•   April 26
Entertainment

Pengajuan Praperadilan Dipo Latief kepada Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Enggan Beri Tanggapan

( words)

Pengajuan praperadilan Dipo Latief di tolak oleh pengadilan.

Helo.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang putusan Praperadilan atas nama Dipo Latief terhadap kasusnya dengan sang mantan istri, Nikita Mirzani.

Seperti yang diketahui, Dipo Latief telah mengajukan gugatan praperadilan agar kasus penggelapan barang yang diduga dilakukan oleh artis Nikita Mirzani yang sebelumnya telah dihentikan Polres Metro Jakarta Selatan kembali dibuka.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Dipo Latief.

"Mengadili, menolak gugatan praperadilan dari pemohon Ahmad Dipo Ditiro Latief sepenuhnya," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

praperadilan dipo


Hakim menolak gugatan praperadilan dikarenakan apa yang menjadi pembahasan soal penggelapan barang masuk dalam ranah harta bersama yang dimiliki saat keduanya masih menjadi suami istri.

Terkait dengan sidang praperadilan yang ditolak oleh majelis hakim, kuasa hukum Dipo Latief, Dicky Muhammad pun enggan memberikan tanggapan.

Sebelumnya Dipo Latief mengklaim telah menemukan barang bukti baru dan atas temuan tersebut, ia akan kembali mempolisikan Nikita Mirzani.

Melalui kuasa hukum, Dipo Latief mengungkapkan untuk kembali membuka kasus penggelapan mobil.

Dicky, selaku kuasa hukum Dipo Latief menerangkan bahwa pihaknya telah menemukan barang bukti baru terkait dengan kasus tersebut.

Nantinya mereka akan mengajukan gugatan praperadilan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akan tetapi pengajuan tersebut menunggu keputusan pihak kepolisian soal penghentian perkara sebelumnya.

nikita mirzani dipo latief

Lantas setelah itu, gugatan praperadilan baru diajukan untuk membuka kembali penyidikan.

"Menemukan adanya bukti baru, yang mana bukti baru tersebut kita ajukan dalam gugatan praperadilan."

"Sehingga kita akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membuka kembali penyidikan," kata Dicky.

Dicky kemudian menerangkan bahwa kasus yang dimaksud adalah dugaan penggelapaan mobil ke Nikita Mirzani.

"Kasus yang di mana Pak Dipo selaku korban dari adanya tindak pidana dari Pasal 372."

"Diduga dilakukan oleh saudari NM," tuturnya.

Kuasa hukum Dipo Latief tersebut kemudian mengungkapkan bahwa barang bukti yang telah ditemukan adalah sebuah percakapan.

Di mana percakapan tersebut terjadi diantara Nikita Mirzani dengan sahabatnya berinisial F.

"Barang bukti tersebut berupa isi percakapan dari saudari NM ke temannya yang berinisial F," terang Dicky.

Dalam percakapan tersebut diketahui bahwa Nikita Mirzani meminta agar saudara W menjual barang milik Dipo Latief. Ia menyebutkan barang yang dimaksud dalam percakapan tersebut di antaranya seperti mobil mewah hingga paspor.

Tidak hanya itu, dalam percakapan disebutkan juga kondisi terbaru dari semua barang-barang yang dijual.

"Isi percakapan berupa kondisi saat ini dari barang tersebut yang diduga saudara W diperintah oleh NM."

"Untuk mengalihkan barang tersebut, ada mobil Mercy, paspor, dan lain-lain," tambahnya.

dipo dan nikita

Meski begitu, Dicky menuturkan bahwa mobil tersebut diduga telah dijual oleh Nikita Mirzani yang merupakan mantan istri dari kliennya tersebut.

Terkait dengan temuan tersebut, Dicky mengatakaan bahwa saudara W bakal menjelaskan semuanya.

"Mobil tersebut sekarang sudah berada di pihak lain, kurang lebih dijual," jelas Dicky.

Karena, menurut Dicky, saudara W akhirnya mau bersedia hadir dalam sidang praperadilan serta pemeriksaan. Padahal selama kasus tersebut berlangsung, ia tidak pernah hadir dengan berstatus sebagai saksi.

"Selain itu, saudara W dikabarkan bersedia hadir untuk agenda praperadilan dan pemeriksaan," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dicky juga turut mengatakan soal keinginan kliennya pada kasus ini. Diplo berharap bahwa praperadilan tersebut dapat dikabulkan, sehingga penyidikan atas kasus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh Nikita Mirzani bisa diusut lagi.

"Kita harapkan praperadilan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan penyidikan kembali dibuka," ungkap Dicky.

Kuasa hukum Diplo Latief tersebut menjelaskan kasus yang dihadapi oleh kliennya diberhentikan karena saudara W tidak pernah hadir sebagai saksi.

Akan tetapi, ia tidak mau membeberkan alasan saudara W kini bersedia dimintai keterangan. Dicky meminta agar bisa dikonfirmasi pada saudara W sendiri.

"Iya sempat dihentikan karena saudara W sendiri tidak pernah hadir di Polres."

"Ya nanti bisa ditanyakan sendiri pada yang bersangkutan," lanjutnya.

TAG : Dipo LatiefNikita Mirzani

Artikel Menarik Lainnya

Komentar