•   May 18
Entertainment

Akibat Ganti Warna Mobil, Rachel Vennya Harus Bayar Denda, Mobil Disita Hingga Jalani Sidang

( words)

Rachel Vennya harus membayar denda Rp 500 ribu.

Helo.id - Rachel Vennya telah mengakui bahwa dirinya sudah mengganti warna mobilnya dari putih menjadi hitam. Hal tersebut dinilai salah dan sang selebgram pun dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu oleh pihak kepolisian.

"Dan selanjutnya atas kesalahan tersebut saudari Rachel dikenakan sanksi tilang pasal 288 ayat 1 uu no.22 tahun 2009 tentang LLAJ," kata Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bebernya.

Kini, mobil Alphard Rachel Vennya disita sementara oleh pihak kepolisian. Mobil tersebut pun disita untuk menjadi barang bukti bagi pihak kepolisian.

"Dan selanjutnya dilakukan penyitaan berupa 1 unit kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS," imbuh Argo Yuwono.

Nantinya, Rachel Vennya akan menjalani sidang terkait dengan kasus kendaraannya tersebut pada 10 November 2021. Setelah itu, pihak kepolisian akan mengembalikan mobil jika sang selebgram sudah membayarkan denda yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Sanksi yang Akan Diterima Oleh Rachel Vennya

Selebgram Rachel Vennya kini harus menghadapi masalah baru terkait dengan plat kendaraan mobilnya. Padahal kasus dugaan kabur dari karantina yang hingga kini masih menjadi sorotan publik, masih belum ada kejelasan.

Seperti yang diketahui, Rachel Vennya telah datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021). Rachel Vennya menggunakan plat B 139 RFS di mobil yang tidak seharusnya.

Dirlantas Polda Meto Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sang selebgram dapat dijerat Undang Undang tentang lalu lintas.

Kata Kombes Sembodo Purnomo Yogo, Rachel Vennya akan dikenakan sanksi tilang jika memang terbukti melanggar.

"Ini hanya tilang ya, denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan," terang Sambodo.

Berdasarkan dari penelusuran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ternyata plat nomor B 139 RFS tersebut seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard berwarna putih.

kendaraan rachel vennya

Sementara mobil yang membawa Rachel Vennya saat keluar dari Polda Metro Jaya adalah Toyota Alphard warna hitam. Meski demikian, pihak kepolisian masih belum bisa menentukan sanksi yang akan diterima oleh Rachel Vennya.

"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa. Apakah memang kendaraannya sudah berganti warna namun belum dirubah di STNK-nya," ujar Kombes Sambodo.

"Atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain tidak sesuai dengan peruntukannya," sambungnya.

Terkait dengan pelat RFS yang konon hanya untuk para pejabat saja, Sambodo memberikan penjelasan. ia menyebutkan jika warga sipil juga bisa memilikinya.

Akan tetapi dengan catatan pembayaran pajak yang berbeda kalau menggunaan pelat RFS dengan 3 angka.

"Ada namanya perkap 3 (tahun) 2012 yang mengatur tentang penggunaan STNK khusus dan STNK rahasia. Itu ada aturannya," jelas Sambodo.

"Salah satunya adalah RFS untuk pejabat sipil, tapi di data kita yang dimaksud RFS pejabat sipil itu 4 angka."

"Kalau yang kemarin 3, 2, 1 angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa," paparnya.

Kombes Sambodo memang masih belum bisa memastikan pelanggaran yang dilakukan oleh Rachel Vennya. Namun terdapat sejumlah pasal yang diduga telah dilanggar oleh selebgram 26 tahun tersebut.

"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 kaitan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata dia.

"Atau dia melanggar Pasal 288 terkait dengan tidak dapat menunjukkan STNK."

"Makanya, nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan membawa kendaraan yang digunakan pada malam hari ketika keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.

TAG : Rachel VennyaKendaraan Rachel Vennya

Artikel Menarik Lainnya

Komentar