•   April 28
Entertainment

Roby Satria Bukan Kali Pertama Tersandung Kasus Narkoba, Pihak Kepolisian : Tentunya Ini Jadi Tugas Kami Untuk Melakukan Pendalaman

( words)

Gitaris band Geisha kembali tersandung kasus narkoba.

Helo.id - Pihak kepolisian telah resmi merilis kasus narkoba yang menyeret gitaris band Geisha, Roby Satria.

Hal ini pun menjadi kali ketiga personil band Geisha tersebut yang kembali tersandung kasus narkoba usai sebelumnya diamankan pada tahun 2013 dan 2015.

Roby Satria terlihat dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar di Polres Jakarta Selatan.

Diketahui Roby Satria diamankan bersama dengan asistennya yang diketahui berinsial AJ.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi pun membenarkan bahwa gitaris band Geisha tersebut sudah tersandung kasus narkoba lebih dari satu kali.

"Memang saudara RS ini bukan pertama kali tersandung kasus ini, tentunya ini jadi tugas kami untuk melakukan pendalaman," tutur Kombes Pol Budhi Herdi.

"Apakah ada keterkaitan dengan kasus sebelumnya," ujar Budhi.

Dikabarkan sebelumnya Roby Satria diamankan di kantornya, sebuah studio musik yang ada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022).

Ia diamankan bersama dengan asistennya dengan barang bukti 8 gram ganja dan juga satu linting ganja yang sudah digunakan.

Sebagai informasi, gitaris band Geisha tersebut pernah berhasil diamankan di lobi hotel Aston pada Kamis (19/11/2015) dini hari, pada pukul  00.45 WITA dengan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,46 gram.

Sebelumnya, Roby Satria juga pernah berurusan dengan kasus serupa. Ia ditangkap pada 17 Oktober 2013 di rumah kontrakannya yang ada ada di kawasan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ia ditangkap karena telah memiliki satu bungkus kertas koran yang berisi bahan atau daun ganja dengan berat 0,5890 gram. Atas perbuatannya tersebut ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Benarkan Telah Mengamankan Artis Inisial R

Sebelumnya Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap gitaris grup band berinisial R terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan mengungkapkan barang bukti yang telah disita dari tangan sosok artis inisial R.

Pihak kepolisian telah menemukan narkoba jenis ganja seberat 8 gram.

"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," kata Mobri

Dikatakan oleh Mobri, artis yang diketahui berprofesi sebagai gitaris inisial R tersebut ditangkap di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.

Saat ini sosok gitaris inisial R tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"(Ditangkap) Di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Tadi malam, kita amankan jam 21.00 WIB," ujar Mobri.

Saat diamankan oleh pihak kepolisian, gitarisi inisial R tersebut tengah berada di tempat kerjanya.

Akan tetapi, Mobri masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan penangkapan gitaris inisial R tersebut.

Mobri mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.

"Diamankan di salah satu tempat kerja,” ucap Mobri.

Vokalis Band Inisial MFL Ditangkap Atas Kasus Narkoba

Tidak hanya gitaris R, sebelumnya ada seorang vokalis yang ditangkap atas kasus narkoba.

Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzal Lubis atau MFL diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat terkait dengan penyalahgunaan narkotika pada Kamis (17/3/2022).

mfl


Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan vokalis band Sisitipsi tersebut diamankan di sebuah kafe yang ada di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

"MFL, public figure yang tergabung dalam sebuah grup band Sisitipsi sebagai vokalis," kata Zulpan

Dari penangkapan tersebut, pria inisial MFL tersebut juga telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif menggunakan ganja.

"Hasil cek awal, yang bersangkutan positif THC, hasil urine positif mengandung ganja," kata Zulpan.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa biji ganja. Barang tersebut ditemukan di karpet mobil.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan obat psikotropika dalam dompet beserta resep dokter.

"Berupa 5,5 butir Xanax, 0,5 butir Dumolid, sebutir Calmlet Alprazolam, serta sebutir kapsul Lavol," kata Zulpan.

Kemudian saat menggeledah rumah MFL di Cipadu, Larangan, Tangerang, pihak kepolisian juga menyita satu pak kertas sigaret.

Atas kasus tersebut, pria 29 tahun tersebut terancam hukuman pidana maksimal lima tahun.

TAG : Roby SatriaGitaris Inisial RArtis Tersandung Kasus Narkoba

Artikel Menarik Lainnya

Komentar