•   April 29
Entertainment

Secara Kemanusiaan Maafkan Tubagus Joddy, H Faisal : Yang Penting Dia Menyesali Perbuatannya

( words)

H Faisal Akui sudah memaafkan Tubagus Joddy.

Helo.id - Kasus kecelakaan yang telah menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kini sudah masuk tahap persidangan dengan terdakwa sang sopir, Tubagus Joddy.

Tubagus Joddy yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru saja menjalani persidangan perdananya pada 27 Januari 2022.

Terkait dengan proses hukum yang masih berlangsung, ayah mendiang Bibi Ardiansyah, H Faisal mengaku sudah memaafkan Tubagus Joddy.

"Secara kemanusiaan saya maafkan. Saya sudah nggak ada dendam, sebelum ini si Jody ini baik ke saya," kata Faisal.

Ditanya soal siapa yang melaporkan Tubagus Joddy, H Faisal mengungkapkan proses tersebut terjadi sebagaimana mestinya.

"Walaupun tidak dilaporkan dia kan memang bersalah," ujarnya.

Mertua artis Vanessa Angel tersebut juga tidak menampik bila pihak kepolisian sempat beberapa kali memberikan kabar terbaru terkait dengan proses hukum Tubagus Joddy yang telah menewaskan anak dan menantunya tersebut.

Akan tetapi, H Faisal mengaku enggan ikut campur dan memilih untuk menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib.

"Saya dihubungi oleh pihak di sana, sudah sampai di mana, cuma saya bilang ya sudah saya serahkan ke bapak," ucapnya.

"Kalau masalah si Jody, saya sih nggak intervensi, tentu nggak pantas juga ya juga pihak pengadilan juga nggak bisa diintervensi," tuturnya.

"Yang penting dia menyesali perbuatannya," tutur Faisal

Kronologi Kecelakaan

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan mobil di Tol Jombang. Kini, Tubagus Joddy selaku sopir dalam kecelakaan tersebut tengah diadili melalu persidangan.

Tubagus Joddy tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang secara vitual. Kronologi kecelakaan tersebut pun dibeberkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Prasetyo menyebut bahwa mobil yang ditumpangi oleh mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah,  Gala Sky dan pengasuhnya tersebut berhenti sebanyak tiga kali sebelum kecelakaan tersebut terjadi.

Rombongan tersebut berangkat dari Jakarta ke Surabaya pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 05.00 WIB. Mereka berangkat dari rumah mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang terletak di Jakarta Barat.

"Terdakwa (Joddy) mengemudi sampai KM 80 ruas Tol Jakarta-Surabaya berhenti di rest area sekitar pukul 07.00 WIB untuk buang air kecil," kata Adi

Selanjutnya rombongan Vaneesa Angel tersebut melanjutkan perjalanan ke Surabaya dengan Bibi Ardiansyah sebagai sopir dan berhenti di KM 379 Tol Jakarta-Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB untuk sarapan.

Usai sarapan, mendiang Bibi Ardiansyah pun mengemudikan mobilnya untuk melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Karena mengantu, ia menepi di KM 400 dan tugas kemudi diserahkan pada Tubagus Joddy.

"Sekitar pukul 12.20 WIB saat terdakwa mengemudi di KM 555 ruas Tol Jakarta-Surabaya, terdakwa menggunakan handphone untuk update instastrory dan WhatsApp milik terdakwa. Terdakwa juga mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari orang tua terdakwa yaitu saksi Tubagus Endang Lesmana, saat itu terdakwa membalas pesan orang tua terdakwa, ia masih mengemudikan mobil," terang JPU Adi.

Adi juga menjelaskan selama mengemudi dari KM 555 hingga lokasi kecelakaan, Tubagus Joddy tidak memperhatikan rambu lalu lintas yang menunjukkan batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Sedangkan pada saat itu, terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 125 km/jam dengan kondisi mengantuk.

"Saat melintas di KM 672.300A, saat itu terdakwa mengemudi dalam kondisi mengantuk berat dan dengan kecepatan kurang lebih 125 Km/Jam, kendaraan hilang kendali, terdakwa banting setir ke kiri sehingga menghantam pembatas jalan. Akibatnya mobil berputar arah dua kali dan berhenti pada posisi menghadap arah berlawanan," ungkap Adi.

TAG : Tubagus JoddyVanessa AngelBibi Ardiansyah

Artikel Menarik Lainnya

Komentar