•   April 29
Entertainment

Sikap Tubagus Joddy Berubah, Fadly : Ya Bagus Mungkin Merasa Bersalah

( words)

Fadly beri tanggapan tentang perubahan Tubagus Joddy.

Helo.id - Sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy saat ini sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa atas kasus kecelakaan yang telah menewaskan pasangan suami istri tersebut.

Adik mendiang Bibi Ardiansyah, Fadly mengatakan bahwa selama proses hukum berlangsung, belum ada seorang pun dari keluarganya yang berkomunikasi dengan Tubagus Joddy.

"Belum ada komunikasi dengan pihak Joddy. Cuma bapaknya sama abangnya sempat datang, tapi kami belum ketemu," kata Fadly

Fadly juga memberi tanggapan soal perubahan sikap Tubagus Joddy selama ditahan olej pihak berwajib setelah kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tersebut terjadi.

Tubagus Joddy yang kini dikabarkan menjadi lebih agamis karena rasa bersalahnya atas kecelakaan yang terjadi di Tol Jombang arah Surabaya tersebut.

"Ya bagus mungkin, aku dengar-dengar dia pengin di sana untuk menghukum dirinya sendiri, merasa bersalah atas dirinya sendiri," ujar Fadly.

Rekaman CCTV Diputar

Rekaman CCTV kecelakaan mobil yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah akhirnya diputar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.

Pemutaran rekaman tersebut dipertontonkan bersamaan dengan agenda sidang lanjutan dengan tersangka sang sopir, Tubagus Joddy.

rekaman cctv kecelakaan vanessa dan bibi


Dalam rekaman tersebut, terlihat peristiwa kecelakaan maut itu terjadi begitu cepar. Mobil Pajero Sport yang ditumpangi Vanessa Angel melaju cepat di jalan tol.

Dengan cepat, mobil tersebut pun langsung terpelanting, hingga membuat nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah melayang.

Ketiga saksi yang merupakan petugas jalan tol menegaskan jika dalam kecelakaan tersebut, Tubagus Joddy tidak terlihat melakukan pengereman.

Kesaksian tersebut juga didukung dengan adanya bekas pengereman di aspal jalan, maupun di mobil milik Vanessa Angel.

Menanggapi kesaksian tersebut, Tubagus Joddy pun mengakui kesalahannya. Dengan raut wajah penuh penyesalan, sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tersebut tidak keberatan untuk menerima hukuman.

"Tidak (keberatan) yang mulia," ucap Tubagus Joddy



JPU Bacakan Kronologi Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan mobil di Tol Jombang. Kini, Tubagus Joddy selaku sopir dalam kecelakaan tersebut tengah diadili melalu persidangan.

Tubagus Joddy tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang secara vitual. Kronologi kecelakaan tersebut pun dibeberkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Prasetyo menyebut bahwa mobil yang ditumpangi oleh mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah,  Gala Sky dan pengasuhnya tersebut berhenti sebanyak tiga kali sebelum kecelakaan tersebut terjadi.

Rombongan tersebut berangkat dari Jakarta ke Surabaya pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 05.00 WIB. Mereka berangkat dari rumah mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang terletak di Jakarta Barat.

"Terdakwa (Joddy) mengemudi sampai KM 80 ruas Tol Jakarta-Surabaya berhenti di rest area sekitar pukul 07.00 WIB untuk buang air kecil," kata Adi

Selanjutnya rombongan Vaneesa Angel tersebut melanjutkan perjalanan ke Surabaya dengan Bibi Ardiansyah sebagai sopir dan berhenti di KM 379 Tol Jakarta-Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB untuk sarapan.

Usai sarapan, mendiang Bibi Ardiansyah pun mengemudikan mobilnya untuk melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Karena mengantu, ia menepi di KM 400 dan tugas kemudi diserahkan pada Tubagus Joddy.

"Sekitar pukul 12.20 WIB saat terdakwa mengemudi di KM 555 ruas Tol Jakarta-Surabaya, terdakwa menggunakan handphone untuk update instastrory dan WhatsApp milik terdakwa. Terdakwa juga mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari orang tua terdakwa yaitu saksi Tubagus Endang Lesmana, saat itu terdakwa membalas pesan orang tua terdakwa, ia masih mengemudikan mobil," terang JPU Adi.

Adi juga menjelaskan selama mengemudi dari KM 555 hingga lokasi kecelakaan, Tubagus Joddy tidak memperhatikan rambu lalu lintas yang menunjukkan batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Sedangkan pada saat itu, terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 125 km/jam dengan kondisi mengantuk.

"Saat melintas di KM 672.300A, saat itu terdakwa mengemudi dalam kondisi mengantuk berat dan dengan kecepatan kurang lebih 125 Km/Jam, kendaraan hilang kendali, terdakwa banting setir ke kiri sehingga menghantam pembatas jalan. Akibatnya mobil berputar arah dua kali dan berhenti pada posisi menghadap arah berlawanan," ungkap Adi.


TAG : Tubagus JoddyFadlyBibi ArdiansyahVanessa Angel

Artikel Menarik Lainnya

Komentar