•   April 28
Entertainment

Kedatangan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang Tuai Perhatian Publik

( words)

Wanita yang akrab disapa Niki tersebut tampil dengan menggunakan dress berwarna hitam yang dibalut dengan rompi tahanan.

Helo.id -
Nikita Mirzani menghadiri persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (28/11/2022). Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh sang artis pada pekan lalu.

Terlihat, Nikita Mirzani datang dengan menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Serang.

Wanita yang akrab disapa Niki tersebut tampil dengan menggunakan dress berwarna hitam yang dibalut dengan rompi tahanan bahkan juga menggunakan kalung di leher.

Nikita Mirzani bahkan sempat menyapa para awak media dan mengatakan bahwa dirinya siap dalam menghadapi persidangan.

"Hai, sehat baik. Siap, aku selalu siap," tuturnya.

Majelis Hakim Beri akan Beri Putusan Pekan Depan

Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Nikita Mirzani terkait dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tanggapan mengenai nota keberatan yang telah disampaikan oleh Nikita Mirzani.

Majelis hakim kemudian akan memberikan keputusan tersebut dalam waktu satu minggu kedepan.

"Mengenai tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan, majelis hak terlebih dahulu akan bermusyawarah yang nantinya akan menentukan putusan sela," kata Hakim Ketua

"Untuk memberikan waktu untuk majelis hakim bermusyawarah, maka sidang ditunda 1 minggu, jadi hari Senin, 5 Desember 2022," ujar Hakim Ketua melanjutkan.

Sebelumnya, JPU dalam tanggapannya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela kepada Nikita Mirzani.

"Memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam perkara ini menjatuhkan putusan sela (kepada Nikita Mirzani)," minta Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim.

Kemudian JPU menjelasan alasan-alasan ditolaknya nota keberatan yang disampaikan oleh artis yang akrab disapa Niki tersebut.

"Menyatakan bahwa dakwaan JPU dalam dakwaan atas terdakwa Nikta Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian JPU juga merasa nota keberatan yang disampaikan oleh pihak Nikita Mirzani berada di luar lingkup dan telah masuk dalam materi pokok persidangan.

"Bahwa nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," sambung Jaksa Penuntut Umum.

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim agar melanjutkan perkara Nikita Mirzani.

"Menetapkan bahwa perkara atas terdakwa nikita mirzani untuk dilanjutkan," tutup Jaksa Penuntut Umum.

Seperti yang diketahui Nikita Mirzani mendapatkan kesempatan untuk membacakan nota keberatannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahedra.

Dalam kesempatan tersebut, wanita yang akrab disapa Niki tersebut mengungkapkan isi hatinya kepada majelis hakim karena merasa di dzolimi atas kasus ini.

"Majelis hakim, saya ingin menjelaskan mengenai apa yang saya alami merupakan tindakan zalim dari pelapor, Mahendra Dito yang membuat laporan mengada-ada," kata Nikita Mirzani

Nikita Mirzani juga menyebutkan alasan ditahan oleh pihak kepolisian dan juga dakwaan yang diberikan oleh JPU tidak logis.

"Kepolisian yang menjadikan saya sebagai tersangka dan jaksa penuntut umum melakukan dakwaan kepada saya, penahanan terhadap saya dengan alasan yang tidak logis dan sangat lucu," tutur Nikita Mirzani.

"Ini semua karena telah menyebabkan kerugian Rp 17,5 juta terhadap Mahendra Dito," ucap Nikita Mirzani.

Ibu tiga anak tersebut juga menyindir JPU yang disebutnya tidak dapat membedakan kerugian yang diciptakan oleh postingan yang dipermasalahkan saat ini.

"Mungkin Jaksa Penuntut Umum baru bangun tidur sehingga tidak bisa menghitung kerugian nyata dan logis serta tidak bisa membedakan kerugian yang diciptakan dan sesungguhnya," pungkasnya.

TAG : Nikita MirzaniNikiDito Mahendra

Artikel Menarik Lainnya

Komentar