•   May 3
Entertainment

Rachel Vennya Hadiri Pemeriksaan 3 Jam Lebih Awal, Pihak Kepolisian : Mungkin Masih Trauma

( words)

Rachel Vennya diketahui telah hadiri pemeriksaan 3 jam lebih awal.

Helo.id - Rachel Vennya diketahui datang lebih pagi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dengan plat nomor B 139 RFS, termasuk dengan warna mobil yang tidak sesuai dengan STNK.

Padahal pemeriksaan tersebut mulanya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun belakangan baru diketahui jadwal pemeriksaan dimajukan menjadi pukul 07.00 WIB.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkapkan bahwa perubahan jadwal pemeriksaan Rachel Vennya dari 10.00 WIB ke 07.00 WIB merupakan wewenang penyidik.

"Di undangannya memang jam 10, Namun untuk penyidik sendiri kalau masalah kehadiran tergantung kepada penyidik," kata Argo

"Di undangannya memang jam 10, namun untuk penyidik sendiri kalau masalah kehadiran tergantung kepada penyidik," sambungnya mengungkapkan.

"Sepanjang penyidik bisa hadir atau tidak ada kegiatan itu bisa datang. Intinya hadir secara langsung melakukan klarifikasi," paparnya menambahkan.

rachel vennya

Selain alasan tersebut, Argo juga menyinggung dugaan adanya faktor psikologis. Terkesan menghindari awak media, Rachel Vennya memang diduganya masih merasakan trauma atau tekanan dari pemeriksaan yang dijalani di Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu.

"Mungkin alasan yang lain saya tidak dapat disampaikan, secara kondisinya masih semenjak pemeriksaan di polda, mungkin Masih trauma ataupun tekanan-tekanan yang tidak kita ketahui sehingga memutuskan datang (lebih pagi)," papar menjelaskan.

"Sehingga mungkin lebih nyaman pada saat situasinya hanya dengan petugas yang memeriksa (Tim penyidik)," imbuhnya menyimpulkan.

Akui Sudah Ganti Warna Mobilnya

Rachel Vennya telah mengakui bahwa dirinya sudah mengganti warna mobilnya dari putih menjadi hitam. Hal tersebut dinilai salah dan sang selebgram pun dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu oleh pihak kepolisian.

"Dan selanjutnya atas kesalahan tersebut saudari Rachel dikenakan sanksi tilang pasal 288 ayat 1 uu no.22 tahun 2009 tentang LLAJ," kata Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bebernya.

kendaraan rachel vennya


Kini, mobil Alphard Rachel Vennya disita sementara oleh pihak kepolisian. Mobil tersebut pun disita untuk menjadi barang bukti bagi pihak kepolisian.

"Dan selanjutnya dilakukan penyitaan berupa 1 unit kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS," imbuh Argo Yuwono.

Nantinya, Rachel Vennya akan menjalani sidang terkait dengan kasus kendaraannya tersebut pada 10 November 2021. Setelah itu, pihak kepolisian akan mengembalikan mobil jika sang selebgram sudah membayarkan denda yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Sanksi yang Diterima Oleh Rachel Vennya

Seperti yang diketahui, Rachel Vennya telah datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021). Rachel Vennya menggunakan plat B 139 RFS di mobil yang tidak seharusnya.

Dirlantas Polda Meto Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sang selebgram dapat dijerat Undang Undang tentang lalu lintas.

Kata Kombes Sembodo Purnomo Yogo, Rachel Vennya akan dikenakan sanksi tilang jika memang terbukti melanggar.

"Ini hanya tilang ya, denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan," terang Sambodo.

Berdasarkan dari penelusuran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ternyata plat nomor B 139 RFS tersebut seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard berwarna putih.

kendaraan rachel vennya

Sementara mobil yang membawa Rachel Vennya saat keluar dari Polda Metro Jaya adalah Toyota Alphard warna hitam. Meski demikian, pihak kepolisian masih belum bisa menentukan sanksi yang akan diterima oleh Rachel Vennya.

"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa. Apakah memang kendaraannya sudah berganti warna namun belum dirubah di STNK-nya," ujar Kombes Sambodo.

"Atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain tidak sesuai dengan peruntukannya," sambungnya.

Terkait dengan pelat RFS yang konon hanya untuk para pejabat saja, Sambodo memberikan penjelasan. ia menyebutkan jika warga sipil juga bisa memilikinya.

Akan tetapi dengan catatan pembayaran pajak yang berbeda kalau menggunaan pelat RFS dengan 3 angka.

"Ada namanya perkap 3 (tahun) 2012 yang mengatur tentang penggunaan STNK khusus dan STNK rahasia. Itu ada aturannya," jelas Sambodo.

"Salah satunya adalah RFS untuk pejabat sipil, tapi di data kita yang dimaksud RFS pejabat sipil itu 4 angka."

"Kalau yang kemarin 3, 2, 1 angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa," paparnya.


TAG : Rachel Vennya

Artikel Menarik Lainnya

Komentar