Digugat Ke Pengadilan Terkait dengan Patungan Usaha, Ustadz Yusuf Mansyur Beri Klarifikasi di Instagram, Netizen : Kayak Cari Pembelaan Terus
Ustadz Yusuf Mansyur digugat ke Pengadilan terkait dengan tudingan patungan usaha.
Helo.id - Ustadz Yusuf Mansyur atau UYS lagi-lagi digugat oleh beberapa orang yang mengatas namakan sebagai korban patungan usaha.
Gugatan tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Kamis (9/12/2021).
Ichwan Tony selaku kuasa hukum penggugat menyebutkan bahwa Ustadz Yusuf Mansyur tidak menepati janjinya seperti yang sudah diutarakan di televisi maupun surat sertifikasi terkait dengan masalah patungan usaha.
"Gugatan ini kita layangkan agar yang bersangkutan saudara UYM bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan baik itu melalui media televisi maupun yang tertuang di dalam surat sertifikasi dalam hal ini masalah patungan usaha," kata Ichwan Tony di PN Tangerang
Ichwan Tony juga berharap agar nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar dan apa yang ia lakukaan tersebut bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Ya mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan Majelis Hakim," jelasnya kepada wartawan, di PN Tangerang.
Ia juga menyebutkan bahwa kali ini ada sebanyak 12 orang dari berbagai daerah yang mengaku sebagai korban dari patungan usaha yang menyeret nama Ustadz Yusuf Mansyur tersebut.
Namun, hingga kini masih belum ada kejelasan. Meski sebelumnya telah memberikan somasi atau peringatan namun sang ustadz masih belum memberikan jawaban.
"Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang," tutur Ichwan.
"Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Walaupun sebelumnya kami sudah memberikan somasi atau peringatan namun dari yang bersangkutan tidak menjawab atau memberi tanggapan. Sehingga kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata," terangnya.
Mereka para penggugat juga mengaku telah memegang baraang bukti berupa barang bukti transfer ke rekening Ustadz Yusuf Mansyur sebagai bentuk patungan usaha.
"Kemarin waktu saat somasi kita lampirkan dan kita sudah jelaskan bahwa klien kami sudah mentransfer sejumlah uang dalam program patungan usaha. Penggugat juga memiliki sertifikat," ujarnya.
Mengetahui tentang kabar tersebut, Ustadz Yusuf Mansyur pun langsung memberikan tanggapan melalui media sosial Instagramnya.
Ia merasa bahwa hal ini bukan kali pertama dirinya digugat karena masalah yang sama. Ustadz Yusuf Mansyur juga tidak masalah jika dipolisikan.
"Saya udah persilahkan jauh-jauh hari, ke polisi aja, ke hukum biar tau siapa sih yang nipu, siapa sih yang sbnrnya bermain, mangga (silahkan)," kata Ustaz Yusuf Mansur
"Adapun saya mah lah, siapa sih.. Masih untung saya cuma disebut penipu. Alhamdulillaah," lanjutnya.
Komentar