•   May 5
Entertainment

Doni Salmanan Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pihak Kepolisian Beberkan Alasannya : Dikhawatirkan Melarikan Diri

( words)

Pihak kepolisian beberkan alasan langsung menahan Doni Salmanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Helo.id - Doni Salmanan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Quotex. Pihak kepolisian pun langusng melakukan penahanan pada pria yang disebut sebagai Crazy Rich Bandung tersebut.

Dijelaskan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pun membeberkan alasan pihaknya langsung melakukan penahanan pada Doni Salmanan.

Ternyata ada beberapa pertimbangan hingga membuat pihak penyidik langsung menahan Doni Salmanan.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga dilakukan penahanan."

"Ada beberapa alasan mengapa yang bersangkutan nanti akan dilakukan penahanan," kata Ramadhan.

Penyidik mengungkapkan alasan subjektif karena khawatir Doni Salmanan nantinya akan melarikan diri. Tidak hanya itu, pihaknya juga khawatir sang Crazy Rich Bandung tersebut akan menghilangkan barang bukti untuk kasus tersebut.

Sedangkan untuk alasan objektif adalah karena ancaman hukuman Doni Salmanan bisa mencapai 20 tahun penjara.

"Dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan kembali, dan menghilangkan barang bukti."

"Alasan objektifnya adalah ancaman di atas 5 tahun," tuturnya.

Kronologi Penetapan Status Tersangka Doni Salmanan

Doni Salmanan diketahui telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (8/3/2022) pagi.
Brijen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pemeriksaan telang berlangsung lebih dari 13 jam hingga pukul 23.30 WIB.

"Saudara DS telah memenuhi panggilan sebagai saksi," terang Ramadhan.

"Kemudian saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.00 sampai dengan tadi pukul 23.30."

"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, namun diselingi waktu ishoma," tambahnya.

Pihaknya pun langsung melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan dari para saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara."

"Memperhatikan pemeriksaan para saksi, ada ahli ITE, bahasa, hukum, saksi korban," kata Ramadhan.

Setelah itu, status Doni Salmanan pun langsung dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Bahkan Doni Salmanan juga masih menjalani pemeriksaan meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus trading Quotex tersebut.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," tutur Ramadhan.

"Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan."

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Pihaknya juga memberikan penjelasan bahwa Doni Salmanan akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Yang bersangkutan, dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis," jelas Ramadhan.

"Ada Undang Undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuhnya.

Terkait dengan barang bukti yang disita, Ramadhan mengungkapkan ada ponsel keluaran terbaru milik Doni Salmanan hingga akun Youtube dan juga emailnya.

"Ada handphone jenis Iphone 13 milik tersangka," ungkap Ramadhan.

"Kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan."

"Ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex," lanjutnya.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa laporan keuangan atas nama Doni Salmanan.

"Ada satu bundle mutasi rekening bank atas nama tersangka," tandas Ramadhan.

"Dan ada bundle bukti transfer deposit dan withdraw."

"Terakhir satu flashdisk berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," ucapnya.

Ramadhan juga mengatakan bahwa penyidik juga akan segera melacak aset dan aliran dana dari tersangka. sehingga ada kemungkinan aset-aset milik Doni Salmanan juga akan disita.

"Proses ini masi berjalan, akan dilakukan juga tracing terhadap aset milik tersangka," beber Ramadhan.

"Juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka."

"Dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana akan dilakukan penyitaan," pungkasnya.

TAG : Doni SalmananQuotexCrazy Rich Bandung

Artikel Menarik Lainnya

Komentar