Mereka sampai bersujud meminta kepada langit agar kerugian yang mereka alami bisa kembali.
Para korban kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas putusan terkait dengan aset sitaan yang diserahkan kepada negara.
Majelis hakim menilai aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dibagikan kepada para korban.
Indra Kenz juga menyesal karena selama ini sudah membuat konten sombong-sombongan di media sosial.
Tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz mengaku lega karena berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera disidangkan di Pengadilan.
Selama 120 hari ditahan terkait dengan kasus Binomo, kondisi psikis Indra Kenz disebut tertekan.
Indra Kenz memberikan edukasi dengan mengajarkan trading Binomo kepada masyarakat.
Sosok Crazy Rich Medan, Indra Kenz telah menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Masa penahanan Vanessa Khong, ayahnya, Rudiyanto Pei dan juga adik Indra Kenz, Nathania Kesuma telah resmi diperpanjang.
Sempat bersikukuh tidak bersalah dalam kasus Binomo yang menyeret sang kekasih, Vanessa Khong dan sang ayah akhirnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.