•   May 19
Entertainment

Digugat Ratusan Juta, Ustadz Yusuf Mansyur : Hadapi Saja Dengan Baik, Nggak Lari

( words)

Ustadz Yusuf Mansyur tanggapi tentang kabar dirinya digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Helo.id - Ustadz Yusuf Mansyur telah kembali digugat di Pengadilan Negeri Tangerang, 12 orang telah menggugat sang ustadz dengan tuduhan wanprestasi.

Terkait dengan hal tersebut, Ustadz Yusuf Mansyur pun menganggap langkah yang ditempuh oleh dua orang tersebut sudah benar. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan lari.

"Iya, itu sudah paling benar, di pengadilan. Nggak apa-apa, kita hadapi saja dengan baik, nggak lari, nggak kabur, kita selesaikan insyaallah," jawab Ustaz Yusuf Mansur

Hal tersebut bermula dari patungan usaha pada tahun 2012. Menurutnya hal tersebut ahnya kesalahpahaman saja. Sekitar 2.500 dana umat dari 2.900 sudah dikembalikan.

"Dari 2.900 (orang) kurang-lebih yang ikut patungan usaha dari 2012 sebagai gerakan persatuan ekonomi umat, kurang-lebih, lebih 2.500 sudah dikembalikan dari 2012 sampai rentang waktu 2021 ini," jelas Ustaz Yusuf Mansur.

"Sisanya, ini kan masalah data dan lain-lain, ini bukan masalah Yusuf kelemahan, nggak. Dan saya koordinasi dengan teman-teman OJK, BI, kementerian koperasi, Satgas waspada Investasi, ini saya terbuka menyampaikan," jelasnya.

Ustadz Yusuf Mansyur kemudian menjelaskan bahwa semua data ada. Akan tetapi ia tidak bisa begitu saha membeberkan data tersebut.

"Data semua ada, tapi saya nggak berkenan memberikan data ini ke siapa-siapa, ngadu datanya di pengadilan saja," tegas Ustaz Yusuf Mansur.

Namun hal tersebut bukan pertama kalinya Ustadz Yusuf Mansyur digugat di Pengadilan Negeri Tangerang. Pada Januari 2020, sang ustadz juga pernah digugat.

"Tahun yang lalu juga pernah menggugat, tapi ditolak pengadilan. Ini kurang lebih 11-12-lah. Saya sih apa yang jadi tanggung jawab saya, PR-PR saya, akan saya selesaikan insyaallah," kata Ustaz Yusuf Mansur.

Ia juga merasa memang ada orang-orang yang ingin menjatuhkan dirinya. Bahkan Ustadz Yusuf Mansyur juga menduga ada oknum yang sengaja melakukan aksi pelaporan dan penggugatan.

"Agaknya ada orang-orang yang memang senang terjadi seperti ini. Seperti ada yang memelihara juga, dicicil satu-satu ngasoh, ntar polisi yang ini ntar polisi itu, kesannya saya bermasalah terus, sisanya memang menunggu karena data dan sebagainya," duga Ustaz Yusuf Mansur.

Sebelumnya Ichwan Tony selaku kuasa hukum penggugat menyebutkan bahwa Ustadz Yusuf Mansyur tidak menepati janjinya seperti yang sudah diutarakan di televisi maupun surat sertifikasi terkait dengan masalah patungan usaha.

"Gugatan ini kita layangkan agar yang bersangkutan saudara UYM bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan baik itu melalui media televisi maupun yang tertuang di dalam surat sertifikasi dalam hal ini masalah patungan usaha," kata Ichwan Tony di PN Tangerang

Ichwan Tony juga berharap agar nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar dan apa yang ia lakukaan tersebut bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Ya mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan Majelis Hakim," jelasnya kepada wartawan, di PN Tangerang.

Ia juga menyebutkan bahwa kali ini ada sebanyak 12 orang dari berbagai daerah yang mengaku sebagai korban dari patungan usaha yang menyeret nama Ustadz Yusuf Mansyur tersebut.

Namun, hingga kini masih belum ada kejelasan. Meski sebelumnya telah memberikan somasi atau peringatan namun sang ustadz masih belum memberikan jawaban.

"Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang," tutur Ichwan.

"Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Walaupun sebelumnya kami sudah memberikan somasi atau peringatan namun dari yang bersangkutan tidak menjawab atau memberi tanggapan. Sehingga kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata," terangnya.

Mereka para penggugat juga mengaku telah memegang baraang bukti berupa barang bukti transfer ke rekening Ustadz Yusuf Mansyur sebagai bentuk patungan usaha.

"Kemarin waktu saat somasi kita lampirkan dan kita sudah jelaskan bahwa klien kami sudah mentransfer sejumlah uang dalam program patungan usaha. Penggugat juga memiliki sertifikat," ujarnya.

TAG : Ustadz Yusuf MansyurUYMWanprestasi

Artikel Menarik Lainnya

Komentar