•   May 16
Entertainment

Kuasa Hukum Jerinx SID Sempat Dilaporkan Adam Deni, Kini Laporan Tersebut Sudah Dicabut Oleh Pihak Kepolisian, Karena Hal Ini

( words)

Kuasa hukum Jerinx bagikan kabar bahagia, sebut laporan Adam Deni padanya sudah dicabut oleh pihak kepolisian.

Helo.id - Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso memberikan kabar terkait dengan laporan Adam Deni kepada dirinya yang telah dihentikan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya diketahui, Adam Deni telah melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021 lalu.

kuasa hukum jerinx

Tuduhan tersebut diduga bermula ketika Sugeng Teguh Santoso menyebut adanya pemerasan yang telah dilakukan oleh Adam Deni terhadap kliennya saat melakukan mediasi di sebuah hotel mewah yang ada di Jakarta.

"Berita gembira, kan saudara Adam Deni melaporkan saya sebagai satu fitnah pasal 27 kepada saya. Hari ini saya mendapatkan informasi laporannya dihentikan," kata Sugeng

"Karena dari pernyataan saya tidak ada peristiwa pidana," sambugnya.

Diberhentikannya laporan tersebut, menurut Sugeng Teguh Santoso dapat dijadikan sebagai bukti apabila dirinya berniat untuk mempolisikan Adam Deni atas dugaan persangkaan palsu.

"Ini punya implikasi hukum, jadi terbuka untuk saya melaporkan saudara Adam Deni pasal 317 persangkaan palsu," ujarnya.

Sugeng juga telah mempersiapkan laporan soal Adam Deni yang telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.

"Selain kami mempersiapkan laporan soal memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," katanya.

Duga Adanya Kesaksian Palsu

Sidang Jerinx SID selaku terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/2/2022).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari penasihat hukum. Seorang saksi yang dihadirkan adalah ahli IT, I Gusti Ngurah Agung Riandi.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Jerinx SID kembali memastikan terkait dengan perangkat rekaman percakapan Adam Deni dengan kliennya yang mejadi bukti dalam persidangan.

“Di sini ada tulisan writing aplication com.apple.voicememos (Elsya R) saya mau memperjelas aja, ada kata Elsya R itu menunjukan apa?” kata kuasa hukum Jerinx, Gendo

Kemudian ahli juga membenarkan jika dalam meta data yang ditelusuri bahwa Elysa Rosana merupakan nama perangkat iPhone yang digunakan untuk merekam percakapan tersebut.

“Itu menunjukan nama dari perangkat tersebut. Iya betul (nama hostnya),” ungkap Agung.

jerinx

Menurut tim kuasa hukum Jerinx yang lainnya, Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa Adam Deni dan Elysa telah memberikan keterangan palsu.

Sebab dalam keterangan sebelumnya dalam persidangan, Elysa mengaku bahwa rekaman tersebut diambil dengan menggunakan HP bermerk Asus.

Sementara itu, adalah keterangan ahli, rekaman tersebut diambil dengan menggunakan perangkat iPhone.

“Terkait Keterangan saksi Adam Deni dan Elsya, Kami mendapat beberapa fakta dan berbeda dari keterangan saksi,” ungkap Sugeng.

“Mereka berdua menyatakan merekam dengan asus setelah iphone nge-hang, nah ini keterangan berbeda. Bagaimana kalau ada keterangan palsu di bawah sumpah,” tambahnya.

Akibat adanya dugaan perbedaan saat memberikan kesaksian, hakim pun  menilai bahwa pihaknya tidak bisa memberikan banyak komentar.

Sebab, saksi yang bersangkutan memang dihadirkan oleh penasihat hukum.

“Dari ahli penuntut umum kami enggak dapatkan itu (keterengan berbeda) kalau itu tidak didapatkan tidak perlu melakukan itu silahkan saja penasehat hukum menerikan tanggapannya dengan kaitan perkara ini,” tutur Hakim.

Tidak hanya itu, salah satu tim kuasa hukum Jerinx SID sempat menyampaikan bahwa keinginannya untuk mengambil upaya hukum. Ia pun meminta tanggapan pada hakim ketua.

“Apakah terbuka bagi kami di luar persidangan mengambil satu upaya hukum?” tanya kuasa hukum Jerinx.

Majelis hakim pun tidak mau banyak berkomentar. Sebab hal tersebut telah melampaui kewenangannya dalam persidangan tersebut.

“Kalau itu kami bukan konsultan hukum jadi gak bisa jawab. Kami hanya bisa memerintah kan untuk menghadirkan, mendengarkan saksi dan buat keputusan kalau di luar itu  berlebihan juga jadinya,” tutup Majelis Hakim.


TAG : Adam DeniJerinxJerinx SID

Artikel Menarik Lainnya

Komentar