•   April 29
Viral

Jabatan Kepala Kadis dicopot Akibat Video Joget TikTok

( words)

Ada 3 video TikTok yang dibuatnya beredar viral di masyarakat

Helo.id - Menjamurnya virus TikTok, menyebar kesetiap lapisan masyarakat. Termasuk salah seorang Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Bondowoso, yaitu Harry Patriantono. Hari membuat video TikTok yang menjadi bahan perbincangan. Bagaimana tidak, Harry membuat tiga video TikTok. Video pertama menunjukkan seorang perempuan  berjilbab berdiri dan berjoget di atas meja kantor, sedangkan Harry duduk di tepi meja.

Harry Patriantono berjoget TikTok dengan seorang wanita

Tidak berhenti di situ saja, dalam video kedua, masih di ruang kantor, Harry duduk bersila di atas meja dan beraksi seperti seorang pendekar. Setelah itu, seorang perempuan berjalan perlahan lalu berjoget dengan iringan musik India dihadapan Harry.

Harry Patriantono menari tarian ular

Lalu video ketiga, memperlihatkan keduanya berada di alam terbuka dan duduk-duduk di tempat seperti gubuk. Si perempuan juga berjoget-joget dengan mengenakan pakaian kasual dan celana jin.

Karena video ini Harry Patriantono, terkena imbas jabatannya sebagai  Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Bondowoso dicopot oleh Bupati Salwa Arifin. Konsekuensi tersebut diberikan kepada Harry gara-gara video yang diunggahnya, menjadi viral saat joget TikTok dengan iringan musik India di atas meja kantor.

Harry pun diberhentikan berdasarkan rekomendasi majelis kode etik yang dibentuk Bupati Salwa dan telah disetujui Komisi Aparatur Sipil Negara. Harry pun kemudian dipindahkan ke Bagian Umum sebagai staf.

“Kami dianggap cepat menyelesaikan masalah ini. Hasil majelis kode etik dianggap sangat sesuai. Sanksi ini mendapat apresiasi, sudah sesuai aturan,” terang Salwa.

Setelah dicopotnya Harry, sebagai Kepala Dinas,  posisi tertinggi di Dinas Pariwisata dan Olahraga Bondowoso akan dijabat seorang pelaksana tugas.

Bupati Salwa kemudian meminta aparatur sipil negara (ASN) yang lain supaya tak mengulangi perbuatan Harry. Menurutnya, ASN seharusnya bisa menjaga kode etik dan perilaku. Tidak berbuat hal semacam itu di dalam kantor.

“Jangan muncul lagi kasus seperti ini,” ungkap Salwa.

Harry angkat suara terkait hal tersebut dan  mengungkapkan, "Itu sebenarnya sudah lama beberapa bulan lalu. Mungkin ada orang berkepentingan, tidak senang sama aku."

Akan tetapi, Harry mengaku sudah pasrah menanti sanksi dari atasan.

“Memang saya melanggar etika. Yo wis, nanti mungkin ada tindakan disiplin dari pemerintah. Aku hanya menunggu mungkin panggilan dari Inspektorat kalau dipandang itu pelanggaran disiplin,” ucap Herry.

Dia juga menegaskan, tidak ada tindakan asusila dalam video itu. Hanya bertujuan untuk bersenang-senang saja tujuannya.

“Sebenarnya TikTok hiburan. Bisa dilihat di sana, mau dinilai dari tindakan asusila, tidak ada. Lebih pada hiburan,” pungkas Harry.

Menjamurnya virus TikTok

TikTok sebagai platform video pendek yang sebelumnya banyak digunakan di kalangan remaja, kini telah banyak digunakan oleh orang dewasa akibat banyaknya orang-orang menghabiskan waktu rumah.

Pengguna TikTok biasanya memposting video pendek yang tidak lebih dari 60 detik, bahkan seringkali hanya 15 detik. Pengguna sering memamerkan keterampilan menari disisipi musik.

Berdasarkan situs analitik SensorTower, TikTok yang dimiliki perusahaan teknologi asal Tiongkok yakni ByteDance melihat pertumbuhan jumlah unduhan pada bulan Maret sebanyak 65 juta.

Menurut DataReportal, pada bulan Januari 2020 saja, TikTok sudah tercatat 800 juta unduhan. Perusahaan TikTok sendiri tidak mempublikasikan data ini.

Bersenang-senang tidaklah dilarang yang menjadi masalah adalah tempat dan situasinya

Dari kejadian yang menimpa Harry, kita bisa belajar bahwa tidak masalah untuk bersenang-senang dan mengekspresikan diri. Melalui video TikTok atau hal lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah, situasi dan tempat. Hal-hal seperti ini, amat sangat merugikan diri sendiri karena tidak dapat menempatkan diri, untuk berekspresi. Jika masih dilingkungan kerja, tidak masalah membuat video TikTok. Tetapi, jangan sampai memakai properti kantor dengan duduk di atas meja atau bahkan hal lainnya yang tidak pantas dilakukan, di dalam ruang lingkup kantor. Kantor tetaplah kantor. Bukan rumah kita yang bisa kita pergunakan sesuka hati. Lagipula, ini seperti kejadian ibu-ibu yang ditangkap polisi berjoget-joget India di jembatan Suramadu. Ini menunjukkan bahwa abainya, orang-orang terhadap situasi dan kondisi mereka. Hendaknya, kita perlu lebih mawas diri.

TAG : ViralTikTok

Artikel Menarik Lainnya

Komentar