•   April 26
Entertainment

Tersangka Penyebar Video Syur Gisel-Nobu Bisa Bebas Dalam Waktu Dekat, kuasa Hukum Pesimis: Klien Kami Datang Dari Keluarga yang Sederhana

( words)

Kuasa hukum tersangka penyebar video syur Gisel dan Nobu ungkapkan fakta baru tentang vonis hukuman kliennya.

Helo.id - Babak baru kasus video syur milik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu kini telah memasuki babak baru.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyebar video syur milik Gisel dan Nobu, MN dan PP pada akhirnya mendapatkan vonis hukuman.

Keduanya dikabarkan telah dijatuhi vonis hukuman 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya hukuman penjara, penyebar video syur Gisel dan Nobu tersebut juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurang penjara.

Vonis hukuman yang telah ditetapkan hakim kepada MN dan PP dijatuhkan setelah keduanya menjalani hikuman delapan bulan penjara.

nobu dan gisel

Kuasa hukum kemudian menyebutkan bahwa MN dan PP akan segera bebas dalam kurun waktu satu bulan kedepan apabila kedua tersangka penyebar video tersebut membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Pelaksanaannya delapan bulan dijalani apabila sudah berkekuatan hukum, tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan dendanya Rp50 juta atau diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," ungkapnya lagi.

Meski MN dan PP bisa bebas dengan membayar denda, sang kuasa hukum merasa pesimis lantaran keduanya datang dari keluarga yang sederhana.

"Kami sangat pesimis, klien kami datang dari keluarga sangat sederhana, sudah bersiap lah menjalani pemindahan selama 12 bulan," ucap Andreas Nahot.

Andreas Nahot pun akan segera mengumumkan keputusan kliennya selama masa banding berlangsung.

"Dalam waktu dekat karena kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir pikir, menentukan sikap apa akan mengajukan banding atau menerima," tegas Andreas Nahot.

Berikan Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim

Sebelumnya kuasa hukum PP, Roberto Sitohang mengungkapkan bahwa tidak seharusnya kliennya tersebut dimintai pertanggung jawaban atas tersebarnya video syur penyanyi Gisel dan Nobu tersebut.

Ia mengatakan kliennya hanya mengunggah tangkapan layar dari video syur yang sempat menghebohkan publik.

Tak terima dengan vonis dari hakim, kuasa hukum PP membeberkan fakta dalam persidangan terkait dengan kasus kliennya. Ia menyebutkan bahwa Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video syur.

"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto

gisel

Dari persidangan kliennya, ia menyebutlkan bahwa Gisel dan Nobu telah berhubungan intim lebih dari lima kali. Pengakuannya tersebut ditegaskan bahwa dirinya tidak asal bicara, karena hal tersebut berdasarkan dari pengakuan sang artis waktu dipanggil sebagai saksi.

"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatra Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," ujar Roberto.

Roberto Sitohang kemudian menegaskan kliennya tersebut tidak pernaah merekam video syur Gisel dan Nibu, ia mengatakan Gisel yang menyebarkan rekamannya sendiri dan dibagikan ke Nobu lewat perangkat iPhone.

"Artinya apa? Bukan klien saya yang merekam, bukan klien saya juga yang upload," tutur Roberto.

Sebelumnya Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil persidangan yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang

myd alias nobu


Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan penjara yang telah diputuskan oleh majelis hakim tersebut.

Menurut kuasa hukum PP, fakta dari persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan kliennya, akan tetapi hal tersebut tetap ditolak oleh majelis hakim.

"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," kata Roberto.

Vonis hukuman penjara selama 9 bulan tersebut juga dijatuhkan kepada terdakwa yang berinisial MN.

TAG : GiselGisella AnastasiaMYDMichael Yukinobu De FretesKasus Video Syur Gisel

Artikel Menarik Lainnya

Komentar