•   April 29
Entertainment

Akui Tidak Masalah Nota Pembelaan Ditolak Majelis Hakim, Nikita Mirzani akan Bongkar Nama Oknum yang Membantu Dito Mahendra : Itu Memang Harapan Aku

( words)

Sebab ia ingin melihat secara langsung sosok Dito Mahendra dalam persidangan.

Helo.id -
Nikita Mirzani berjanji akan membocorkan beberapa nama oknum yang membantu Dito Mahendra dalam kasus pencemaran nama baik.

Hal tersebut menyusul nota pembelaan Nikita Mirzani yang ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang Banten.

Sidang selanjutnya kemudian dilanjutkan dengan pembuktian.

Ibu tiga anak tersebut pun berencana untuk membuktikan jika kasus tersebut didalangi oleh beberapa oknum.

"Ya itu memang harapan aku (sidang dilanjutkan) jadi kalian juga nanti bisa mendengarkan menyaksikan apa-apa aja yang akan aku buka, bagaimana kedekatan mahendra dito dengan oknum-oknym yang ada di Serang (dalam kasus pencemaran nama baik) jadi kalian bisa dengar," kata Nikita Mirzani

Kemudian, wanita yang akrab disapa Niki tersebut mengaku tidak masalah apabila hakim menolak nota pembelaan yang dilayangkan olehnya dalam sidang pekan lalu.

Sebab ia ingin melihat secara langsung sosok Dito Mahendra dalam persidangan.

"Ya harus ditolak kalau ngga ditolak sidangnya selesai kalian ngga bisa ketemu sama mahendra Dito dong ga seru dong. Jadi kan mulai besok sidangnya jadwalnya pemanggilan pelapor jadi kalian bisa lihat nanti bentuknya gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa yang jadi saksi dia," pungkas Nikita Mirzani.

Sebelumnya Nikita Mirzani mendapatkan kesempatan untuk membacakan nota keberatannya terhadap dakwaab Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahedra.

Dalam kesempatan tersebut, wanita yang akrab disapa Niki tersebut mengungkapkan isi hatinya kepada majelis hakim karena merasa di dzolimi atas kasus ini.

"Majelis hakim, saya ingin menjelaskan mengenai apa yang saya alami merupakan tindakan zalim dari pelapor, Mahendra Dito yang membuat laporan mengada-ada," kata Nikita Mirzani

Nikita Mirzani juga menyebutkan alasan ditahan oleh pihak kepolisian dan juga dakwaan yang diberikan oleh JPU tidak logis.

"Kepolisian yang menjadikan saya sebagai tersangka dan jaksa penuntut umum melakukan dakwaan kepada saya, penahanan terhadap saya dengan alasan yang tidak logis dan sangat lucu," tutur Nikita Mirzani.

"Ini semua karena telah menyebabkan kerugian Rp 17,5 juta terhadap Mahendra Dito," ucap Nikita Mirzani.

Ibu tiga anak tersebut juga menyindir JPU yang disebutnya tidak dapat membedakan kerugian yang diciptakan oleh postingan yang dipermasalahkan saat ini.

"Mungkin Jaksa Penuntut Umum baru bangun tidur sehingga tidak bisa menghitung kerugian nyata dan logis serta tidak bisa membedakan kerugian yang diciptakan dan sesungguhnya," pungkasnya.

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Dito Mahendra Tentang Kerugian Kliennya

Nikita Mirzani sudah menjalani persidangan perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang.

Pengacara Dito Mahendra pun kembali menyinggung kerugian kliennya yang telah membuat Nikita Mirzani ditahan.

Seperti yang diketahui, Nikita Mirani yang tengah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang dituduh telah mencemarkan nama baik. Ia dijerat dengan pasal berat dikarenakan telah merugikan Dito Mahendra senilai Rp 17,5 juta.

Pada akhirnya banyak yang mempertanyakan mengenai kerugian Rp 17,5 juta tersebut hingga membuat Nikita Mirzani ditahan.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy kemudian memberikan penjelasan.

"Kalau kita refer (rujuk) ke pasal 36 cukup jelas, tidak ada penjelasannya mengenai kerugian seperti apa, berapa banyak kerugian, minimum berapa maksimum berapa, tidak diatur," kata Yafet Rissy

"Jadi persoalan nya bukan pada minimum atau maksimum, kecil atau besarnya jumlah kerugian, tapi masalahnya adalah bahwa ada kerugian itu tadi oleh korban," tutur Yafet Rissy.

"Itu bisa dibuktikan dengan sangat mudah. Karena kalau tidak bisa dibuktikan, tidak mungkin Jaksa menerima pemberkasan pelimpahan berkas dari pihak penyidik," jelasnya.

Akibatnya, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar.

"Karena kemarin kita ingat Pasal 36 itu juga dijuncto-kan dengan Pasal 27. Artinya dijuncto-kan dengan pasal 51 ayat 2 yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara maksimum dan dendanya 12 miliar rupiah," pungkasnya.

TAG : Nikita MirzaniDito MahendraNiki

Artikel Menarik Lainnya

Komentar