•   April 28
Entertainment

Dinar Candy Hadiri Persidangan Nikita Mirzani, Rela Datang Lebih Awal

( words)

Dinar Candy diketahui hadir dalam ruang persidangan guna memberikan dukungan secara langsung.

Helo.id -
Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang lanjutan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Persidangan kali ini beragendakan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.

Dinar Candy diketahui hadir dalam ruang persidangan guna memberikan dukungan secara langsung.

"Sebenarnya pengin jenguk kak Niki dari lama. Terus, katanya Bu Fitri belum bisa, nanti aja pas sidang. Makanya aku pagi-pagi banget datang ke sini," kata Dinar Candy

Dinar Candy sendiri merasa yakin bahwa sosok Nikita Mirzani pasti kuat menghadapi kasus ini. Meski demikian, ia mengaku memikirkan anak-anak wanita yang akrab disapa Niki tersebut.

"Aku khawatir pada anak-anaknya. Cuma aku lihat Lolly (anak pertama Nikita Mirzani) kuat, sudah bisa usaha sendiri," tutur Dinar Candy.

Ini Jumlah Kerugian Dito Mahendra yang Membuat Nikita Mirzani Terkena Pasal Berat

Nikita Mirzani sudah menjalani persidangan perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang.

Pengacara Dito Mahendra pun kembali menyinggung kerugian kliennya yang telah membuat Nikita Mirzani ditahan.

Seperti yang diketahui, Nikita Mirani yang tengah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang dituduh telah mencemarkan nama baik. Ia dijerat dengan pasal berat dikarenakan telah merugikan Dito Mahendra senilai Rp 17,5 juta.

Pada akhirnya banyak yang mempertanyakan mengenai kerugian Rp 17,5 juta tersebut hingga membuat Nikita Mirzani ditahan.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy kemudian memberikan penjelasan.

"Kalau kita refer (rujuk) ke pasal 36 cukup jelas, tidak ada penjelasannya mengenai kerugian seperti apa, berapa banyak kerugian, minimum berapa maksimum berapa, tidak diatur," kata Yafet Rissy

"Jadi persoalan nya bukan pada minimum atau maksimum, kecil atau besarnya jumlah kerugian, tapi masalahnya adalah bahwa ada kerugian itu tadi oleh korban," tutur Yafet Rissy.

"Itu bisa dibuktikan dengan sangat mudah. Karena kalau tidak bisa dibuktikan, tidak mungkin Jaksa menerima pemberkasan pelimpahan berkas dari pihak penyidik," jelasnya.

Akibatnya, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar.

"Karena kemarin kita ingat Pasal 36 itu juga dijuncto-kan dengan Pasal 27. Artinya dijuncto-kan dengan pasal 51 ayat 2 yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara maksimum dan dendanya 12 miliar rupiah," pungkasnya.

Alami Saraf Kejepit

Nikita Mirzani belum lama ini dilarikan ke rumah sakit akibat sakit yang dideritanya, yakni sakit saraf kejepit di bagian punggung.

Namun Nikita Mirzani mengaku bahwa dirinya merasa saat proses pemeriksaan ada hal yang tidak beres.

"Setelah dia dirawat dia merasa ada sesuatu yang ganjil dalam proses di rumah sakit. Dia merasa lebih terpenjara saat ada di rumah sakit, maka dia walapun tidak sehat 100 persen karena saraf terjepit itu kan bukan seperti sakit flu, kasih obat sehat," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid

Tidak hanya itu, Nikita Mirzani selama menjalani perawatan bahkan dikawal oleh beberapa anggota kepolisian layaknya seorang pelaku teroris.

"Saya bilang ganjil karena begini, Niki itu sakit tapi kenapa dia di RS itu justru dia dikawal seperti orang yang merupakan pelaku teroris," ujar Fahmi.

Atas perilaku yang diterimanya tersebut, membuat Nikita Mirzani lebih baik mendekam di dalam rumah tahanan (Rutan).

"Jadi dia bilang 'saya tambah sakit ini disini, jadi mending lebih baik saya di Rutan'. Itulah kejadiannya memang saya juga ininya lebih bagus di Rutan. Ngga apa-apa lah diobat-obatin nanti juga sembuh sendiri dan itu syaraf kejepit itu gak bisa langsung sembuh," pungkasnya.

TAG : Dinar CandyNikita Mirzani

Artikel Menarik Lainnya

Komentar