•   May 19
Entertainment

Beri Klarifikasi Tentang Masalah Patungan Usaha, Ustadz Yusuf Mansyur : Awalnya Salah Sangka

( words)

Ustadz Yusuf Mansyur beri klarifikasi terkait dengan masalah patungan usaha.

Helo.id - Ustadz Yusuf Mansyur tengah dilanda musibah, ia digugat oleh 12 orang ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 9 Desember 2021. Laporan tersebut terkait dengaan investasi pembangunan hotel dari patungan usaha.

Terkait dengan hal tersebut, menurut sang ustadz itu merupakan imbas dari kebencian dari seseorang terhadap dirinya. Dalam media sosial Instagramnya, ia mengungkapkan bahwa hal demikian bukan kali pertama terjadi dalam hidupnya.

"Ini juga sudah pernah saya sampaikan bahwa hal yang terjadi kepada saya atas izin Allah ini adalah karena awalnya salah sangkanya seseorang yang pernah berjasa dalam hidup saya," ujar Ustaz Yusuf Mansur

"Tapi salah sangka bahwa saya adalah orang yang sangat tidak beradab. Orang yang sangat tidak berakhlak, orang yang sangat jahat, buruk," sambungnya lagi.

Menurutnya, peristiwa salah sangka tersebut yang menciptakan sifat buruk berupa iri dan juga dengki, sehingga muncul masalah ini.

Konflik yang terjadi antara dirinya dengan seseorang yang enggan disebutkan namanya ini bermula dari pemberian sedekah.

Dijelaskan olehnya pada tahun 2005, seseorang disebut telah memberikan mobilnya kepada Ustadz Yusuf Mansyur sebagai sedekah. Akan tetapi Ustadz Yusuf Mansyur justru menyedehkannya kembali.

"Mobil kesayangan beliau, mobil Hummer. Beliau punya mobil Elf tapi Elf itulah yang dibanggakannya karena sudah disulap menjadi seperti rumah berjalan," ungkap Ustaz Yusuf Mansur.

"Dan di hari itu pula mobilnya itu saya sedekahkan, nah di situ letak kesalahannya. Mestinya saya bilang dulu ke beliau tapi saya nggak bilang," sambungnya.



Meski terus menerus dituduh sebafai seorang penipu, Ustadz Yusuf Mansyur tetap tak gentar. Ia merasa tidak ada yang salah dengan perbuatannya sebafai pemersatu umat di bidang bisnis. Menurutnya, perkara tersebut murni karena dendam seseorang.

"Umat sekian tahun nggak pernah punya (manajemen syariah) loh, sekarang punya. Kalau masih ada cacat-cacat dalam menegakkan perekonomian umat ya ayuk, saya juga nggak ke mana-mana hotelnya juga berdiri. Udah segala macam rupa kita tanggung dengan izin Allah," katanya.

"Ini karena ada yang dendam sama saya, ada yang salah sangka sama saya yang kemudian nyari ke sana sini kesalahannya," tutup Ustaz Yusuf Mansur.

Kuasa Hukum Penggugat Beri Penjelasan

Ustadz Yusuf Mansyur atau UYM lagi-lagi digugat oleh beberapa orang yang mengatas namakan sebagai korban patungan usaha.

Gugatan tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Kamis (9/12/2021).

Ichwan Tony selaku kuasa hukum penggugat menyebutkan bahwa Ustadz Yusuf Mansyur tidak menepati janjinya seperti yang sudah diutarakan di televisi maupun surat sertifikasi terkait dengan masalah patungan usaha.

"Gugatan ini kita layangkan agar yang bersangkutan saudara UYM bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan baik itu melalui media televisi maupun yang tertuang di dalam surat sertifikasi dalam hal ini masalah patungan usaha," kata Ichwan Tony di PN Tangerang

Ichwan Tony juga berharap agar nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar dan apa yang ia lakukaan tersebut bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Ya mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan Majelis Hakim," jelasnya kepada wartawan, di PN Tangerang.

Ia juga menyebutkan bahwa kali ini ada sebanyak 12 orang dari berbagai daerah yang mengaku sebagai korban dari patungan usaha yang menyeret nama Ustadz Yusuf Mansyur tersebut.

Namun, hingga kini masih belum ada kejelasan. Meski sebelumnya telah memberikan somasi atau peringatan namun sang ustadz masih belum memberikan jawaban.

"Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang," tutur Ichwan.

"Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Walaupun sebelumnya kami sudah memberikan somasi atau peringatan namun dari yang bersangkutan tidak menjawab atau memberi tanggapan. Sehingga kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata," terangnya.

Mereka para penggugat juga mengaku telah memegang baraang bukti berupa barang bukti transfer ke rekening Ustadz Yusuf Mansyur sebagai bentuk patungan usaha.

"Kemarin waktu saat somasi kita lampirkan dan kita sudah jelaskan bahwa klien kami sudah mentransfer sejumlah uang dalam program patungan usaha. Penggugat juga memiliki sertifikat," ujarnya.

TAG : Ustadz Yusuf MansyurUYMPatungan Usaha

Artikel Menarik Lainnya

Komentar