•   April 26
Entertainment

Tanggapi Pengajuan Praperadilan Dipo Latief Ditolak, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Itu Nyasar

( words)

Kuasa hukum Nikita Mirzani berikan tanggapan atas pengajuan praperadilan Dipo Latief yang ditolak.

Helo.id - Sidang putusan praperadilan atas nama Dipo Latief yang merupakan mantan suami Nikita Mirzani digelar hari ini, di Pengadilan Jakarta Selatan, pada Selasa (07/09/2021).

Dalam persidangan tersebut, hakim menolak permohonan praperadilan Dipo Latief terkait dengan kasus penggelapan harta yang dulu menjerat mantan istrinya, Nikita Mirzani.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut jika praperadilan tersebut tidaklah tepat dalam menyelesaikan soal harta.

"Praperadilannya itu nyasar, jadi kalau dia mau menyelesaikan soal harta itu bukan di praperadilan tapi di pengadilan agama nuntutnya," kata Fahmi Bachmid

Ia pun berseloroh kepada Dipo Latief maupun kuasa hukumnya untuk memahani permasalahannya tersebut sebelum melakukan praperadilan.

"Nah jadi biar gak keiru, nyasar-nyasar ilang lagi, jadi harus banyak membaca biar paham, kalau harta bersama itu bukan pra peradilan tampatnya, apalagi itu diatur dalam pasal 367," ungkapnya.

Fahmi kembali menegaskan jika dalam kasusnya ini tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya. Sebab keduanya saat itu masih sepasang suami istri.

"Tidak ada tindak pidana terkait dengan harta bersama, itu tegas, jadi kalau ada harta bersama dibawa oleh sepasang suami istri, itu bukan pencurian dan bukan penggelapan, bukan tindak pidana, itu sudah diatur, pasal ini masih ada sejak puluhan tahun gak pernah hilang itu pasal dan tidak pernah dibatalkan oleh MK," tutupnya.

Akui Miliki Barang Bukti Baru

Sebelumnya Dipo Latief mengklaim telah menemukan barang bukti baru dan atas temuan kasus yang pernah ditutup oleh pihak kepolisian terkait dengan perseteruannya dengan mantan istrinya, Nikita Mirzani. Ia kembali akan mempolisikan sang mantan istri.

Melalui kuasa hukum, Dipo Latief mengungkapkan untuk kembali membuka kasus penggelapan mobil.

Dicky, selaku kuasa hukum Dipo Latief menerangkan bahwa pihaknya telah menemukan barang bukti baru terkait dengan kasus tersebut.

Nantinya mereka akan mengajukan gugatan praperadilan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akan tetapi pengajuan tersebut menunggu keputusan pihak kepolisian soal penghentian perkara sebelumnya.

Lantas setelah itu, gugatan praperadilan baru diajukan untuk membuka kembali penyidikan.

"Menemukan adanya bukti baru, yang mana bukti baru tersebut kita ajukan dalam gugatan praperadilan."

dipo latief

"Sehingga kita akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membuka kembali penyidikan," kata Dicky.

Dicky kemudian menerangkan bahwa kasus yang dimaksud adalah dugaan penggelapaan mobil ke Nikita Mirzani.

"Kasus yang di mana Pak Dipo selaku korban dari adanya tindak pidana dari Pasal 372."

"Diduga dilakukan oleh saudari NM," tuturnya.

Kuasa hukum Dipo Latief tersebut kemudian mengungkapkan bahwa barang bukti yang telah ditemukan adalah sebuah percakapan.

Di mana percakapan tersebut terjadi diantara Nikita Mirzani dengan sahabatnya berinisial F.

"Barang bukti tersebut berupa isi percakapan dari saudari NM ke temannya yang berinisial F," terang Dicky.

Dalam percakapan tersebut diketahui bahwa Nikita Mirzani meminta agar saudara W menjual barang milik Dipo Latief. Ia menyebutkan barang yang dimaksud dalam percakapan tersebut di antaranya seperti mobil mewah hingga paspor.

Tidak hanya itu, dalam percakapan disebutkan juga kondisi terbaru dari semua barang-barang yang dijual.

"Isi percakapan berupa kondisi saat ini dari barang tersebut yang diduga saudara W diperintah oleh NM."

"Untuk mengalihkan barang tersebut, ada mobil Mercy, paspor, dan lain-lain," tambahnya.

nikita dipo latief


Meski begitu, Dicky menuturkan bahwa mobil tersebut diduga telah dijual oleh Nikita Mirzani yang merupakan mantan istri dari kliennya tersebut.

Terkait dengan temuan tersebut, Dicky mengatakaan bahwa saudara W bakal menjelaskan semuanya.

"Mobil tersebut sekarang sudah berada di pihak lain, kurang lebih dijual," jelas Dicky.

Karena, menurut Dicky, saudara W akhirnya mau bersedia hadir dalam sidang praperadilan serta pemeriksaan. Padahal selama kasus tersebut berlangsung, ia tidak pernah hadir dengan berstatus sebagai saksi.

"Selain itu, saudara W dikabarkan bersedia hadir untuk agenda praperadilan dan pemeriksaan," imbuhnya.

TAG : Dipo LatiefNikita Mirzani

Artikel Menarik Lainnya

Komentar