•   May 3
Entertainment

Menunggak Pajak Kendaraan 2 Bulan, Ini Jumlah yang Dibayarkan Rachel Vennya

( words)

Rachel Vennya ternyata sempat menunda pajak selama dua bulan.

Helo.id - Pajak mobil Alphard dengan nomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya sempat mati. Ia telah menunggak pajak selama dua bulan sebelum mobilnya tersebut menjadi viral.

Namun kini Rachel Vennya sudah membayarkan pajak kendaraannya tersebut. Jika dilihat dari situs resmi samsat, selebgram 26 tahun tersebut membayar sebesar Rp 18.510.500, terkait dengan pajak dan juga denda.

"Berlakunya pajak sudah diperpanjang sampai dengan 23 Agustus 2022," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono

Rachel Vennya telah memperpanjang pajak mobilnya tersebut sebelum menjalani pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya.

Seperti yang diketahui bahwa Rachel Vennya seharusnya menjalani pemeriksaan terkait dengan mobilnya tersebut Senin, 25 Oktober 2021, akan tetapi kemudian ia minta untuk dimundurkan.

"Jadi memang baru perpanjang Senin kemarin di Samsat pukul 14.00 WIB," ungkap Argo Yuwono.

Akui Ganti Warna Mobilnya

Rachel Vennya telah mengakui bahwa dirinya sudah mengganti warna mobilnya dari putih menjadi hitam. Hal tersebut dinilai salah dan sang selebgram pun dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu oleh pihak kepolisian.

"Dan selanjutnya atas kesalahan tersebut saudari Rachel dikenakan sanksi tilang pasal 288 ayat 1 uu no.22 tahun 2009 tentang LLAJ," kata Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bebernya.

mobil rachel vennya


Kini, mobil Alphard Rachel Vennya disita sementara oleh pihak kepolisian. Mobil tersebut pun disita untuk menjadi barang bukti bagi pihak kepolisian.

"Dan selanjutnya dilakukan penyitaan berupa 1 unit kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS," imbuh Argo Yuwono.

Nantinya, Rachel Vennya akan menjalani sidang terkait dengan kasus kendaraannya tersebut pada 10 November 2021. Setelah itu, pihak kepolisian akan mengembalikan mobil jika sang selebgram sudah membayarkan denda yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Sanksi yang Diterima oleh Rachel Vennya

Seperti yang diketahui, Rachel Vennya telah datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021). Rachel Vennya menggunakan plat B 139 RFS di mobil yang tidak seharusnya.

Dirlantas Polda Meto Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sang selebgram dapat dijerat Undang Undang tentang lalu lintas.

Kata Kombes Sembodo Purnomo Yogo, Rachel Vennya akan dikenakan sanksi tilang jika memang terbukti melanggar.

"Ini hanya tilang ya, denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan," terang Sambodo.

Berdasarkan dari penelusuran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ternyata plat nomor B 139 RFS tersebut seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard berwarna putih.

kendaraan rachel vennya

Sementara mobil yang membawa Rachel Vennya saat keluar dari Polda Metro Jaya adalah Toyota Alphard warna hitam. Meski demikian, pihak kepolisian masih belum bisa menentukan sanksi yang akan diterima oleh Rachel Vennya.

"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa. Apakah memang kendaraannya sudah berganti warna namun belum dirubah di STNK-nya," ujar Kombes Sambodo.

"Atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain tidak sesuai dengan peruntukannya," sambungnya.

Terkait dengan pelat RFS yang konon hanya untuk para pejabat saja, Sambodo memberikan penjelasan. ia menyebutkan jika warga sipil juga bisa memilikinya.

Akan tetapi dengan catatan pembayaran pajak yang berbeda kalau menggunaan pelat RFS dengan 3 angka.

"Ada namanya perkap 3 (tahun) 2012 yang mengatur tentang penggunaan STNK khusus dan STNK rahasia. Itu ada aturannya," jelas Sambodo.

"Salah satunya adalah RFS untuk pejabat sipil, tapi di data kita yang dimaksud RFS pejabat sipil itu 4 angka."

"Kalau yang kemarin 3, 2, 1 angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa," paparnya.

TAG : Rachel VennyaKendaraan Rachel VennyaPlat Kendaraan RFS

Artikel Menarik Lainnya

Komentar