

"Satu tahun ya (mendapatkan kekayaan ini)," tutur Brigjen Asep Edi.

TAG : Doni SalmananKasus QuotexQuotexCrazy Rich Bandung

Artikel Menarik Lainnya

Komentar