•   May 19
Entertainment

Meski Digugat Ke Pengadilan, Ustadz Yusuf Mansyur Akui Kegitannya Masih Berlangsung Seperti Biasa

( words)

Ustadz Yusuf Mansyur akui kegiatannya masih terus berjalan seperti biasanya.

Helo.id - Ustadz Yusuf Mansyur belakangan memang tengah mendapat perhatian publik setelah muncul kabar bahwa dirinya di gugat ke Pengadilan bahkan sampai dituding sebagai penipu.

Terkait dengan masalah yang menimpanya, Ustadz Yusuf Mansyur mengaskan bahwa dirinya tidak akan lari dari masalah. Ia pun siap bertanggung jawab bila memang bersalah.

"Intinya insyaallah saya bukan penipu. Insyaallah minta doakan bukan jadi penipu. Intinya apa yang jadi persoalan insyaallah diselesaikan," kata Ustaz Yusuf Mansur

Ustadz Yusuf Mansyur kemudian menegaskan bila memang dirinya merupakan seorang penipu, tidak mungkin dirinya masih bisa tenang sampai saat ini. Ulama yang juga memimpin Pesantren Daarul Quran tersebut menegaskan keseharianya masih berjalan biasa-biasa saja.

"Saya masih tetap live, logika juga kalau saya menipu pasti merinding, cemas, kabur. Ini kan hotelnya juga masih berdiri dan jadi pesantren," tuturnya.

Untuk urusan patungan usaha, Ustadz Yusuf Mansyur mengatakan sudah mengembalikan uang sekitar 2.500 orang dari 2.900 orang yang terlibat. Namun memang masih ada sekitar 400 orang yang masih belum selesai karena masalah data.

"Patungan usaha sudah dipulangin lebih dari 2.000 orang. Dari dulu asal pengen selesai (mereka) nggak pengen selesai, pengennya ada masalah. Saya memang punya dosa banyak, kelemahan, kelalaian makanya minta didoain," tuturnya.

Namun hal tersebut bukan pertama kalinya Ustadz Yusuf Mansyur digugat di Pengadilan Negeri Tangerang. Pada Januari 2020, sang ustadz juga pernah digugat.

"Tahun yang lalu juga pernah menggugat, tapi ditolak pengadilan. Ini kurang lebih 11-12-lah. Saya sih apa yang jadi tanggung jawab saya, PR-PR saya, akan saya selesaikan insyaallah," kata Ustaz Yusuf Mansur.

Ia juga merasa memang ada orang-orang yang ingin menjatuhkan dirinya. Bahkan Ustadz Yusuf Mansyur juga menduga ada oknum yang sengaja melakukan aksi pelaporan dan penggugatan.

"Agaknya ada orang-orang yang memang senang terjadi seperti ini. Seperti ada yang memelihara juga, dicicil satu-satu ngasoh, ntar polisi yang ini ntar polisi itu, kesannya saya bermasalah terus, sisanya memang menunggu karena data dan sebagainya," duga Ustaz Yusuf Mansur.

Sebelumnya Ichwan Tony selaku kuasa hukum penggugat menyebutkan bahwa Ustadz Yusuf Mansyur tidak menepati janjinya seperti yang sudah diutarakan di televisi maupun surat sertifikasi terkait dengan masalah patungan usaha.

"Gugatan ini kita layangkan agar yang bersangkutan saudara UYM bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan baik itu melalui media televisi maupun yang tertuang di dalam surat sertifikasi dalam hal ini masalah patungan usaha," kata Ichwan Tony di PN Tangerang

Ichwan Tony juga berharap agar nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar dan apa yang ia lakukaan tersebut bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Ya mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan Majelis Hakim," jelasnya kepada wartawan, di PN Tangerang.

Ia juga menyebutkan bahwa kali ini ada sebanyak 12 orang dari berbagai daerah yang mengaku sebagai korban dari patungan usaha yang menyeret nama Ustadz Yusuf Mansyur tersebut.

Namun, hingga kini masih belum ada kejelasan. Meski sebelumnya telah memberikan somasi atau peringatan namun sang ustadz masih belum memberikan jawaban.

"Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang," tutur Ichwan.

"Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Walaupun sebelumnya kami sudah memberikan somasi atau peringatan namun dari yang bersangkutan tidak menjawab atau memberi tanggapan. Sehingga kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata," terangnya.

Mereka para penggugat juga mengaku telah memegang barang bukti berupa barang bukti transfer ke rekening Ustadz Yusuf Mansyur sebagai bentuk patungan usaha.

"Kemarin waktu saat somasi kita lampirkan dan kita sudah jelaskan bahwa klien kami sudah mentransfer sejumlah uang dalam program patungan usaha. Penggugat juga memiliki sertifikat," ujarnya.

TAG : Ustadz Yusuf MansyurWanprestasiPenipuan

Artikel Menarik Lainnya

Komentar