•   May 20
Entertainment

Adam Deni Didakwa Kasus UU ITE, Kuasa Hukum Siap Ajukan Eksepsi

( words)

Kasus yang menyandung Adam Deni sudah masuk dalam tahap persidangan.

Helo.id - Sosok pegiat media sosial, Adam Deni telah menjalani persidangan perdana atas kasus pengunggahan dokuman tanpa izin atau ilegal akses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (14/3/2022).

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adam Deni bersama dengan terdakwa lain yang bernama Ni Made Dwita dihadirkan secara virtual.

Akan tetapi sebelum pembacaan dakwaan, JPU sempat kembali mengulas sedikit awal mula kasus yang menyeret nama pegiat media sosial tersebut.

Kasus tersebut berawal dari kekecewaan Ni Made Dwita yang merupakan pengusaha sepeda terhada Ahmad Sahroni.

Sosok Ni Made Dwita tersebut kemudian memberikan sejumlah dokumen milik Ahmad Sahroni yang bersifat pribadi kepada Adam Deni yang kemudian diunggah di akun media sosial pribadinya tanpa seizin Ahmad Sahroni.

“Terdakwa Adam Deni mengunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi korban Sahroni melalui Insta Story,” kata JPU

Kemudian JPU pun membacakan dakwaan atas kedua terdakwa yakni Adam Deni dan juga Ni Made Dwita.

"Dakwaan primair, Perbuatan mereka terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap JPU.

Hakim kemudian menanyakan apakah Adam Deni mengerti dengan dakwaan yang telah dibacakan oleh pihak JPU.

Pria yang diketahui tengah berseteru dengan Jerinx SID tersebut pun menganggung seraya mengatakan bahwa dirinya mengerti dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU.

“Sudah mengerti yang mulia,” jawab Adam Deni.

Hakim Ketua kemudian menanyakan apakah dirinya akan mengajukan eksepsi atas kasus yang telah menyandung, dan Adam Deni pun menyatakan bahwa ia menyerahkan hal tersebut kepada tim kuasa hukumnya.

“Saya serahkan ke penasehat hukum,” ujar Adam.

“Kami akan ajukan eksepsi,” timpal tim kuasa hukum.

Dalam sidang selanjutnya, majelis hakim juga meminta untuk kedua terdakwa dihadirkan secara tatap muka dalam persidangan.

Diketahui kasus yang menyandung Adam Deni ini bersinggungan dengan Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ahmad Sahroni.

Bahkan ibunda Adam Deni dikabarkan juga sempat mendatangi rumah Ahmad Sahroni untuk menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan anaknya tersebut.

Siap Hadapi Kasusnya

Adam Deni kini siap menghadapi kasus yang telah membuatnya menjadi tersangka dan mendekam di Bareskrim Polri.

Seperti yang diketahui, sosok pria yang disebut pegiat media sosial tersebut telah terjerat perkara hukum atas tindakannya yang mengunggah dokumen milik pribadi seseorang tanpa izin ke media sosial.

Ia dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu diantara kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Melalui surat kini Adam Deni mengaku siap menghadapi kasusnya dan membongkar semua hal yang ia tahu dalam persidangan pembacaan dakwaan yang akan datang.

Kesiapannya dalam menghadapi kasus tersebut lantaran ada ucapan Ahmad Sahroni yang membuat sang pegiat media sosial tersebut.

“Surat sudah di tangan saya. Sebenarnya surat kemarin hanya menceritakan saja, Adam dengar di sebuah podcast AS bilang enggak kenal sama Adam."

"Padahal Adam kenal, orang sering jalan-jalan sama AS,” kata Herwanto

“Lebih detailnya dia Senin akan ceritakan semua yang dia pernah bicarakan dan lakukan dengan AS. Dia siap buka-bukaanlah,” lanjutnya.

Ia menambahkan ada beberapa pernyataan Ahmad Sahrono yang juga menyinggung perasaan Adam Deni. Sehingga Adam Deni pun siap berjuang dalam kasusnya sendiri.

“Setelah mendengar kabar yang beredar, Adam menyoroti podcast AS di Deddy Corbuzier dan ada bahasa kurang baik yang ditujukan kepada ibunya juga, maka dia siap melawan, fight,” tutur Herwanto.

“Dengan segala konsekuensinya, dia bilang ‘saya siap melawan’. Dia percaya Tuhan masih bersama dia,” lanjutnya.

TAG : Adam DeniPegiat Media SosialKasus Adam DeniAdam Deni KasusIlegal Akses

Artikel Menarik Lainnya

Komentar