•   April 27
Entertainment

Dipo Latief Minta Lakukan Tes DNA, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Ajukan Gugatannya ke Pengadilan Negeri, Kita Tes DNA

( words)

Kuasa hukum Nikita Mirzani sebut Dipo Latief meminta lakukan tes DNA pada Arkana.

Helo.id - Perseteruan mantan pasangan suami istri, Dipo Latief dan Nikita Mirzani belakangan memang tengah mendapat perhatian publik.

Belum lama ini beredar kabar kalau Dipo Latief telah mengajukan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Kabar Pengajuan Kembali Dipo Latief tersebut diungkap oleh pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid yang menyebutkan berkas tersebut sudah diajukan beberapa waktu lalu dan pihaknya sudah menerima berkas tersebut.

Kuasa hukum Nikita Mirzani tersebut mengatakan berkas PK yang diajukan Dipo Latief tersebut berisikan tentang meminta putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang telah mengesahkan pernikahan sirinya dengan sang artis, ditinjau kembali.

Tidak hanya itu, Dipo Latief juga minta lakukan tes DNA kepada anak yang telah dilahirkan oleh Nikita Mirzani dari pernikahan mereka tersebut.

"Kemudian, terdapat permintaan tes DNA dari Dipo. Dipo meminta anak yang dilahirkan Nikita dari pernikahan mereka, untuk di tes DNA," kata Fahmi Bachmid

Menurut Fahmi, pengajuan permohonan tes DNA dalam berkas PK Dipo Latief yang ditujukan ke Mahkamah Agung adalah salah alamat.

"Saya kasih tau, kalau mau tes DNA diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan ke Pengadilan Agama. Salah sasaran itu," ucapnya.

Bahkan, Fahmi juga menantang Dipo Latief untuk tes DNA, terhadap anak yang dilahirkan oleh Nikita Mirzani dua tahun yang lalu.

"Kalau mau tes DNA ayo, ajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri, kita tes DNA. Wong anak itu lahir dari pernikahan mereka kok, dan Dipo ayah kandungnya. Masa mau di tes DNA," jelasnya.

"Secara tidak langsung dia (Dipo) tidak mau mengakui darah dagingnya, kasihan anak ini," sambungnya.

Fahmi yang mengetahui betul soal anak tersebut, meyakini bahwa Dipo Latief lah adalah ayah kandung dari anak yang dilahirkan oleh kliennya.

"Anak ini ada saat mereka menikah. Buah cinta pernikahan siri mereka, yang dimana pernikahan itu sudah sah secara agama dan hukum negara, dicatatkan resmi setelah diputus Pengadilan Agama," ujar Fahmi Bachmid.

kuasa hukum nikita mirzani


Sebelumnya sidang putusan praperadilan atas nama Dipo Latief yang merupakan mantan suami artis Nikita Mirzani digelar hari ini, di Pengadilan Jakarta Selatan, pada Selasa (07/09/2021).

Dalam persidangan tersebut, hakim menolak permohonan praperadilan Dipo Latief terkait dengan kasus penggelapan harta yang dulu menjerat mantan istrinya, Nikita Mirzani.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut jika praperadilan tersebut tidaklah tepat dalam menyelesaikan soal harta.

"Praperadilannya itu nyasar, jadi kalau dia mau menyelesaikan soal harta itu bukan di praperadilan tapi di pengadilan agama nuntutnya," kata Fahmi Bachmid

Ia pun berseloroh kepada Dipo Latief maupun kuasa hukumnya untuk memahani permasalahannya tersebut sebelum melakukan praperadilan.

"Nah jadi biar gak keiru, nyasar-nyasar ilang lagi, jadi harus banyak membaca biar paham, kalau harta bersama itu bukan pra peradilan tampatnya, apalagi itu diatur dalam pasal 367," ungkapnya.

Fahmi kembali menegaskan jika dalam kasusnya ini tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya. Sebab keduanya saat itu masih sepasang suami istri.

"Tidak ada tindak pidana terkait dengan harta bersama, itu tegas, jadi kalau ada harta bersama dibawa oleh sepasang suami istri, itu bukan pencurian dan bukan penggelapan, bukan tindak pidana, itu sudah diatur, pasal ini masih ada sejak puluhan tahun gak pernah hilang itu pasal dan tidak pernah dibatalkan oleh MK," tutupnya.

TAG : Nikita MirzaniDipo Latief

Artikel Menarik Lainnya

Komentar